Don't Forget to Leave Comment


Sabtu, 18 Januari 2014

Bagaimanakah Menyelamatkan Koperasi Indonesia Agar Keberadaannya Masih Ada?

Bagaimanakah Menyelamatkan Koperasi Indonesia Agar Keberadaannya Masih Ada?

Seperti yang kita tahu, bahwa di zaman yang modern sekarang ini jumlah koperasi di Indonesia semakin berkurang. Pesatnya pengaruh globalisasi pasar bebas pada sekarang ini telah mengantar perekonomian Indonesia ke arus kapitalisme dan akan berakibat pada kondisi koperasi Indonesia yang semakin sulit ikut turut serta terjun di zona perekonomian. Peran koperasi dalam perekonomian nasional semakin terabaikan seiring berkembang pesatnya sector usaha kecil menengah (UKM). Padahal bentuk usaha yang sesuai dengan amanah UUD 1945 adalah koperasi.
Sejak Negara Indonesia diproklamasikan telah ditetapkan dalam UUD 1945
bahwa perekonomian Indonesia dilaksanakan atas dasar demokrasi ekonomi, di mana
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Rumusan ini merupakan hasil pemikiran Bung Hatta beserta Bung Karno tentang
system perekonomian setelah mempertimbangkan saran dari Ki Hajar Dewantara.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan perekonomian Indonesia adalah koperasi.
Berdasarkan atas penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat diketahui bahwa koperasi
merupakan salah satu sector ekonomi yang sangat kuat kedudukannya, karena jelasjelas
diamanatkan oleh UUD 1945. Dari penjelasan pasal 33 UUD 1945 secara
eksplisit disebutkan bahwa pelaku ekonomi adalah sektor negara dan koperasi,
sedangkan sector swasta hanya disebut secara implisit. Oleh sebab itu semua warga
negara Indonesia berkewajiban untuk melestarikan dan mengembangkan koperasi
sebagai salah satu sektor ekonomi Indonesia sejajar dengan Badan Usaha Milik Negara dan usaha swasta.
           
Ada beberapa factor yang menyebabkan citra koperasi menjadi negative, yaitu:

1. Ketidakmampuan koperasi menjalankan fungsi yang dijanjikan. Banyak alasan
mengapa orang-orang menginginkan terbentuknya koperasi, antara lain untuk
memperoleh pelayanan usaha yang optimal

2. Adanya penyimpangan kegiatan usaha tidak sesuai dengan kepentingan anggota.
Dalam perkembangannya, jika tidak hati-hati dapat terjadi penyimpangan
kegiatan koperasi yang lebih mengutamakan kepentingan pengurus atau investor,
sehingga kebijaksanaan yang diambil justru digunakan untuk membela dan
melindungi kepentingan pengurus/investor

3. Kualitas sumber daya manusia yang rendah. Suatu organisasi termasuk koperasi
akan dapat maju dan berkembang apabila didukung oleh sumber daya yang
berkualitas, khususnya untuk pengurus atau pengelola.

4. Pengawas bekerja tidak optimal. Pengawas atau badan pemeriksa dipercaya oleh
rapat anggota ditugasi melakukan monitoring dan pengawasan jalannya
kehidupan koperasi baik organisasi, usaha, maupun administrasi pembukuan.
Adanya pengawas diharapkan dapat menyelamatkan harta kekayaan milik
organisasi, anggota maupun stakeholder yang lain

5. Pengurus/pengelola tidak jujur. Kejujuran berkaitan dengan sikap mental dan
moral. Banyak koperasi yang mengalami kebankrutan karena pengurus/
pengelolanya bersikap korup, ingin memperkaya diri serta memanfaatkan fasilitas
koperasi untuk memenuhi kepentingan diri sendiri atau golongan.

Upaya yang perlu dilakukan untuk memperbaiki dan membangun citra koperasi
antara lain, sebagai berikut :

1. Pemerintah perlu mensosialisasikan kembali hakikat dan substansi pasal 33 UUD
1945, di mana perekonomian disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan. Istilah
disusun mengindikasikan pemerintah harus bertindak aktif menyusun, mengatur
dan mengusahakan ke arah perekonomian yang didasarkan atas demokrasi
ekonomi dan jangan membiarkan perekonomian tersusun sendiri atas kekuatan
pasar.

2. Pemerintah perlu memiliki political will yang kuat terhadap eksistensi dan
pengembangan koperasi sebagai sarana membangun perekonomian nasional
menuju pada keadilan dan kesejahteraan social. Untuk itu, berbagai peraturan
dan kebijaksanaan ekonomi diharapkan dapat menumbuhkan iklim yang kondusif
bagi pengembangan koperasi, memberikan kepastian usaha , memberikan
perlindungan terhadap koperasi, menciptakan kondisi persaingan yang sehat,
dalam pelaksanaan mekanisme pasar (UU No. 25 Tahun 2000).

3. Pemerintah perlu bertindak tegas untuk memberi sangsi dan atau membubarkan
organisasi yang berkedok koperasi, koperasi-koperasi yang “tidur”, koperasi yang
tidak sehat, dan selanjutnya membina koperasi yang prospektif dan benar-benar
sehat.

4. Membangun jaringan kerjasama usaha antara koperasi dengan badan usaha lain
dengan dilandasi kemitraan yang saling menguntungkan. Kerjasama kemitraan
tersebut antara lain dalam hal : pengadaan bahan baku, proses produksi,
pemasaran, misalnya melalui program bapak angkat, joint venture, waralaba, intiplasma,
maupun subkontrak.

5. Menyebarluaskan informasi terhadap koperasi yang berhasil melalui media massa,
sehingga masyarakat mengetahui bahwa banyak koperasi yang berhasil, patut
menjadi contoh dan mampu berperan dalam perekonomian local maupun
nasional. Sebaliknya media pers sebaiknya mengurangi pemberitaan negative
tentang koperasi, untuk lebih menonjolkan berita positif keberhasilan koperasi
dari berbagai wilayah dan berbagai jenis koperasi.

6. Meningkatkan wawasan dan nilai-nilai perkoperasian di kalangan generasi muda
melalui pendidikan perkoperasian di tiap sekolah maupun lembaga pendidikan
lainnya, sehingga generasi muda memahami benar tentang manfaat dan peranan
koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan social.

7. Meningkatkan jiwa dan semangat kewirausahaan dalam koperasi, sehingga
terbentuk koperasi memiliki budaya kewirausahaan, berani bersaing, serta mampu
menciptakan produk yang memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan
kompetitif.

Referensi
Jurnal Ekonomi & Pendidikan, Volume 5 Nomor 2, Desember 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar