Don't Forget to Leave Comment


Senin, 20 Januari 2014

JAYAPURA

JAYAPURA – Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Scot Marciel, berkunjung ke Jayapura, Papua, untuk bertemu dengan pejabat serta tokoh masyarakat setempat. Pemerintah AS menilai Papua sebagai bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kunjungan ini merupakan rangkaian untuk meningkatkan kerja sama di dalam kerangka Kemitraan Komprehensif yang telahj berjalan antara AS dan Indonesia. Tidak lupa Dubes Marciel mendukung kemajuan untuk meningkatkan peluang dalam bidang ekonomi dan pengembangan lembaga-lembaga politik dan sipil.

Selama kunjungannya di Papua, Dubes Marciel menggarisbawahi program-program Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (U.S. Agency for International Development/ USAID), baik yang baru maupun yang tengah berjalan. Program-program tersebut mendukung pertumbuhan dan perkembangan masyarakat Papua. Program-program tersebut merupakan kelanjutan komitmen Pemerintah AS untuk mendukung pembangunan di daerah.

Dalam kesempatan ini, Dubes Marciel bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua, Dr. James Modouw, untuk membahas implementasi kurikulum pendidikan baru untuk lebih dari 32.000 pelajar di 355 sekolah di enam kabupaten. 

“Kurikulum yang dirancang khusus untuk Papua akan menginspirasi anak-anak Papua untuk belajar. Kurikulum ini juga memperlihatkan rasa hormat kami untuk kebudayaan Papua yang begitu kaya,” ungkap Dubes Marciel dalam keterangan pers Kedutaan Besar AS yang diterima Okezone, Senin (5/11/2012).

Hibah senilai 2,8 juta dolar AS ini akan membantu dinas pendidikan provinsi  untuk memperbaiki, mencetak dan mendistribusikan kurikulum baru, serta melaksanakan pelatihan bagi para guru. Melalui program pendidikan yang disebut SERASI ini, USAID akan bermitra dengan Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) Yayasan Kristen Wamena dalam mengembangkan kurikulum mata pelajaran Matematika dan Bahasa Indonesia untuk siswa kelas satu dan dua.

Tentunya program tersebut disesuaikan dengan budaya lokal serta memenuhi atau bahkan melampaui standar nasional. Pemprov Papua akan menggunakan kurikulum khusus ini untuk sekolah-sekolah di pedalaman, terutama di daerah pegunungan. Lima kabupaten di wilayah pegunungan serta organisasi yang menyelenggarakan pendidikan non-formal dan sistem pendidilan paralel akan menggunakan kurikulum tersebut.

Dubes Marciel juga mendiskusikan program-program bantuan AS lainnya dalam bidang kesehatan, lingkungan, pertumbuhan ekonomi dan tata kelola pemerintahan. Pemerintah AS menyediakan bantuan senilai 1,5 juta dolar AS melalui sebuah program USAID baru yang bertujuan untuk mengurangi penggundulan hutan atau deforestasi, melindungi keanekaragaman hayati, serta meningkatkan pendapatan warga Papua melalui manajemen Pegunungan Cyclops yang berkelanjutan. 

“Amerika Serikat bangga dapat bermitra dengan Gugus Tugas Pembangunan Rendah Karbon Provinsi Papua, juga pemerintah dan komunitas setempat, untuk mengurangi deforestasi di Pegunungan Cyclops dan melindunginya demi kepentingan generasi mendatang,” imbuhnya.

Program USAID ini akan bermitra dengan pemerintah, pengusaha serta komunitas lokal untuk mempromosikan energi biomassa terbarukan sebagai alternatif penggunaan arang yang diproduksi dari hasil menebang pohon. Melalui program ini, akan diadakan penanaman pohon dan rehabilitasi area yang menjadi kunci kelangsungan Pegunungan Cyclops dan sumber air Kota Jayapura. 

Selain itu, program ini akan mengadakan forum di daerah-daerah setempat untuk memberikan pengarahan bagi warga, pemerintah lokal, sektor swasta dan lembaga swadaya masyarakat mengenai strategi untuk memperbaiki pengelolaan sumber daya alam. Program USAID di Pegunungan Cyclops membantu Papua memenuhi komitmennya dan berkontribusi terhadap REDD+, sebuah prakarsa global untuk mengurangi emisi yang disebabkan deforestasi dan degradasi hutan.

USAID juga bekerja sama dengan Pemerintah Papua untuk merampungkan sebuah program tata kelola kesehatan yang baru, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas jasa pelayanan kesehatan masyarakat di sejumlah daerah. Target program ini adalah peningkatan kualitas jasa pelayanan dalam bidang kesehatan ibu dan anak, HIV/AIDS dan tuberkulosis.


Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Adapun contoh kasus pelanggarah HAM yang akan dipublikasikan meliputi kasus pelanggaran HAM yang sudah diajukan ke sidang pengadilan.

1. Peristiwa Tanjung Priok 
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984 dengan jumlah korban sebanyak 74 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyerangan terhadap masa yang berunjuk rasa, dan penyelesaiannya sudah berlangsung di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2003 hingga 2004.

2. Penculikan Aktivis 1998
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984-1998 dengan jumlah korban sebanyak 23 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penghilangan secara paksa oleh pihak Militer terhadap para aktivis pro-demokrasi. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan Militer untuk anggota tim mawar.

3. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti terjadi pada tahun 1998 dengan jumlah korban sekitar 31 orang. Peristiwa ini tidandai dengan penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa. Penyelesaian kasus ini sudah dilaksanakan di Pengadilan Militer bagi pelaku lapangan.

4. Kerusuhan Timor-Timur Pasca JajakPendapat
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1999 dengan jumlah korban sebanyak 97 orang. Peristiwa ini ditandai dengan Agresi Militer dan penyelesaiannya sudah dilakukan di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2002 hingga 2003.

5. Peristiwa Abepura,Papua
Kasus pelanggaran HAM ini terjadi pada tahun 2000 dengan jumlah korban sebanayak 63 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyisiran secara membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan HAM di Makassar.


Kasus Cebongan Pelanggaran HAM Berat

Kasus Cebongan Pelanggaran HAM Berat?

Tak diragukan lagi kasus pembunuhan 4 tahanan Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, DIY, oleh 11 orang anggota Kopassus Grup 2 Karang Menjangan Kartosuro terindikasi kuat bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ada dua kategori Pelanggaran HAM Berat berdasarkan ketentuan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yakni (i) kejahatan genosida dan (ii) kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pada kategori kedua (kejahatan terhadap kemanusiaan) yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, salah satunya berwujud pembunuhan.
Perbedaan utama pembunuhan biasa (Pelanggaran Pidana) dengan pembunuhan sebagai bentuk Pelanggaran HAM Berat adalah, pada pelanggaran HAM berat subjek pelakunya adalah aparatur negara (termasuk TNI), yang dilakukan secara meluas atau sistematis dan ditujukan secara langsung pada penduduk sipil.
Jika kronologis penyerangan Lapas Cebongan tersebut dicermati dengan seksama, maka terlihat benang merah pelanggaran HAM berat itu. Yakni, adanya serangan yang dilakukan dengan sistematis dan terencana oleh 11 orang anggota Kopassus, dan setelah serangan para komandannya terindikasi kuat melindungi perbuatan tersebut.
Sebagaimana luas diberitakan, pasca penyerangan tersebut, Komandan Grup 2 Kopassus Karang Menjangan Letkol Inf Maruli Simanjuntak membantah anak buahnya pelaku penyerangan itu, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (23/3/2013).
Pernyataan Letkol Inf Maruli Simanjuntak tersebut diperkuat lagi oleh Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Hardiono Saroso. “Bukan dari prajurit TNI, tidak ada prajurit yang terlibat. Saya bertanggung jawab penuh sebagai Pangdam IV/Diponegoro,” ujarnya di Magelang, sebagaimana dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (23/3/2013).
Pernyataan resmi Tim 9 TNI AD bahwa serangan anggota Kopassus Grup 2 Karang Menjangan sebagai tindakan spontan masih perlu diselidiki lebih lanjut. “Spontan” itu maknanya apa, hal mana jika dicermati ada gerakan terencana dari pusat latihan di Gunung Lawu dengan membawa senjata AK-47 dari sana. Jadi, yang lebih tepat, serangan ini terencana dengan baik.
Penulis sepakat dengan Kompasianer Sdr Ahmad Yulianto dalam artikel ybs bertajuk “Balada Jiwa Korsa” (HL 7/4/2013), bahwa spirit ‘jiwa korsa’ hanya untuk konteks perang. Tidak tepat jiwa korsa dijadikan alasan untuk membunuhi masyarakat sipil, sekalipun sipil itu preman. Hal ini tidak bisa diterima dalam konteks negara hukum. Bagaimanapun hukum harus dijadikan panglima dalam penyelesaian suatu masalah.
Dengan demikian tidak terlalu sulit bagi Komnas HAM untuk menyelidiki kasus ini. Sebab, gerakan sistematis penyerangan Lapas Cebongan telah nyata diberitakan secara luas oleh media massa, begitu pun perlindungan para komandannya pasca kejadian, tinggal dikonfirmasi ulang dan disertai pengumpulan alat bukti yang cukup

Referensi


UNDANG-UNDANG SERIKAT PERBURUHAN/PEKERJA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH

1.      Menimbang
      Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga Negara

2.      Mengingat
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886 Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

3.      Menetapkan
UNDANG-UNDANG TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya

BAB II
ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN 
Pasal 2
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Pasal 4
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 25
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak:
a.       membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
b.      mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial
c.       mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
d. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
e. melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
Pasal 26
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi dan/atau bekerja sama dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional dan/atau organisasi internasional lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban:
a.       melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya
b.      memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
c.       mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

BAB IV
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
Pasal 30
Keuangan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bersumber dari :
a.       iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;
b.      hasil usaha yang sah; dan
c.       bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
Pasal 31
(1)    Dalam hal bantuan pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, berasal dari luar negeri, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 32
Keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotannya.
Pasal 33
Pemindahan atau pengalihan keuangarl dan harta kekayaan kepada pihak lain serta investasi dana dan usaha lain yang sah hanya dapat dilakukan menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Pasal 34
(1)     Pengurus bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

BAB V
SANKSI 
Pasal 42
Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 (2), Pasal 7 (2),Pasal 21 atau Pasal 31 dapat dikenakan sanksi administratif pencabutan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 43
Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
  
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44
Pegawai negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat,

MODAL SENDIRI

MODAL SENDIRI
modal sendiri” pada dasarnya adalah modal yang berasal dari pemilik perusahaan dan yang tertanam di dalam perusahaan untuknwaktu yang tidak tertentu lamanya. Oleh karena itu modal sendiri ditinjau dari sudut likuiditas merupakan “dana jangka panjang yang tidak tertentu waktunya”.
Modal sendiri yang berasal dari “sumber intern” ialah dalam bentuknya “keuntungan yang dihasilkan perusahaan”.
Adapun modal sendiri yang berasal dari “sumber ekstern” ialah modal yamg berasal dari pemilik perusahaan.
Modal sendiri di dalam suatu perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (P.T), terdiri dari :
1.      Modal Saham
Adalah tanda bukti pengambilan bagian atau peserta dalam suatu P.T. Bagi perusahaan yang bersangkutan, yang diterima dari hasil penjualan sahamnya “akan tetap tertanam” di dalam perusahaan tersebut selama hidupnya, meskipun bagi pemegang saham dapat menjual sahamnya.
2.      Cadangan
Cadangan yang dimaksud disini sebagai cadangan yang dibentuk dari keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan selama beberapa waktu yang lampau atau dari tahun berjalan. Tidak semua cadangan termasuk dalam pengertian modal sendiri. Cadangan yang termasuk dalam modal sendiri ialah antara lain:
a.       Cadangan ekspansi
b.      Cadangan modal kerja
c.       Cadangan selisih kurs
d.      Cadangan untuk menampung hal-hal atau kejadian-kejadian yang tidak terduga sebelumnya
Adapun cadangan yang tidak termasuk dalam modal sendiri antara lain ialah cadangan depresiasi, cadangan piutang ragu-ragu, dan cadangan yang bersifat utang (cadangan untuk pension pegawai, cadangan untuk membayar pajak).

3.      Laba Ditahan
Keuntungan yang diperoleh oleh suatu perusahaan dapat sebagian dibayarkan sebagai dividend an sebagian ditahan sebagai oleh perusahaan. Apabila penahanan keuntungan tersebut sudah dengan tujuan tertentu, maka dibentuklah cadangan sebagaimana diuraikan diatas.
Apabila perusahaan belum mempunyai tuuan tertentu mengenai penggunaan keuntungan tersebut, maka keuntungan tersebut merupakan “keuntungan yang ditahan”.
Adanya keuntungan akan memperbesar “Retained Earnings” yang ini berarti akan memperbesar modal sendiri. Sebaliknya adanya kerugian yang diderita akan memperkecil “Retained Earnings” yang ini berarti akan memperkecil modal sendiri.

Referensi

“Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan” Prof.Dr.Bambang Ryanto

AKUNTANSI PERSEDIAAN

AKUNTANSI PERSEDIAAN

            Persediaan adalah asset lancer dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan dalam masyarakat.

CAKUPAN PERSEDIAAN
a.       Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintahan
b.      Bahan atau perlengkapan (supplies)yang akan digunakan dalam proses produksi
c.       Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat
d.      Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan
CONTOH PERSEDIAAN
v  Barang konsumsi
v  Amunisi
v  Barang untuk pemeliharaan
v  Suku cadang
v  Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga
v  Pita cukai dan leges
v  Bahan baku
v  Barang dalam proses/setengah jadi
v  Tanah/bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat
v  Hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat
PENGAKUAN PERSEDIAAN
*      Pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diulur dengan andal
*      Pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah
PENGUKURAN PERSEDIAAN
ü  Metode sistematis seperti FIFO atau rata-rata tertimbang
ü  Harga pembelian terakhir apabila setiap unit persediaan nilainya tidak material dan bermacam-macam jenis
PENGUNGKAPAN PERSEDIAAN
ü  Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan
ü  Enjelasan lebih lanjut tentang persediaan, seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat
ü  Jenis jumlah dan nilai persediaan dalam kondisi rusak atau using
Referensi

Modul Slide Training of Trainers Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual

LAPORAN ARUS KAS

LAPORAN ARUS KAS

PELAPORAN ARUS KAS
·         Entitas pelaporan dapat menyajikan arus kas dari aktivitas operasi dengan cara:
-          Metode langsung
-          Metode tidak langsung
·         Entitas pelaporan pemerintah pusat/daerah sebaiknya menggunajan metode langsung dalam melaporkan arus kas dari aktivitas operasi
ARUS KAS MATA UANG ASING
·         Arus kas yang timbul dari transaksi mata uang asing harus dibukukan dengan menggunakan mata uang rupiah dengan menjabarkan mata uang asing tersebut ke dalam mata uang rupiah berdasakan kurs pada tanggal transaksi
·         Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasikan akibat perubahan kurs mata uang asing tidak akan mempengaruhi arus kas
TRANSAKSI BUKAN KAS
·         Transaksi operasi, investasi, dan pendanaan yang tidak mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran kas dan setara kas tidak dilaporkan dalam LAK
·         Transaksi tersebut harus diungkapkan dalam CaLK
·         Contoh transaksi bukan kas yang tidak mempengaruhi LAK adalah perolehan asset dengan pertukaran atau hibah
PENGUNGKAPAN
·         Entitas pelaporan mengungkapkam jumlah saldo kas dan setara kas yang signifikan yang tidak boleh digunakan oleh entitas
·         Hal ini dijelaskan dalam CaLK
·         Contoh kas dan setara kas yang tidak boleh digunakan oleh entitas adalah kas yang ditempatkan sebagai jaminan dan kas yang dikhususkan penggunaannya untuk kegiatan tertentu

Referensi
Modul Slide Training of Trainers Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual