Don't Forget to Leave Comment


Senin, 20 Januari 2014

KEWAJIBAN

KEWAJIBAN

Adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan  aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.

KLASIFIKASI KEWAJIBAN
·         Kewajiban Jangka Pendek
Diharapkan dibayar dalam waktu 12 bulan setelah pelaporan
·         Kewajiban Jangka Panjang
Kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan berikutnya tetap diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang jika:
-          Jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 bulan
-          Entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang
-          Maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kemballi (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum Laporan Keuangan disetujui.
PENGAKUAN KEWAJIBAN
            Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
            Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul.

PENGUKURAN KEWAJIBAN
·         Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal
·         Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah
·         Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca

UTANG KEPADA PIHAK KETIGA
·         Pada saat pemerintah menerima ha katas barang, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya, pemerintah harus mengakui kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan untuk barang tersebut
·         Jumlah kewajiban yang disebabkan transaksi antar unit pemerintahan harus dipisahkan dengan kewajiban kepada unit nonpeerintahan
UTANG TRANSFER
·         Merupakan kewajiban suatu entitas pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat ketentuan perundang-undangan
·         Diakui dan dinilai sesuai dengan peraturan yang berlaku
UTANG BUNGA
·         Utang bunga atas utang pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar
·         Bunga dimaksud dapat berasal dari utang pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri
·         Utang bunga atas utang pemerintah yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan
UTANG PFK
Pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/potongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada pihak lain harus dicatat pada pelaporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan.

Referensi

Modul Slide Training of Trainers Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual

Tidak ada komentar:

Posting Komentar