Masihkah
Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Indonesia?
Ide koperasi yang berawal dari kesepakatan 28
orang di sebuah perkampungan kecil di Inggris. Mereka merasa prihatin dengan
kondisi tersebut, sehingga mereka mengadakan kerja sama dan menabung bersama.
Hingga pada tanggal 21 Desember 1844, dapat disaksikan titik permulaan gerakan
koperasi, yakni dengan didirikannya sebuah Toko Koperasi di Toad Lane di
Rochdale, Lancashire. Tak disangka Toko Koperasi itu kian meningkat dan
peristiwa ini kemudian dikenal sebagai sejarah bermulanya Gerakan Kerja Sama
Se-dunia. Dan, para penggagasnya kini dikenal sebagai Para Perintis Rochdale
(The Rochdale Pioneers).
Sementara itu dalam Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata koperasi ini disebut
dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan
atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh.entah sengaja atau
karena khilaf, ternyata kata koperasi ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan
atau malah ditinggalkan?
Secara teori harusnya mempunyai peran penting
dalam membangun perekonomian Indonesia, mempunyai posisi yang kuat dan menjadi
inspirasi fundamental di Negara ini dan bukan hanya menumpang nama sebagai
badan usaha yang terlalu banyak mengganggu pemerintah, karena banyak kredit
program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) yang digunakan seenaknya oleh
para pengelolanya.
Koperasi sudah semakin
meredup, diperparah lagi dengan konflik internal
aktivis gerakan koperasi. Konflik yang sebenarnya sudah terjadi dua tahun lalu
itu, diawali oleh kelompok aktivis gerakan koperasi ketika mendeklarasikan
Dekopin tandingan. Deklarasi Dekopin itulah kemudian yang menyeret Kementrian
Koperasi dan UKM untuk terlibat masuk ke arena konflik, karena dianggap telah menelurkan
keputusan yang merugikan salah satu pihak yang bertikai. Menteri akhirnya
digugat dan berperkara hukum dengan salah satu Dekopin yang dikembari. Tak
urung, pembinaan koperasi di daerah makin kedodoran. Sebab, dewan koperasi yang
semestinya menjadi payung koperasi-koperasi di daerah tidak lagi sempat
memikirkan pengembangan dan pembinaan, karena lebih asyik bertikai dengan
sesama aktivis Dekopin lain versi, yang sampai saat ini belum kunjung usai.
Sehingga, akibat konflik itu, dana pembinaan koperasi dari APBN oleh Menteri
Keuangan tidak dicairkan sebelum kasus pertikaian itu selesai.
Sejatinya KOPERASI dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya.
Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju
koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan
hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan
juta rupiah.
KOPERASI dan koperasi,
dalam praktek, ada bedanya. KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan
untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang
pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena
untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.
Dulu, badan hukum koperasi harus disahkan oleh
Kantor Wilayah Koperasi Propinsi, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang, cukup
disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja.
Jadi, ketika UUD 1945
sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata KOPERASI, ketika
perbankan masih memandang KOPERASI dengan sebelah mata, ketika banyak PT yang
beroperasi dengan kedok koperasi.
koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional
karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana
kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan
daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa
Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau
individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan
dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1)
Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa,
bahwa segala usaha
dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang
menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional
sebagai pengamalan pancasila.
2)
Asas Manfaat,
bahwa segala usaha
dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi
warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan
Pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3)
Asas Demokrasi Pancasila,
bahwa upaya
mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan
yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat.
4)
Asas Adil dan Merata,
bahwa pembangunan
nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua
lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5)
Asas Keseimbangan,
Keserasian, dan
Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada
keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian,
keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu,
masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6)
Asas Kesadaran Hukum,
bahwa dalam
pembangunan nasional setiap warga
negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan
keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin
kepastian hukum.
7)
Asas Kemandirian,
bahwa dalam
pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan
kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8)
Asas Kejuangan,
bahwa dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat
harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan
disiplin yang tinggi dengan lebih
mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9)
Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
dalam pembangunan
nasional dapat memberikan kesejahteraan
lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan
nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan nilai-nilai agama
dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Referensi
http://fani4.wordpress.com/2011/10/29/koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar