TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal,
yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap
barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama
tercermin pada perkembangan laju inflasi,
sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap
mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk
memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas
tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank
Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. Untuk mencapai tujuan
tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang
merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
§ Menetapkan dan
menjalankan kebijakan moneter
§ Mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran
§ Mengatur dan
mengawasi perbankan di Indonesia
a. PENGATURAN
DAN PENGAWASAN BANK INDONESIA
Dalam rangka tugas mengatur dan
mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut
izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank,
melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank
Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung
tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang
perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga
dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank,
memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan
izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan,
Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan
langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun
sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui
penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan
oleh bank.
b.
OTORITAS DAN MONETER BANK
INDONESIA
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk memutuskan
dan melaksanakan kebijakan moneter yang tepat. Kebijakan
itu bisa berupa Open Market
Operation, Discount Policy, Sanering,
dan Selective Credit
c.
SISTEM PEMBAYARAN
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank
Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan
pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN
ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar
dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan
moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan
lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia
merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan
mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.
Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia
senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di
masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang
sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk
mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang
yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang,
pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan
perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga
kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia
meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan
mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta
masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta
komposisi pecahan uang yang
akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut
kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun
pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau
diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang
Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan,
keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu
tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut danudara.
Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui
pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank
Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan
tahun emisi tertentu yang
tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari
peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta
menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut
dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang
telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
referensi
Bahan Pelatihan Konsultan KKMB (Konsultan Keuangan Mitra Bank) Bank
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar