KEWAJIBAN
Adalah utang
yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
KLASIFIKASI
KEWAJIBAN
·
Kewajiban Jangka Pendek
Diharapkan
dibayar dalam waktu 12 bulan setelah pelaporan
·
Kewajiban Jangka Panjang
Kewajiban
yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan berikutnya tetap diklasifikasikan sebagai
kewajiban jangka panjang jika:
-
Jangka waktu aslinya adalah untuk
periode lebih dari 12 bulan
-
Entitas bermaksud untuk mendanai kembali
(refinance) kewajiban tersebut atas
dasar jangka panjang
-
Maksud tersebut didukung dengan adanya
suatu perjanjian pendanaan kemballi (refinancing),
atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum
Laporan Keuangan disetujui.
PENGAKUAN
KEWAJIBAN
Kewajiban diakui jika besar
kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk
menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas
kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
Kewajiban diakui pada saat dana
pinjaman diterima oleh pemerintah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan
kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul.
PENGUKURAN
KEWAJIBAN
·
Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal
·
Kewajiban dalam mata uang asing
dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah
·
Penjabaran mata uang asing menggunakan
kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca
UTANG KEPADA
PIHAK KETIGA
·
Pada saat pemerintah menerima ha katas barang,
termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya, pemerintah harus
mengakui kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan untuk barang tersebut
·
Jumlah kewajiban yang disebabkan
transaksi antar unit pemerintahan harus dipisahkan dengan kewajiban kepada unit
nonpeerintahan
UTANG TRANSFER
·
Merupakan kewajiban suatu entitas
pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat
ketentuan perundang-undangan
·
Diakui dan dinilai sesuai dengan
peraturan yang berlaku
UTANG
BUNGA
·
Utang bunga atas utang pemerintah harus
dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar
·
Bunga dimaksud dapat berasal dari utang
pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri
·
Utang bunga atas utang pemerintah yang
belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian
dari kewajiban yang berkaitan
UTANG PFK
Pada akhir periode pelaporan, saldo
pungutan/potongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada pihak lain harus
dicatat pada pelaporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan.
Referensi
Modul Slide
Training of Trainers Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar