UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
1. Menimbang
Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga Negara
Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga Negara
2. Mengingat
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886
Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
3. Menetapkan
UNDANG-UNDANG TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Serikat
pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya
BAB II
ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 2
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab.
Pasal 4
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan
kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan
keluarganya.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 25
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak:
a. membuat
perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
b. mewakili
pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial
c. mewakili
pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
d. membentuk lembaga atau melakukan
kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
e. melakukan kegiatan lainnya di bidang
ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
Pasal 26
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi dan/atau bekerja sama dengan serikat
pekerja/serikat buruh internasional dan/atau organisasi internasional lainnya
dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 27
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban:
a. melindungi
dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya
b. memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
c. mempertanggungjawabkan
kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga.
BAB IV
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
Pasal 30
Keuangan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh bersumber dari :
a. iuran
anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah
tangga;
b. hasil
usaha yang sah; dan
c. bantuan
anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
Pasal 31
(1) Dalam hal bantuan
pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, berasal dari luar
negeri, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh harus memberitahukan secara tertulis kepada
instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 32
Keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terpisah dari
keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotannya.
Pasal 33
Pemindahan atau pengalihan keuangarl dan harta kekayaan kepada
pihak lain serta investasi dana dan usaha lain yang sah hanya dapat dilakukan
menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang
bersangkutan.
Pasal 34
(1) Pengurus
bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta kekayaan
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh.
BAB V
SANKSI
Pasal 42
Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 (2), Pasal 7
(2),Pasal 21 atau Pasal 31 dapat dikenakan sanksi administratif pencabutan
nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 43
Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah),
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44
Pegawai negeri sipil
mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar