Don't Forget to Leave Comment


Jumat, 17 Januari 2014

UN Menimbulkan Gejala Psikologis

UN Menimbulkan Gejala Psikologis

Dahulu ketika saya menghadapi Ujian Nasional (UN), saya mengalami kecemasan, kekhawatiran, kepanikan, ketakutan, dan kegelisahan. Hal-hal tersebut adalah gejala psikologis yang umum dan dapat dirasakan oleh setiap siswa maupun siswi yang sedang menghadapi ujian.
Perasaan cemas, khawatir, panik, takut dan kegelisahan terletak dalam pikiran bawah sadar yang tidak disadari oleh individu. Jika hal-hal tersebut terlalu berlebihan dan menetap terus menerus dalam jangka waktu yang cukup lama dapat berubah menjadi gangguan yaitu gangguan kecemasan (anxiety disorder). Sifat gangguan kecemasan dapat menghasilkan respons terhadap fisik maupun psikologis.
Setiap siswa maupun siswi mempunyai reaksi yang berbeda terhadap stres tergantung pada kondisi masing-masing individu. Gejala umum gangguan kecemasan yang saya rasakan pada saat itu adalah berdebar-debar diiringi detak jantung yang cepat, rasa sakit atau nyeri pada dada, sesak napas, berkeringat secara berlebihan, gangguan tidur, tubuh gemetar, tangan atau anggota tubuh menjadi dingin dan berkeringat, serta gangguan kesehatan seperti sering merasakan sakit kepala.
Karena saya merasa tidak nyaman, saya pun mencari informasi mengenai cara mencegah kemunculan gangguan kecemasan pada saat menghadapi UN, yaitu:
·         Mengontrol pernapasan yang baik
Ambil oksigen dalam-dalam sampai memenuhi paru-paru, lepaskan dengan perlahan-lahan yang akan membuat tubuh menjadi nyaman. Mengontrol pernafasan juga dapat menghindari perasaan panik.
·         Relaksasi
Relaksasi dapat dilakukan dengan cara duduk atau berbaring sambil melakukan teknik pernapasan. Usahakanlah menemukan kenyamanan selama 30 menit. 
·         Posthink (Positif Thinking)
Sugestikan diri dengan hal yang positif, singkirkan pikiran negatif yang membuat kita tidak nyaman. Bila tubuh dan pikiran dapat merasakan kenyamanan, maka pikiran-pikiran positif yang lebih konstruktif dapat muncul.
·         Pendekatan agama
Pendekatan agama dapat memberikan rasa nyaman terhadap pikiran dan akan memberikan harapan-harapan positif. Dalam agama Islam, salat dan metode dzikir pada tengah malam dapat memberikan rasa nyaman dan rasa percaya diri dalam menghadapi UN.
·         Pendekatan keluarga
Dukungan dari keluarga efektif dapat mengurangi kecemasan, kekhawatiran, kepanikan, ketakutan, dan kegelisahan pada saat menghadapi UN.
·         Olahraga

Olahraga dapat menyalurkan tumpukan stres secara positif, olahraga yang ringan dapat memberikan rasa nyaman.

Ketua RT (Pahlawan tanpa tanda jasa)

Ketua RT (Pahlawan tanpa tanda jasa)

Kalau semua orang besar di negeri ini berebut ingin menjadi Kepala Negara,Gubernur Bank,Bupati atau ini itu mungkin inilah satu-satunya profesi yang tidak pernah diperebutkan dan dicita-citakan penduduk negeri ini adalah jadi ketua RT karena banyak yang beranggapan bawaha menjadi ketua RT itu merepotkan dan tidak digaji begitu rata-rata alasan dari semua penduduk. Sampai-sampai dulu di kampung saya ada istilah ketua RT seumur hidup karena selain pak RT kami dianggap sebagai penduduk lama dan tertua juga karena para penduduk yang usianya relatif lebih muda banyak yang enggan. Beda kalau jadi ketua RW seperti di kawasan lokalisasi Putat Jaya atau Dolly Surabaya. Disana malah ada adu baliho dan poster layaknya Pemilu kepala daerah dan negara. Karena konon pak RW disana dapat penghasilan dari wisma-wisma yang berada di lingkungannya.
            Bagaimana tidak repot kalau enak-enak tidur malam rumah diketuk karena ada warga meninggal, pas mau ngantor ada yang minta surat pengantar ke kelurahan mengurus kelahiran, pindah rumah, atau mau menikah. Belum lagi kalau ada warga yang ribut selalu saja ketua RT jadi mediatornya, arisan warga, beras raskin, tujuh belasan dan seabreg pekerjaan lainnya. Pendek kata ketua RT itu seperti Utility Player dalam sepakbola. Kadang jadi playmaker, tapi bisa juga jadi striker atau stopper pada kondisi tertentu. Memimpin rapat oke, memimpin kerja bakti monggo, memimpin demo juga ayo. Lucunya kalau pas ada urusan beginian para warga tidak pernah ada yang respek dengan ketua RT. Bahkan pujian pun jarang diberikan. Tetapi giliran ada beras raskin hilang, uang kas sosial nggak jelas, atau ada janda yang hamil tiba-tiba semua menunjuk hidung ketua RT yang tidak becus memimpin.
 Dulu sebelum keruntuhan rezim Soeharto pernah ada desas-desus penggajian ketua RT sebagai stimulus agar ‘profesi’ yang satu ini tidak sepi peminat. Bahkan semua perangkat kampung mulai Ketua RT, Sekretaris sampai Bendahara akan kecipratan ‘uang lelah’. Tapi isu tetaplah isu, jangankan uang lelah bentuk uangnya pun sampai sekarang cuma ‘ngimpi’. Mungkin karena alasan itulah ada juga beberapa oknum RT nakal yang akhirnya memainkan kewenangannya asal dapat uang lelah. Walhasil dengan beberapa rupiah saja seorang teman asal kabupaten Malang pernah memamerkan 3 KTP dari Probolinggo, Balikpapan dan kotamadya Malang  hasil nembak. Bahkan ada seorang WNA Bangladesh yang tidak jelas asal-usulnya tiba-tiba bisa menikah di Surabaya karena mengantongi KTP dari Sampang, Madura. Benar-benar aneh bin ajaib.
            Meskipun kelihatannya remeh tapi sesungguhnya tugas ketua RT itu begitu mulia dan kemungkinan hanya ada satu-satunya didunia. Fungsinya paling tidak bisa menjadi filter pertama dalam administrasi kependudukan, penggerak pembangunan bangsa di sektor kemasyarakatan bahkan leader masyarakat dalam memantau gerakan mencurigakan seperti teroris atau jaringan narkoba di lingkungannya. Jadi mungkin tak berlebihan jika bukan hanya guru yang bisa kita sebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa dan layak diberi label guru teladan dalam beberapa event. Tapi selayaknya jabatan ketua RT semestinya bisa mendapatkan penghargaan serupa semisal Ketua RT Teladan Indonesia atau Ketua RT Idol. Sehingga jabatan ketua RT kelak bukan lagi jabatan untuk orang yang banyak menganggur di rumah tapi benar-benar jabatan non politik yang bisa membawa perubahan dari dasar sosial kemasyarakatan. Artinya seseorang bisa turut mengisi pembangunan dengan menjadi Pak atau Bu RT atau bisa juga menangguk pahala dari pelayanannya terhadap warga. So,ada yang siap jadi ketua RT?


Kasus Sandal Jepit dan Buah Kakao Ketidakadilan bagi Masyarakat Kecil

Kasus Sandal Jepit dan Buah Kakao Ketidakadilan bagi Masyarakat Kecil

Ada sesuatu hal yang menarik yang terjadi di Negara ini dalam sidang kasus ‘Sandal Jepit’’ dengan terdakwa siswa SMK di pengadilan Negeri Palu. Sungguh ironi, ketika seorang anak diancam hukuman lima tahun penjara akibat mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson Sipayung,anggota Brimob Polda Sulteng pada Mei 2011 lalu.sehingga terjadi gerakan pengumpulan 1.000 sandal jepit di berbagai kota di Indonesia. Bahkan media asing seperti singapura dan Washington Post dari Amerika Serikat menyoroti sandal jepit sebagai symbol baru ketidakadilan di Indonesia dengan berbagai judul berita seperti ‘’Indonesians Protest With Flip-Flops’’,’’Indonesians have new symbol for injustice: sandals’’, ‘’Indonesians dump flip-flops at police station in symbol of frustration over uneven justice’’,serta ‘’ Indonesia fight injustice with sandals’’.

Apa sebenarnya yang sedang terjadi ketika kita menyimak peristiwa ini? Ada yang menyebut sebagai dicederainya rasa keadilan bagi masyarakat kecil. Pada kasus Sandal jepit ini,di satu sisi,dua orang aparat yang sebenarnya mampu membeli lagi sandal jepit baru,merasa pantas untuk menegakkan keadilan dengan mengintrogasi bocah pencuri sandal jepit. Dan bocah tersebut mengakui perbuatannya. Karena menggangap sang pelaku masih di bawah umur dan Berpegang pada Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang diberlakukan di wilayah hukum NKRI,maka kasus ini seharusnya diselesaikan melalui proses pembinaan bukan jalur hukum. Sehingga pihak kepolisian memanggil orang tua sang pelaku pencuri sandal jepit tersebut dengan tujuan,agar anak itu tidak mengulangi lagi perbuatannya.dan Peristiwa ini dianggap selesai dengan aksi orangtua menegur anaknya untuk tidak mengulangi perbuatannya di depan sang pemilik sandal jepit.

Namun di sisi lain menurut versi orang tua merasa tidak bisa menerima pengaduan sang buah hati yaitu sang bocah pencuri sandal jepit mengaku dianiaya,si orang tua merasa dicendarainya rasa keadilan bagi masyarakat kecil,ditandai dengan penganiayaan atas anaknya hanya karena mencuri sandal jepit.sehingga aksi orangtua melaporkan aparat digambarkan sebagai berusaha bangkit menegakkan keadilan yang akhirnya kasus tersebut diproses secara hukum. Sehingga 11 juli lalu kasus ini dibawa ke penuntut umum dan mulai disidang,tapi tidak dilakukan penahanan pada pelaku atas jaminan orangtuannya.

Kasus kecil yang menimpa orang kecil yang masih hangat dalam ingatan adalah kasus yang menimpa nenek minah berusia 55 tahun yang terjadi pertengahan agustus 2009. Nenek Minah warga desa Darmakraden, Kecamatan Ajibarang,Kabupaten Banyumas,Jawa Tengah harus dihadapkan ke Pengadilan Negeri Purrwokerto,Kabupaten Banyumas,dengan tuduhan mencuri buah kakao (coklat)milik perkebunan PT Rumpun Sari Antan 4. Nenek minah mengaku telah memetik tiga buah kakao dari perkebunan tersebut. Maksudnya untuk bibit di kebunnya yang kecil dan memang ditanami kakao. Tapi perbuatannya dipergoki mandor perkebunan. Dia minta maaf sambil mengembalikan ketiga kakao itu kepada sang mandor. Tapi rupanya tiada maaf bagi nenek minah,karena sang mandor melapor ke atasan dan diteruskan ke polisi. Di proses,lantas ke Kejaksaan,dan berakhir di Pengadilan Negeri Purwokerto. Nenek Minah dijatuhi hukuman percobaan 1 bulan 15 hari. Dia memang tidak perlu dipenjara,tapi jangan sampai melakukan tindak pidana. Dan sebelumnnya pun dia sudah menjalani tahanan rumah sekjak 13 Oktober sampai 1 November 2009.

Dalam kasus sandal jepit ini,dua pendapat yang bertentangan yaitu dari pihak aparat penegak hukum yaitu pemilik sandal jepit dan juga pendapat orangtua dari pencuri sandal jepit. Jika kita lihat dari kacamata aparat hukum memang tindakan aparat hukum tidak membawa kasus ini lewat jalur hukum sudah benar karena mengangap masih dibawah umur dan masih berstatus anak. Hanya saja yang perlu disalahkan tindakan para aparat penegak hukum kita dalam mengintrogasi para pelaku.haruskah dengan cara binatang?. Demi menegakkan keadilan dan merasa dicendarainya rasa keadilan bagi masyarakat kecil,ditandai dengan penganiayaan atas anaknya hanya karena mencuri sandal jepit. Tindakan orang tua si anak pencuri sandal jepit membawa kasus ini ke jalur hukum tidak lah salah tapi orang tua juga jangan mengacuhkan begitu saja nasib si anak sehingga anak bisa diseret ke pengadilan dan diancam hukuman lima tahun penjara.
Dari kedua kasus diatas,kasus yang menimpa bocah pencuri sandal jepit dan nenek pencuri buah kakao jelas Tidak ada keadilan disitu. Karena hukuman yang adil bukan sekedar berdasarkan pasal sekian pasal sekian,tapi ada pertimbangan lain,ada hati nurani dan peri kemanusiaan. Jika melihat dari sisi pasal-pasal yang tertera dalam KUHP,sang bocah dan nenek minah memang bisa dikatakan bersalah. Karena dia mencuri. Namun dari sisi lain,apakah itu dapat disebut hukum berkeadilan? Hanya mencuri tiga buah kakao yang dilakukan seorang anak dibawah umur dan perempuan tua,harus dihukum,sedangkan para koruptor yang melahap uang Negara Negara/rakyat sampai milyaran rupiah bebas karena katanya ‘’tidak ada bukti’’?

sebenarnya ada apa dengan dunia hukum kita?. Siapa pun orangnya sama di hadapan hukum,Itu benar seratus persen. Namun kenyataannya dinegara kita ini berbeda. Tidak semua orang sama di depan hukum.di Negara ini jika orang besar dituduh berbuat kesalahan apalagi yang dituduh mempunyai kekuasaan meskipun jelas ada bukti bersalah,tak langsung menerima hukuman. Proses pengadilannya bisa diulur-ulur atau ditunda-tunda,bahkan bisa sampai ‘’hilang’’ di tengah jalan. Berbeda dengan orang kecil yang dituduh berbuat kesalahan,’’cepat’’ dijatuhi hukuman,padahal banyak kejadian,kemudian terbukti dia tidak bersalah. Tapi dia sempat menjalani hukuman sampai bertahun-tahun. Tidak ada ganti rugi apapun dari pemerintah. Jadi hukum yang bagaimana yang harus ditegakkan di Negara ini? Yang Sering kali para pemimpin bangsa ini menyuarakannya di media-media. Apakah hanya hukum yang berdasar pasal demi pasal? Atau hukum yang berkeadilan,berhati nurani,dan bukan hukum yang buta?.

Pembahasan
Pemberian hukuman tindak pidana di Indonesia saya rasa masih kurang tegas, coba saja bayangkan dari cerita diatas pencuri sandal, pencuri kakao yang notabene pencurian tersebut dikategorikan sangat ringan tetapi jatuhan hukuman terhadap kasus tersebut cukup berat. Jangan karena mereka masyarakat kecil, jadi bertindak semena-mena. Buktinya saja para koruptor yang mencuri uang Negara sampai bertriliun-triliun, mereka divonis hukuman penjara menurut saya tidak lama, meskipun hitungan tahun, tetapi tidak sebanding dengan apa yang mereka perbuat. Seharusnya para koruptor di jatuhi hukuman sampai berpuluh tahun, didenda sesuai nominal yang dikorupsi, dan asset-aset milik pribadi kalau bisa disita juga, agar para koruptor itu jera. Coba bayangkan, para koruptor saja penjaranya saya rasa sudah cukup bagus  disbanding dengan penjara tindak pidana lain, apa karena mereka orang besar? High class? Lalu mereka bisa mendapat kenyamanan-kenyaman dalam penjara, tanpa harus dibebani rasa takut jikalau ada para napi lain yang akan mengajaknya ribut.
Referensi

KEGELISAHAN DAN PENGHARAPAN

KEGELISAHAN DAN PENGHARAPAN

PENGERTIAN KEGELISAHAN
·         Kegelisahan berasal dari kata gelisah yang berarti perasaan yang mengganjal,dan merasa hati seperti tidak tentram dan kepikiran sesuatu yang penting sekali buat diri kita dan membuat diri kita tidak nyaman dan merasakan kecemasan. Kegelidahan hanya dapat diketahui dari sikap,wajah seseorang yang seperti menunjukan kekhawatiran,dan gerak geriknya contohnya adalah seperti berjalan mundar mandir sambil menundukan kepalanya dengan wajah murung dan mengepal ngepal kedua tangannya dan tentunya malas bicara dan hanya diam saja.
·         Sikap kecemasan itu ada 2 yaitu : Kecemasan neoritis,dan kecemasan moril. Kecemasan neoritis adalah kecemasan yang ditakuti karna bayangannya sendiri, membuat gelisah karena merasa sesuatu yang hebatakan terjadi, dan kecemasan ini juga mengandung rasa phobia, rasa takut karena sesuatu. Kecemasan moril adalah rasa cemas yang disebabkan karena pribadi seseorang yang disebabkan karena merasa iri, dendam, dengki, marah, gelisah, cinta, rasa yang kurang.
·         Rasa kegelisahan memiliki sebab - sebab kenapa bisa merasa gelisah diantaranya adalah karena sesuatu yang akan terjadi, seperti contoh akan ada bencana gunung meletus itu akan mendatangkan rasa gelisah karena takut hilangnya hak hidup,hak milik,hak dapat perlindungan,hak kemerdekaan untuk tetap hidup.
·         Usaha - usaha mencegah dan mengatasi rasa kegelisahan adalah pertama - tama kita harus mulai semua dari dalam diri kita sendiri, kita harus menenangi diri kita sendiri terlebih dahulu. Dengan sikap tenang dan dapat berpikir tenang kita dapat mengatasi segala kegelisahan yang akan mendatangi diri kita. Cara untuk mengatasi rasa kegelisahan yang menghampiri kita adalah pasrah kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdoa dan melakukan shalat agar hati dan pikiran kita di tenangkan, ini adalah cara terampuh. Percaya bahwa tuhan adalah maha pengampun,maha pengasih,lagi maha penyayang.

PENGERTIAN PENGHARAPAN
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diterangkan bahwa pengharapan berasal dari kata dasar harap yang berarti mohon, minta, keinginan supaya sesuatu terjadi dan sesuatu itu biasanya hal yang sesuai dengan kebutuhan atau keinginan.
Jadi, kegelisahan dan pengharapan tidak dapat dilepaskan. Setiap manusia pasti pernah bahkan sering  merasakan kegelisahan atau kecemasan pada satu waktu tertentu. Hal ini diakibatkan oleh akan ketakutannya pada hal yang segera ia hadapi.

Referensi
http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/06/06/definisi-kegelisahan-566254.html
http://medisontanesib.blogspot.com/2010/11/arti-pengharapan.html


Korupsi: Sadripu dan Sad Atatayi Berujung Trimala

Korupsi: Sadripu dan Sad Atatayi Berujung Trimala

            Menurut etika Hindu, ada enam jenis sifat yang melekat pada diri manusia yang disebut sadripu. Yaitu: 1) Kama, nafsu indriya ; 2) Lobha, sifat serakah; 3) krodha, sifat kejam dan pemarah; 4) Mada, sifat mabuk dan kegila-gilaan; 5) Moha, sifat bingung; dan 6) Matsarya, sifat dengki dan iri hati. Keenam sifat ini berkorespondensi dengan enam kejahatan yang disebut sadatatayi, yaitu 1) agnida, tindakan membakar rumah atau milik orang lain, ; 2) wisada, meracuni orang atau makhluk lain; 3) atharwa, menggunakan ilmu hitam (black magic) untuk menyengsarakan orang lain; 4) sastraghna, mengamuk dan membunuh tanpa tujuan tertentu karena marah; 5) dratikrama, melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual; dan 6) rajapisuna, rajapisuna, yaitu memfitnah orang.
            Kama, di sini berarti keinginan yang negative, keinginan untuk memenuhi nafsu indriya. Akibat keinginan tersebut muncullah sifat lobha, sifat serakah ingin mendapatkan segala sesuatunya dengan mudah dan berlebihan. Kelobaan itu, senantiasa menimbulkan ‘krodha’, yaitu sifat kejam yang tidak kenal ampun demi terpenuhinya kama. Tentu saja, sifat kekejaman yang terpenuhi itu merupakan refleksi dari kemabukan atas segalanya yang diinginkan. Orang yang demikian itu menumbuhkan keangkuhan di dalam dirinya sehingga memiliki sifat iri hati dan dengki. Itulah yang menyebabkan keenam sifatnegatif yang disebut sadripu.
            Keenam sifat itu, memicu tindakan-tindakan yang diidentifikasi sebagai sadatatayi. Karena keenam sifat itu menyebabkan terjadinya tindakan agninda, yakni semena-mena melakukan tindakan jahat melakukan pembakaran baik dalam arti sakal  maupun niskala. Juga bisa berarti melakukan tindakan wisada, yaitu tindakan meracuni sesame manusia maupun makhluk lain. Dengan kepintarannya juga bisa melakukan atharwa, menggunakan ilmu hitam untuk menyakiti orang lain. Apabila keinginannya tidak terpenuhi, maka dengan tega melakukan ‘sastraghna’, mengamuk melakukan pembunuhan tanpa tujuan. Keinginannya yang tidak terbatas menyebabkan tega melakukan dratikrama, yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual. Rajapisuna, yaitu memfitnah.
            Sadripu yang berkorespodensi dengan-sadatatayi tersebut berujung pada trimala, yaitu tiga jenis kekotoran dan kebatilan jiwa manusia akibat pengaruh negative dan hawa nafsu yang tidak terkendalikan. Trimala dapat berupa 1) mithya hrdya, yaitu berperasaan dan berpikir buruk; 2) mithya wacana, yaitu berkata sombong, angkuh, tidak menepati janji; dan 3) mithya laksana, yaitu berbuat curang, culas, dan licik, ketiganya sudah pasti akan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Perilaku tersebut sangat bertentangan dengan etika kesusilaan. Oleh karena itu, baik ‘sadripu, sadatatayi, maupun trimala patut diwaspadai, dinetralisasi, dan akhirnya dihindari oleh siapa saja.
            Yang menyebabkan terjadinya sifat-sifat buruk pada diri manusia itu karena adanya panca maya kosa. Kelima keinginan tersebut bersifat maya, terdiri dari; 1) anna maya kosa, yaitu lapisan yang terdiri dari makanan; 2) prana maya kosa, yaitu lapisan yang terbuat dari prana atau kekuatan vital atau energy; 3) mano maya kosa, yaitu lapisan yang terbuat dari manah atau pikiran; 4) vijnana maya kosa, yaitu lapisan yang terbuat dari pengetahuan atau pengertian; dan 5) ananda maya kosa, yaitu lapisan yang terbuat dari kebahagiaan.

            Oleh karena itu, berhati-hatilah terhadap keinginan-keinginan yang bersifat maya itu karena dapat membangkitkan sadripu yang berkorespondensi dengan sadatatayi, dan berujung pada trimala. Di adalam pusaran itulah terdapat niat tindakan korupsi yang dapat menyengsarakan, tidak saja kehidupan masa kini, tetapi kehidupan masa datang.

referensi
www.wikipedia.com

Minggu, 12 Januari 2014

Aliran Kas

I.                  Aliran Kas dalam Perusahaan
Aliran kas dalam perusahaan terdiri dari aliran kas masuk (cash inflow) dan aliran kas keluar (cash out flow). Aliran kas ada yang kontinyu dan tidak kontinyu (intermittent).
Aliran kas masuk kontinyu (misalnya hasil penjualan produk secara tunai, penerimaan piutang. Aliran kas masuk intermittent (misalnya pendapatan dari peyertaan pemilik perusahaan, penjualan saham, penerimaan kredit dari bank, penjulan AT yang tdk terpakai).
Aliran kas keluar kontinyu (misalnya kas utk pembelian bahan mentah, gaji karyawan) Aliran kas keluar intermittent (misalnya pengeluaran utk pembayaran dividen, bunga, pembayaran angsuran hutang pembelian kembali saham, pembelian AT).






Aliran Kas dalam Perusahaan


II.               Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Persediaan Kas Minimal
Kas adalah satu unsur modal kerja yang paling tinggi tingkat likuiditasnya. Makin tinggi tingkat jumlah kas maka perusahaan semakin likuid (sebaliknya).
• Jumlah kas yang paling ideal sampai saat ini belum ada standar umumnya, tetapi telah terdapat beberapa pedoman untuk menentukan jumlah kas perusahaan. Hal ini dikemukaan oleh H.G Guthmann bahwa jumlah kas yang ada di perusahaan yang ‘well finance’ hendaknya tidak kurang dari 5%-10% dari jumlah aktiva lancar.
• Jumlah kas dapat pula dihubungkan dengan salesnya (penjualan). Perbandingan antara sales dengan jumlah kas rata-rata menggambarkan tingkat perputaran kas (cash turnover). Makin tinggi turnovernya makin baik Karena berarti makin efisien penggunaan kasnya.
• Seperti halnya sediaan, kas juga memiliki persediaan bersih atau persediaan minimal yang disebut sebagai “safety cash balance” (merupakan jumlah kas minimal dari kas yang harus dipertahankan oleh perusahaan agar dapat memenuhi kewajiban finansiilnya sewaktu-waktu.

• Faktor yang memenuhi besar kecilnya persediaan bersih kas:
1.  Perimbangan antara aliran kas masuk dan kas keluar
2.  Penyimpangan terhadap aliran kas yang diperkirakan
3.  Adanya hubungan yang baik dengan bank
III.           Model Saldo Kas

1.      Model Persediaan (Model Baumol)
William Baumol (1952) mengidentifikasikan bahwa kebutuhan akan kas dalam perusahaan mirip dengan pemakaian persediaan. Apabila perusahaan memiliki saldo kas yang tinggi, perusahaan akan mengalami kehilangan kesempatan untuk menginvestasikan dana tersebut pada kesempatan investasi yang lain yang lebih menguntungkan (sebaliknya).
2.     Model Miller dan Orr
Miller and Orr mengasumsikan bahwa aliran kass masuk dan keluar tidak konstan (berfluktuasi). Miller and Orr menentukan batas pengendalian atas dan batas pengendalian bawah serta saldo kas yang ditargetkan.
3.      Model Stone
Model Stone mirip dengan Miller dan Orr akan tetapi lebih memberikan perhatian pada manajemen saldo kas daripada penentuan ukuran transaksi kas yang optimal. Ketika saldo mencapai batas pengendalian tertinggi atau batas pengendalian terendah tidak secara otomatis akan melakukan investasi atau disinvestasi sekuritas tetapi melihat terlebih dahulu harapan adanya aliaran kas masuk/keluar beberapa hari yang akan datang.


referensi
Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan, Prof.Dr.Bambang Riyanto

Senin, 06 Januari 2014

SIAPKAH KOPERASI MENGHADAPI ERA GLOBALISASI?

SIAPKAH KOPERASI MENGHADAPI ERA GLOBALISASI?

Sebelum membahas “siapkah koperasi menghadapi era globalisasi?” alangkah baiknya kita mengetahui apakah itu globalisasi. Globalisasi menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. Globalisasi merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena hidup yang sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta nilai-nilai hidupnya dan pelaksanaannya (Samuel M. Makinda dalam Dochak Latief, 2000).
Perbincangan mengenai globalisasi dan antisipasinya untuk berbagai bidang kian
marak saja dilakukan. Boleh dikatakan tiada hari dan tempat yang tidak memperbincangkan
masalah tersebut, sehingga masalah globalisasi sudah seperti layaknya menu makanan
saja yang siap saji dan santap. Pelaku ekonomi Indonesia ada tiga yaitu BUMN / BUMD, koperasi dan BUMS (swasta). Dengan demikian eksistensi koperasi absah di Indonesia, bahkan diharapkan dapat menjadi soko-guru perekonomian Indonesia. Meskipun tujuan ideal koperasi sebagai soko guru dalam perekonomian Indonesia, namun peran koperasi kalah jauh dibandingkan BUMN / BUMD apalagi dengan BUMS. Koperasi berasal dari bahasa Latin, yaitu co yang berarti bersama dan operare berarti bergerak berusaha. Jadi secara singkat dalam
koperasi harus ditunjukkan kebersamaan dalam menjalankan usaha (Suratal HW, 1993).
Menurut UU Nomor 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orangseorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Pada waktu krisis moneter dan ekonomi menghantam Indonesia, ternyata BUMS
dan BUMN/BUMD banyak yang kelimpungan gulung tikar, meninggalkan hutang yang
demikian besr. Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap
tidak penting dan disepelekan justru sebagian besar dapat eksis dalam menghadapi badai
krisis. Dengan demikian sektor yang disebut belakangan (UKMK) dapat menjadi
pengganjal untuk tidak terjadinya kebangkrutan perekonomian, bahkan sebaliknya dapat
diharapkan sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional untuk keluar dari krisis. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan
perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri
menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku
ekonomi lainnya. Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena
kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan
persaingan yang makin intens dan mengglobal. Kalu kita lihat ciri-ciri
globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan
terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi
suatu negara untuk meninabobokan para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak
efisien dan kompetitif.

Langkah-langkah Antisipatif Koperasi Dalam Globalisasi
  1. harus dapat merestrukturisasi
hambatan internal, dengan mengkikis habis segala konflik yang ada. Untuk mengganti
mentalitas pencarian rente yang oportunitis, dibutuhkan upaya penumbuhkembangan etos
dan mentalitas kewirausahaan para pengurus dan angota koperasi. Langkah-langkah inovasi
usaha perlu terus ditumbuhkembangkan.
  1. pembenahan manajerial. Manajemen
koperasi dimasa datang menghendaki pengarahan fokus terhadap paasr, sistem pencatatan
keuangan yang baik, serta perencanaan arus kas dan kebutuhan modal mendatang.
  1. strategi integrasi keluar dan kedalam. Dalam integrasi ke luar, dibutuhkan kerjasama
terspesialisasi antar koperasi maupun kerjasama dengan para pelaku lainnya dengan prinsip
saling menguntungkan. Ke dalam, koperasi dituntut untuk menempatkan anggotanya
sebagai pelaku aktif dalam proses produksi dan distribusi dapat memenuhi suarat-syarat
penghematan biaya, pemanfaatan modal, spesialisasi, keorganisasian, fleksibilitas dan
pemekaran kesempatan kerja.

Jadi, kesimpulannya:
Faktor utama untuk menciptakan keunggulan dari koperasi dalam menghadapi era globalisasi adalah hubungan, kekompakan, dan kerjasama(team work) para anggota.
Kriteria-kriteria kunci untuk menjadikan suatu koperasi bisa berhasil adalah:
 (1) memiliki kepemimpinan yang visioner yang bisa membaca kecenderungan perkembangan pasar, kemajuan teknologi, perubahan pola persaingan;
 (2) menerapkan struktur organisasi yang merefleksikan dan mempromosikan suatu kultur terbaik yang sesuai dengan bisnisnya dan sepenuhnya didukung oleh anggota;
 (3) anggota sepenuhnya memahami industri-industri atau sektor-sektor yang mereka geluti dan kekuatan-kekuatan serta kelemahan-kelemahan dari koperasi mereka;
 (4) kreatif dalam pendanaan (tidak hanya tergantung pada kontribusi anggota, tetapi juga bisa lewat pinjam dari bank); dan
 (5) mempunyai orientasi bisnis (misi) yang kuat dan didefinisikan secara jelas dan terfokus.
Keberadaan dan peranan sumber daya manusia sangat menentukan keberhasilan koperasi dalam menghadapi era globalisasi sehingga koperasi tidak tertinggal dengan kemajuan jaman dan badan usaha lainnya.

Dengan demikian, koperasi dalam menghadapi era globalisasi ini Koperasi harus tetap dibawa dan diarahkan untuk tetap dapat berperan sebagai salah satu dari soko guru perekonomian nasional, yakni; koperasi, badan usaha milik negara, dan swasta. Untuk itu koperasi perlu lebih membangun dirinya untuk menjadi kuat dan mandiri serta menjadi lebih baik lagi berdasarkan prinsip koperasi agar mampu bersinergi dalam menghadapi era globalisasi ini.