Bagaimanakah
Menyelamatkan Koperasi Indonesia Agar Keberadaannya Masih Ada?
Seperti
yang kita tahu, bahwa di zaman yang modern sekarang ini jumlah koperasi di
Indonesia semakin berkurang. Pesatnya
pengaruh globalisasi pasar bebas pada sekarang ini telah mengantar perekonomian
Indonesia ke arus kapitalisme dan akan berakibat pada kondisi koperasi
Indonesia yang semakin sulit ikut turut serta terjun di zona perekonomian.
Peran koperasi dalam perekonomian nasional semakin terabaikan seiring berkembang
pesatnya sector usaha kecil menengah (UKM). Padahal bentuk usaha yang sesuai
dengan amanah UUD 1945 adalah koperasi.
Sejak
Negara Indonesia diproklamasikan telah ditetapkan dalam UUD 1945
bahwa
perekonomian Indonesia dilaksanakan atas dasar demokrasi ekonomi, di mana
perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Rumusan ini
merupakan hasil pemikiran Bung Hatta beserta Bung Karno tentang
system
perekonomian setelah mempertimbangkan saran dari Ki Hajar Dewantara.
Bangun
perusahaan yang sesuai dengan perekonomian Indonesia adalah koperasi.
Berdasarkan atas
penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat diketahui bahwa koperasi
merupakan salah
satu sector ekonomi yang sangat kuat kedudukannya, karena jelasjelas
diamanatkan oleh
UUD 1945. Dari penjelasan pasal 33 UUD 1945 secara
eksplisit
disebutkan bahwa pelaku ekonomi adalah sektor negara dan koperasi,
sedangkan sector
swasta hanya disebut secara implisit. Oleh sebab itu semua warga
negara Indonesia
berkewajiban untuk melestarikan dan mengembangkan koperasi
sebagai salah
satu sektor ekonomi Indonesia sejajar dengan Badan Usaha Milik Negara dan usaha
swasta.
Ada
beberapa factor yang menyebabkan citra koperasi menjadi negative, yaitu:
1.
Ketidakmampuan koperasi menjalankan fungsi yang dijanjikan. Banyak alasan
mengapa
orang-orang menginginkan terbentuknya koperasi, antara lain untuk
memperoleh
pelayanan usaha yang optimal
2. Adanya
penyimpangan kegiatan usaha tidak sesuai dengan kepentingan anggota.
Dalam
perkembangannya, jika tidak hati-hati dapat terjadi penyimpangan
kegiatan
koperasi yang lebih mengutamakan kepentingan pengurus atau investor,
sehingga
kebijaksanaan yang diambil justru digunakan untuk membela dan
melindungi
kepentingan pengurus/investor
3. Kualitas
sumber daya manusia yang rendah. Suatu organisasi termasuk koperasi
akan dapat maju
dan berkembang apabila didukung oleh sumber daya yang
berkualitas,
khususnya untuk pengurus atau pengelola.
4. Pengawas
bekerja tidak optimal. Pengawas atau badan pemeriksa dipercaya oleh
rapat anggota
ditugasi melakukan monitoring dan pengawasan jalannya
kehidupan
koperasi baik organisasi, usaha, maupun administrasi pembukuan.
Adanya pengawas
diharapkan dapat menyelamatkan harta kekayaan milik
organisasi,
anggota maupun stakeholder yang lain
5. Pengurus/pengelola
tidak jujur. Kejujuran berkaitan dengan sikap mental dan
moral. Banyak
koperasi yang mengalami kebankrutan karena pengurus/
pengelolanya
bersikap korup, ingin memperkaya diri serta memanfaatkan fasilitas
koperasi untuk
memenuhi kepentingan diri sendiri atau golongan.
Upaya
yang perlu dilakukan untuk memperbaiki dan membangun citra koperasi
antara lain,
sebagai berikut :
1. Pemerintah
perlu mensosialisasikan kembali hakikat dan substansi pasal 33 UUD
1945, di mana
perekonomian disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan. Istilah
disusun
mengindikasikan pemerintah harus bertindak aktif menyusun, mengatur
dan mengusahakan
ke arah perekonomian yang didasarkan atas demokrasi
ekonomi dan
jangan membiarkan perekonomian tersusun sendiri atas kekuatan
pasar.
2. Pemerintah
perlu memiliki political will yang kuat terhadap eksistensi dan
pengembangan
koperasi sebagai sarana membangun perekonomian nasional
menuju pada
keadilan dan kesejahteraan social. Untuk itu, berbagai peraturan
dan
kebijaksanaan ekonomi diharapkan dapat menumbuhkan iklim yang kondusif
bagi
pengembangan koperasi, memberikan kepastian usaha , memberikan
perlindungan
terhadap koperasi, menciptakan kondisi persaingan yang sehat,
dalam
pelaksanaan mekanisme pasar (UU No. 25 Tahun 2000).
3. Pemerintah
perlu bertindak tegas untuk memberi sangsi dan atau membubarkan
organisasi yang
berkedok koperasi, koperasi-koperasi yang “tidur”, koperasi yang
tidak sehat, dan
selanjutnya membina koperasi yang prospektif dan benar-benar
sehat.
4. Membangun
jaringan kerjasama usaha antara koperasi dengan badan usaha lain
dengan dilandasi
kemitraan yang saling menguntungkan. Kerjasama kemitraan
tersebut antara
lain dalam hal : pengadaan bahan baku, proses produksi,
pemasaran,
misalnya melalui program bapak angkat, joint venture, waralaba, intiplasma,
maupun
subkontrak.
5.
Menyebarluaskan informasi terhadap koperasi yang berhasil melalui media massa,
sehingga
masyarakat mengetahui bahwa banyak koperasi yang berhasil, patut
menjadi contoh
dan mampu berperan dalam perekonomian local maupun
nasional.
Sebaliknya media pers sebaiknya mengurangi pemberitaan negative
tentang
koperasi, untuk lebih menonjolkan berita positif keberhasilan koperasi
dari berbagai
wilayah dan berbagai jenis koperasi.
6. Meningkatkan
wawasan dan nilai-nilai perkoperasian di kalangan generasi muda
melalui
pendidikan perkoperasian di tiap sekolah maupun lembaga pendidikan
lainnya,
sehingga generasi muda memahami benar tentang manfaat dan peranan
koperasi dalam
meningkatkan kesejahteraan dan keadilan social.
7. Meningkatkan
jiwa dan semangat kewirausahaan dalam koperasi, sehingga
terbentuk
koperasi memiliki budaya kewirausahaan, berani bersaing, serta mampu
menciptakan
produk yang memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan
kompetitif.
Referensi
Jurnal Ekonomi & Pendidikan, Volume 5 Nomor 2, Desember 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar