Don't Forget to Leave Comment


Senin, 20 Januari 2014

Kasus Cebongan Pelanggaran HAM Berat

Kasus Cebongan Pelanggaran HAM Berat?

Tak diragukan lagi kasus pembunuhan 4 tahanan Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, DIY, oleh 11 orang anggota Kopassus Grup 2 Karang Menjangan Kartosuro terindikasi kuat bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ada dua kategori Pelanggaran HAM Berat berdasarkan ketentuan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yakni (i) kejahatan genosida dan (ii) kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pada kategori kedua (kejahatan terhadap kemanusiaan) yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, salah satunya berwujud pembunuhan.
Perbedaan utama pembunuhan biasa (Pelanggaran Pidana) dengan pembunuhan sebagai bentuk Pelanggaran HAM Berat adalah, pada pelanggaran HAM berat subjek pelakunya adalah aparatur negara (termasuk TNI), yang dilakukan secara meluas atau sistematis dan ditujukan secara langsung pada penduduk sipil.
Jika kronologis penyerangan Lapas Cebongan tersebut dicermati dengan seksama, maka terlihat benang merah pelanggaran HAM berat itu. Yakni, adanya serangan yang dilakukan dengan sistematis dan terencana oleh 11 orang anggota Kopassus, dan setelah serangan para komandannya terindikasi kuat melindungi perbuatan tersebut.
Sebagaimana luas diberitakan, pasca penyerangan tersebut, Komandan Grup 2 Kopassus Karang Menjangan Letkol Inf Maruli Simanjuntak membantah anak buahnya pelaku penyerangan itu, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (23/3/2013).
Pernyataan Letkol Inf Maruli Simanjuntak tersebut diperkuat lagi oleh Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Hardiono Saroso. “Bukan dari prajurit TNI, tidak ada prajurit yang terlibat. Saya bertanggung jawab penuh sebagai Pangdam IV/Diponegoro,” ujarnya di Magelang, sebagaimana dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (23/3/2013).
Pernyataan resmi Tim 9 TNI AD bahwa serangan anggota Kopassus Grup 2 Karang Menjangan sebagai tindakan spontan masih perlu diselidiki lebih lanjut. “Spontan” itu maknanya apa, hal mana jika dicermati ada gerakan terencana dari pusat latihan di Gunung Lawu dengan membawa senjata AK-47 dari sana. Jadi, yang lebih tepat, serangan ini terencana dengan baik.
Penulis sepakat dengan Kompasianer Sdr Ahmad Yulianto dalam artikel ybs bertajuk “Balada Jiwa Korsa” (HL 7/4/2013), bahwa spirit ‘jiwa korsa’ hanya untuk konteks perang. Tidak tepat jiwa korsa dijadikan alasan untuk membunuhi masyarakat sipil, sekalipun sipil itu preman. Hal ini tidak bisa diterima dalam konteks negara hukum. Bagaimanapun hukum harus dijadikan panglima dalam penyelesaian suatu masalah.
Dengan demikian tidak terlalu sulit bagi Komnas HAM untuk menyelidiki kasus ini. Sebab, gerakan sistematis penyerangan Lapas Cebongan telah nyata diberitakan secara luas oleh media massa, begitu pun perlindungan para komandannya pasca kejadian, tinggal dikonfirmasi ulang dan disertai pengumpulan alat bukti yang cukup

Referensi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar