Don't Forget to Leave Comment


Senin, 09 Juni 2014

UU Perlindungan Konsumen (Sengketa Konsumen dan Pelaku Usaha)

UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN

Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

BAB I  : KETENTUAN UMUM
BAB II  : ASAS DAN TUJUAN
BAB III : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV  : PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
BAB V  : KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
BAB VI  : TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
BAB VII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII: BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
BAB IX  : LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
BAB X  : PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XI  : BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
BAB XII : PENYIDIKAN
BAB XIII: SANKSI
BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV  : KETENTUAN PENUTUP

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 20 April 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE



Contoh: Kasus Pembatalan Penerbangan Batavia Air
Refund Tiket Tidak Jelas
BANDARLAMPUNG – Calon penumpang Batavia Air mengaku sangat kecewa pada maskapai penerbangan itu. Pasalnya, hingga kemarin nasib tiket yang sudah dibeli oleh mereka tak kunjung jelas pertanggungjawabannya. Tak pelak, seluruh kantor cabang Batavia Air di Indonesia diserbu penumpang. Di Bandara Radin Inten II, Natar, Lampung Selatan, juga tidak ketinggalan. Sebanyak 300 penumpang tujuan Jakarta dan Batam telantar.
Puluhan anggota kepolisian dan TNI tampak berjaga di sekitar bandara untuk mengantisipasi hal buruk yang kemungkinan terjadi akibat kegagalan terbang para penumpang. Loket pembelian tiket pun tampak kosong melompong tak ada petugas ticketing seperti biasanya.

Cika (21), penumpang asal Lampung Utara, mengatakan, baru mendapat informasi pembatalan penerbangan pada malam hari pukul 22.00 WIB melalui pesan singkat. Ia kecewa terhadap manajemen Batavia Air yang secara mendadak menginformasikan hal itu. ’’Kecewa sekali. Harusnya kan sudah dari jauh hari dong dikasih kabar. Saya booking tiket ini dari 18 Januari 2013,’’ keluhnya.

Dia mengaku, dalam pesan yang diterimanya itu disebutkan untuk menghubungi call center Batavia Air guna mendapatkan informasi lebih lanjut. Namun, saat dicoba menghubungi nomor yang tertera, ternyata dalam keadaan tidak aktif. ’’Nggak ada yang aktif,’’ kata Cika.

Senada, Sumiah (34), penumpang asal Bakauheni, Lamsel, dengan tujuan Batam, juga mengaku kecewa tidak ada kejelasan dari pihak Batavia Air maupun bandara selaku fasilitator.

Sementara untuk memberikan ketenangan terhadap penumpang, Bandara Radin Inten II hanya bisa mendata penumpang Batavia Air. Selanjutnya dikonfrontasi kepada pihak maskapai. ’’Kami turut prihatin atas apa yang dialami Batavia Air yang dinyatakan pailit. Untuk penumpang yang sudah telanjur membeli tiket, mohon kesabarannya. Untuk sementara, pihak bandara memfasilitasi dengan mendata calon penumpang. Kami belum bisa menyimpulkan mengenai pengalihan maskapai lain,’’ kata Wakil Kepala Bandara Radin Inten II Dra. Elyana, M.M.

Namun, lanjutnya, penumpang bisa membeli tiket lagi apabila hendak menuju ke tempat tujuan. Karena proses refund butuh waktu. Pihaknya pun belum bisa mengalihkan penumpang ke maskapai lain karena tak ada koordinasi dari Batavia Air.

Kondisi serupa juga terjadi di kantor pusat Batavia Air, Jl. Juanda, Jakarta Pusat. Namun, setelah kantor itu kosong, mereka pun berdatangan ke kantor Kementerian Perhubungan di Jl. Merdeka Barat, Jakarta.

’’Kami di sini dari orang-orang yang dirugikan oleh Batavia Air. Kita datang ke sini untuk mediasi antara kita dengan maskapai penerbangan (Batavia Air, Red),’’ ujar Fajrin Mahu, salah satu penumpang Batavia Air yang sudah membeli tiket, kepada Jawa Pos (grup Radar Lampung) di depan kantor Kemenhub, Jakarta, kemarin.

Dia dan calon penumpang lain mengaku kesulitan menghubungi pihak Batavia Air terkait proses ganti rugi tiket yang sudah dibeli. ’’Batavia Air-nya kabur. Kalau bisa kita makan, kita makan mereka. Saya dari malam di bandara, cuma kantornya digembok. Yang di Kemayoran, katanya pindah. Hingga kini kosong hasilnya,’’ ungkap pria berusia 48 tahun yang hendak pergi ke Ambon.

Hal sama juga diutarakan calon penumpang lainnya, Adi Rusmin. Berbeda dengan Fajrin yang hanya membeli satu tiket, Rusmin kali ini sudah memboyong 11 tiket tujuan Ambon. ’’Saya sudah beli tiket untuk keluarga, 11 tiket ke Ambon. Seharusnya sudah berangkat hari ini. Tapi, ini saja nggak jelas ganti ruginya,’’ ucapnya.

Satu tiket tujuan ke Ambon dibeli dengan harga tiket hampir Rp600 ribu. Pihak Batavia Air, kata dia, telah mengundurkan jadwal menjadi 1 Februari 2013. ’’Tapi, diganti lagi jadi 2 Februari 2013, sampai sekarang belum jelas nasib tiket saya,’’ kata pria yang tinggal di Apartemen Jatinegara Baru, Jakarta.

Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (30/1) sore memutuskan mengabulkan permohonan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air.

’’Mengabulkan permohonan pemohon (ILFC, Red) untuk seluruhnya,’’ ungkap ketua majelis hakim Agus Iskandar di Pengadilan Niaga Jakpus, Rabu (30/1).

Dalam amar putusannya, Agus menyatakan, Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit sesuai UU No. 37/2004 tentang Kepailitan. ’’Menyatakan termohon yakni Batavia AIR pailit,’’ tegasnya.

Analisa
Dalam kasus pailitnya maskapai penerbangan Batavia Air, lagi-lagi konsumenlah yang menjadi korbannya. Ribuan calon penumpang Batavia Air di berbagai bandara  di Indonesia, baik yang berniat melakukan perjalanan udara dalam maupun luar negeri dibuat kecewa.

Kerugian konsumen akibat pailitnya Batavia Air ditaksir puluhan miliar rupiah, belum lagi klaim kerugian dari  Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies(ASITA) yang membawahi agen-agen perjalanan juga mencapai puluhan miliar rupiah. Menyikapi kerugian yang dialami konsumen Batavia Air maka perlu ketegasan dari pemerintah untuk memberikan perlindungan seperti yang telah diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Di dalam UU. No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen pasal 3 ditegaskan bahwa perlindungan konsumen bertujuan antara lain meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;  mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;  meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen; menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; dan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.Maka pemerintah harus proaktif untuk turut melindungi hak-hak konsumen.  

Konsumen yang dilindungi oleh adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.  Konsumenlah yang diprioritaskan oleh pemerintah untuk mendapatkan perlindungan sesuai hak dan kewajibannya. Konsumen Batavia air pastilah sudah memenuhi kewajibannya dalam membeli tiket pesawat, datang sesuai jadwalnya dan pasti juga tertib sesuai peraturan yang berlaku sehingga dapat dipastikan bahwa dengan pembatalan sepihak dan tiba-tiba oleh maskapai penerbangan Batavia Air, maka kerugian yang dialami bukan cuma kerugian materiil yang bisa dihitung akan tetapi yang jauh lebih besar adalah kerugian immaterial yang tidak bisa ditaksir dengan mudah. Oleh karena itu disarankan: peran serta  pemerintah ke depan agar lebih ditingkatkan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha  dalam melayani para konsumennya sehingga hak-hak konsumen tidak terabaikan dan terlindungi dengan baik


Dengan menilik dari kasus yang telah atau sedang terjadi di Indonesia, bisa dikatakan bahwa perlindungan konsumen di negara ini masih sangat rendah. Hal ini cukup kontradiktif mengingat Indonesia telah memiliki kebijakan tentang perlindungan konsumen, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).
Secara garis besar, UU PK telah membatasi peran antar pelaku usaha dan konsumen, serta mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki oleh konsumen. Ada beberapa poin penting dalam UUPK, yang perlu diketahui oleh masyarakat umum, baik konsumen maupun pelaku usaha.
Pertama, mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh para pelaku usaha dan konsumen.
Kedua, mengenai sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen. UU PK mengatur mengenai sanksi hukum pidana, seperti yang terdapat pada Pasal 62 ayat 1 dan ayat 2.
Ketiga, kasus persengketaan konsumen dan pelaku usaha yang bisa dibawa ke ranah pengadilan, dengan perantara lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha (Pasal 45). Sebagai realisasinya, Pemerintah telah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di beberapa kota di Indonesia seperti yang diamanatkan oleh Pasal 49 UU PK.

Sumber


Minggu, 08 Juni 2014

Kasus Hak Cipta (Pemalsuan Kain Batik Bentenan)

Sebelum kita membedah kasus mengenai hak cipta (copy right) disini saya akan membahas mengenai hak cipta terlebih dahulu.

PERATURAN & REGULASI TENTANG PENGGUNAAN PRODUK CHIP (HAK CIPTA)
UU No.19 tentang Hak Cipta
Berdasarkan UU RI no 19 tahun 2002
Bab 1 mengenai ketentuan umum, pasal 1
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan. Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Dengan demikian, Hak Cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
1.      Database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi
2.      Penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi
3.       Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa
4.      Penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak
5.      Batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung
6.      Pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi
7.      Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi
8.       Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait
9.        Ancaman pidana dan denda minimal
10.  Ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang  No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta unsur- unsur penting yang terkandung dalam rumusan pengertian hak cipta, yaitu  :
·           Hak ekonomi yaitu hak yang dapat dipindahkan atau dialihkan kepada pihak lain;
·         Hak moral yaitu hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. seperti mengumumkan karyanya, menetapkan judulnya, mencantumkan nama sebenarnya atau nama samarannya dan mempertahankan keutuhan atau integritas ceritanya
·         Hak Eksklusif yaitu hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi. Pelaksanaan perjanjian lisensi tersebut disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi. Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Hak terkait adalah hak eksklusif bagi:
- Pelaku, untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan hal itu;
- Produser, rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan hal itu; dan
- Lembaga penyiaran, untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan hal itu.Yang dimaksud dengan pelaku di atas, yaitu:
• Aktor;
• Penyanyi;
• Pemusik;
• Penari; atau
• Mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan,    menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama,tari, sastra, foklor, atau karya seni lainnya.

KASUS
Kasus yang saya akan ambil itu tentang pelmasuan kain batik bentenan. Dimana kali ini Lelaki DWP Alias Dolfie (48), warga Kelurahan Wulawan, Kecamatan Tondano Utara, Minahasa, terpaksa harus mendekam dalam sel tahanan Polresta Manado, setelah dirinya dilaporkan oleh Ibu Makardi Laoh Tambuwun selaku pemilik Yayasan Kreasi Masyarakat Sulawesi Utara (Karema), karena telah melakukan pemalsuan dan melangar Hak cipta (Haki) motif kain bentenan. Pelaku yang kesehariannya sebagai pengusaha ini dijebloskan ke ruang tahanan, Rabu (24/07) malam.
Adapun permasalahannya menurut Ibu Makardi, melalui Kuasa Hukumnya, Max Kariso SH, mengatakan bahwa pelaku telah memalsukan motif Binolokan, Bunaken, Cengkih, Kelapa dan Patola yang diketahui adalah motif yang telah didaftarkan sebagai Hak Cipta dari Yayasan Karema selama 50 tahun hak paten untuk memproduksi motif tersebut.

“Pelaku telah melanggar Haki beberapa motif kain batik bentenan,” ujarnya.

Menurutnya, motif bentenan ini telah hilang selama 200 tahun lebih, dan ditemukan kembali. Dan sebagai masyarakat Sulawesi Utara, sudah seharusnya menjaga salah satu Ikon Sulut yang sudah mendunia tersebut.

“Sebagai masyarakat Sulut, seharusnya kita menjaga Ikon ini, bukannya membajak,” tegasnya.

Lanjutnya, menurut Kariso, pelaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun lebih, dan pihak korban sendiri nanti mengetahui ketika mendapati Kain bentenan yang mudah kusut dan luntur.

Mengetahui, produk telah dipalsukan, pihaknya memilih memproses kasus tersebut secara hukum.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Drs Amran Ampulembang MSi, melalui Kasat Reskrim Kompol Albert V Montung, membenarkan adanya penahanan terhadap pelaku.

“Korban melaporkan kasus tersebut pada 21 Juni lalu. Dan pelaku sudah kami tahan guna mempertangungjawabkan perbuatannya,” sebutnya sembari menambahkan, pelaku sendiri dijerat dengan pasal Pasal 72, tentang Haki, yaitu menjual, mengedarkan dan mengandakan.

“Pelaku diancaman denda 500 juta, atau hukuman badan 5 Tahun penjara,” pungkas Montung.

 ANALISA
     Mungkin kalau kita lihat ini memang salah pelaku yang memalsukan karena jelas-jelas kain batik bentenan ini sudah didaftarkan sebagai Hak Cipta dari Yayasan Karema selama 50 tahun hak paten untuk memproduksi motif tersebut.
Tetapi disisi lain kita perlu tahu kalau Kain Bentenan ini merupakan warisan budaya masyrakat Bentenan di Minahasa Tenggara, maka seharusnya yang memegang hak cipta atau hak paten tersebut adalah negara atau pemerintah dalam hal ini Pemprov atau Pemerintah Kabupaten/Kota Setempat.
Sekilas terlihat Monopoli yang dilakukan oleh Yayasan ini. Bahkan, saat ini seseorang ada yang ditahan dan banyak pedagang barangnya yang disita berupa kain bentenan gara-gara dilaporkan oleh Yayasan ini bahwa mereka telah melanggar hak paten yang sudah dipatenkan oleh Yayasan tersebut. (padahal yang dipatenkan adalah Warisan Budaya seperti halnya Batik Jawa, Solo, dll)

Sumber

http://kikitamie25.blogspot.com/2013/07/penjelasan-hak-cipta-dan-contoh.html

Selasa, 29 April 2014

Surat Perjanjian

PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

Kami yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing:

Nama : Surya Eka Putra
Umur : 30 Tahun
Alamat : Jl. Akses UI, Kelapa Dua, Cimanggis, Depok 16424
Pekerjaan : Polisi

Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama

Nama : Ni Putu Pera Darma Yanti
Umur : 20 Tahun
Alamat : Lembah Griya Indah, Blok E3/5 , RT001/RW009, Cipayung Jaya, Depok 16431
Pekerjaan : Mahasiswa

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Pihak pertama menyewakan sebuah rumah yang terletak di jalan Akses UI , Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis kepada pihak kedua dengan ketentuan perjanjian sebagai berikut :
1.      Jangka waktu sewa pakai rumah tersebut selama 2 (dua) tahun terhitung sejak 2014  s/d 2016.
2.      Biaya sewa menyewa rumah tersebut selama 2 (dua) tahun sebesar Rp. 14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah).
3.      Selama menempati rumah tersebut segala pembebanan biaya rekening listrik di tanggung pembayarannya oleh pihak kedua.
4.      Selama menempati rumah tersebut pihak kedua tidak dibenarkan untuk menambah dan merubah bangunan rumah tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya ganti rugi dikemudian hari.
5.      Selama dalam waktu sewa pakai rumah tersebut pihak kedua tidak dibenarkan memindahkan dan mengalih sewakan kepada orang lain dan demikian juga setelah berakhirnya jangka sewa waktu sewa pakai rumah tersebut harus diserahkan kembali kepada pihak pertama.

Depok, 29 April 2014
Pihak Pertama Pihak Kedua




(Surya Eka Putra)    (Ni Putu Pera Darma Yanti)

Senin, 28 April 2014

Badan Hukum Publik yang Go Public

Badan Hukum Publik yang Go Public

            Saya mendapat tugas softskill yaitu mencari badan hukum publik yang sudah go public, setelah itu di analisis sebelum dan sesudah go public, berdasarkan dari analisis yang dibuat, saya akan menyimpulkan apakah badan hukum publik tersebut sebaiknya go public atau tidak.
            Disini saya memilih PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berikut saya akan jelaskan mengenai perbedaan  PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk  sebelum dan sesudah go public.

I.                   Perbedaan PT. Bank Tabungan Negara Sebelum dan Sesudah go public
Perjuangan BTN telah dimulai sejak Belanda menginjakan kakinya pertama kali di Indonesia. Puncak perjuangan itu adalah pada tahun 1897. Para pelaku dalam pengembangan BTN pada saat itu yakin bahwa tahun itulah sebagai puncak daripada cikal bakal pendirian BTN. Hal ini didasari oleh adanya Koninklijk Besluit No. 27 di Hindia Belanda atau dalam istilah Indonesia, istilah ini lebih familiar dikenal dengan nama surat keputusan yang menyatakan adanya pendirian POSTSPAARBANK.
Postspaarbank ini berkedudukan di Batavia, yang saat ini lebih dikenal sebagai kota Jakarta. Postspaarbank merupakan nama pertama kali bagi BTN yang diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada Indonesia pada saat itu. Postspaarbank mempunyai tugas utama untuk mengajak masyarakat Indonesia gemar menabung, dalam perjalanannya tampak jelas berupaya secara bersungguh-sungguh untuk mewujudkan tugas tersebut. Hingga penghujung tahun 1931 peranan Postspaarbank dalam penghimpunan dana masyarakat terus menunjukkan adanya peningkatan yang sangat baik. Hal ini terbukti dengan banyaknya minat masyarakat untuk menaruh atau menimpan uangnya di Bank. Sampai dengan akhir tahun 1939, Postspaarbank telah berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp. 54 juta, jumlah tersebut merupakan jumlah terbesar pada masa itu.
Pada masa pendudukan Jepang, Postspaarbank berubah nama menjadi Tyokun Kyoku dengan maksud dan tujuan yang tidak jauh berbeda dari sebelumnya. Namun dalam perjalanannya, ternyata misi Tyokin Kyoku tidak semulus yang pernah dilakukan Postpaarbank. Setelah kemerdekaan pemerintah Indonesia mengubah namanya menjadi Kantor Tabungan Pos (KTP). Pembentukan KTP pada saat itu diprakarsai oleh Bapak Darmosoetanto selaku Direktur pertama KTP.
Pada Juni 1949, pemerintah Republik Indonesia mengganti nama KTP menjadi Bank Tabungan Pos Republik Indonesia. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 4 Tahun 1963 Lembaran Negara Republik Indonesia No 62 Tahun 1963 tanggal 22 Juni 1963, nama Bank Tabungan Pos berganti menjadi Bank Tabungan Negara (BTN). Sejarah BTN mulai terukir dengan ditunjuknya oleh pemerintah Indonesia pada 29 Januari 1974 melalui Surat Menteri Keuangan RI No. B-49/MK/I/1974 sebagai wadah pembiayaan proyek perumahan untuk rakyat.
Pada tahun 1976 telah ditandai dengan sejarah realisasi KPR pertama kalinya di Indonesia. Realisasi KPR pertama tersebut adalah di kota Semarang dengan 9 unit rumah. Kemudian pada tahun yang sama menyusul di kota Surabaya dengan 8 unit rumah sehingga total KPR yang berhasil direalisasikan BTN pada tahun 1976 adalah sejumlah 17 unit rumah dengan nilai kredit pada saat itu sebesar Rp. 37 Juta.
Realisasi KPR di Semarang dan Surabaya pada tahun 1976 tersebut kemudian diikuti realisasi KPR di kota-kota lain. Sukses realisasi KPR tahun 1976 inilah akhirnya membawa kesuksesan BTN dalam merealisasikan KPR pada tahun-tahun berikutnya.
Sukses KPR dengan realisasi pertama di Semarang pada tahun 1976 tersebut telah membawa keyakinan manajemen BTN untuk menjadikan bisnis perumahan tersebut sebagai bisnis utama BTN. Hal ini tampak jelas pada misi BTN yaitu melakukan tugas dan usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi kearah kesejahteraan rakyat banyak dengan mengkhususkan diri melaksanakan kegiatannya dalam bidang pembiayaan proyek pembangunan perumahan rakyat.
Akhirnya sejarah mencatat dengan sukses BTN dalam bisnis perumahan melalui fasilitas KPR tersebut telah membawa status BTN ini menjadi PT. Bank Tabungan Negara (Persero) pada tahun 1992. Status persero ini memungkinkan BTN bergerak lebih luas lagi dengan fungsinya sebagai bank umum. Dan memang untuk mendukung bisnis KPR tersebut, BTN mulai mengembangkan produk-produk layanan perbankan sebagaimana layaknya bank umum. BTN juga memiliki produk Tabungan, Giro, Deposito, ataupun layanan perbankan lainnya yang dimiliki oleh bank lain.
Sukses BTN dalam bisnis KPR juga telah meningkatkan status BTN sebagai bank umum menjadi Bank Devisa pada tahun 1994. Layanan bank dalam bentuk penerbitan Letter of Credit (L/C), pembiayaan usaha dalam bentuk dollar, dll bisa diberikan BTN dengan status tersebut. Dengan status baru ini tidak membuat BTN lupa akan fungsi utamanya sebagai penyedia KPR untuk masyarakat menengah kebawah. Diakui memang bisnis perbankan yang semakin berkembang menuntut BTN untuk terjun sebagai pemenuhan dari statusnya sebagai bank umum dan bank devisa. Krisis ekonomi yang meluluh lantakkan sendi-sendi perekonomian Indonesia membuat keyakinan BTN untuk memutar kembali bisnis utamanya di bidang perumahan.
Bank BTN pada tahun 2000 mengikuti program rekapitulasi. Tahun 2002, Bank BTN sebagai Bank umum dengan fokus pinjaman tanpa subsidi untuk perumahan. Tahun 2003, Bank BTN melakukan restrukturisasi perusahaan secara menyeluruh yang tertuang dalam persetujuan RJP tahun 2003-2007. Bank BTN  pada tahun 2008menjadi Bank pertama di Indonesia yang melakukan pendaftaran transaksi Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) di BAPEPAM, kemudian dilakukan dengan pencatatan perdana dan listing transaksi tersebut di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2009.
Tahun 2009 merupakan babak baru bagi Bank BTN sebagai bank pembiayaan perumahan terbesar di Indonesia. Selain berhasil tumbuh di atas rata-rata perbankan, Bank BTN juga mempelopori dan menjadi bank pertama di Indonesia yang sukses melaksanakan sekuritisasi aset melalui transaksi Kontrak Investasi Kolektif Efek Berangun Aset (KIK-EBA). Menutup tahun 2009, Bank BTN melangkah pasti memasuki arena pasar modal setelah berhasil melalui proses IPO (Penawaran Saham Perdana) di Bursa Efek Indonesia pada 17 Desember 2009. Lembaran baru bagi Bank BTN ini semakin memantapkan langkah ke depan untuk terus bergerak dinamis di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global. Bagi Bank BTN, pertumbuhan tidak sekedar profitabilitas, melainkan pemberian nilai tambah bagi karyawan, nasabah, pemegang saham, komunitas, lingkungan dan bangsa melalui kontribusi sebagai warga korporat yang baik. Ke depan, sebagai perusahaan publik, Bank BTN berkomitmen untuk terus mengukir prestasi yang lebih baik berbekal sumber daya manusia dan permodalan yang kokoh, bersinergi dengan kekuatan strategi manajerial yang handal serta kepedulian pada lingkungan sekitar guna meraih pertumbuhan yang berkelanjutan menuju masa depan yang penuh harapan.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam kegiatan operasionalnya sebagai financial intermediary, yang berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat serta memberikan pelayanan jasa untuk berbagai tujuan, memiliki visi dan misi yaitu:
·         Visi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjadi bank yang terkemuka dalam pembiayaan perumahan.
·         Misi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk adalah sebagai berikut :
1.      Memberikan pelayanan unggul dalam pembiayaan perumahan dan industri
terkait, pembiayaan konsumsi dan usaha kecil menengah.
2.      Meningkatkan keunggulan kompetitif melalui inovasi pengembangan produk, jasa dan jaringan strategis berbasis teknologi terkini.
3.      Menyiapkan dan mengembangkan Human Capital yang berkualitas, profesional dan memiliki integritas tinggi.
4.      Melaksanakan manajemen perbankan yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan good corporate governance untuk meningkatkan Shareholder Value.
5.      Mempedulikan kepentingan masyarakat dan lingkungannya.

Kesimpulan

            Menurut saya, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengambil keputusan untuk go public adalah benar, karena kalau Bank BTN melakukan IPO banyak kepentingan yang akan diuntungkan. Pemerintah sebagai stakeholder akan bisa mendorong lebih banyak lagi pelaksanaan program perumahan secara cepat dan hasil dividen yang cukup besar. Pemilikan rumah akan semakin mudah dan murah dan banyak lagi lainnya. Apalagi pada saat itu , Bank BTN juga mempelopori dan menjadi bank pertama di Indonesia yang sukses melaksanakan sekuritisasi aset melalui transaksi Kontrak Investasi Kolektif Efek Berangun Aset (KIK-EBA).
            Berdasarkan berita yang pernah saya baca, kinerja BTN memang cukup menggembirakan, jika tidak bisa dibilang kinclong. Tengok saja, hingga kuartal III/2013, BTN meraup laba Rp1,05 triliun. Raihan tersebut naik tipis 2,94% dibanding periode yang sama pada 2012 sebesar Rp1,02 triliun. BTN tercatat menguasai pangsa pasar KPR terbesar hingga saat ini. Hingga Oktober 2013, outstanding kredit perumahan BTN mencapai Rp90,2 triliun atau 32,57% dari total penyaluran kredit perumahan perbankan Rp276,96 triliun. Menjelang Pemilu Legislatif kemarin, informasi akuisisi BTN kembali santer dihembuskan. Bahkan, akibat berita itu, saham emiten berkode BBTN tersebut melonjak 13,81%  atau 125 poin dalam waktu 3 hari selama Rabu-Jumat, 5-7 Februari 2014.

Referensi


Minggu, 16 Maret 2014

HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

HUKUM DAN HUKUM EKONOMI





1.      Pengertian Hukum
Definisi Hukum bermacam-macam dari berbagai sudut pandang yang berbeda, berikut saya akan paparkan definisi Hukum berdasarkan para ahli :
a.      Van Kan
Hukum adalah seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan hidup manusia yang ada di dalam masyarakat.
b.      Utrecht
Hukum adalah kumpulan peraturan (berupa perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat tersebut.
c.       Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi.
d.      Van Alperdoorn
Hukum mengatur hubungan masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat lainnya. Dalam masyarakat terdapat hubungan yang satu dengan yang lain yang kedudukannya sama-sama sebagai anggota masyarakat, antara orang dalam satu golongan, antara orang dalam satu keluarga, antara orang lain yang seagama, dan berbagai perjanjian dalam bidang perdagangan, seperti sewa-menyewa.

2.      Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
Hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari :

a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma yang mana dapat menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.

b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, oleh karena itu hukum dapat memberi keadilan yang mana akan dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.

c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.


Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
a.    Sumber Hukum Materil
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang turut menentukan isi hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.

b.    Sumber Hukum Formal
merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute) : memiliki kekuatan hukum yang mengikat
- Kebiasaan (costum) : perbuatan yang sama dilakukan berulang-ulang kali dan menjadi hal yang layak dilakukan, seperti hukum adat
- Keputusan-keputusan hakim : hakim dapat menentukan keputusannya sendiri apabila tidak diatur sama sekali dalam undang-undang
- Traktat (treaty) : perjanjian anta dua negara atau lebih dan mengikat.
- Pendapat Para Ahli Sarjana hokum (doktrin) :
Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

3.      Kodifikasi Hukum
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalm kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi ialah :
-          Jenis-jenis hukum tertentu
-          Sistematis
-          Lengkap
Contoh Kodifikasi Hukum di Indonesia :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (01 Mei 1848)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei 1848)
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (01 Januari 1918)
4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981. 
Aliran-aliran yang muncul setelah kodifikasi hukum :
1. Legisme
- Hukum adalah undang-undang- Di luar undang-undang tidak ada hukum
2. Freie Rechslehre
- Hukum ada di dalam masyarakat
3. Rechsvinding
- Gabungan 2 aliran (legisme dan freie)
- Hukum diselaraskan dengan keadaan hukum di masyarakat

4.      Kaidah / Norma
adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik. Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, criteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.

5.      Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Hukum Ekonomi adalah pengaturan-pengaturan hukum dalam bidang ekonomi dan bukan hukum dalam makna determinasi ekonomi yang timbul dalam aktivitas perekonomian.
Hukum Ekonomi berkembang dilatarbelakangi oleh semakin  pesatnya pertumbuhan dan perkembangan aktivitas ekonomi hampir di seluruh belahan dunia. Hukum Ekonomi bertujuan untuk mengatur dan membatasi segala aktivitas perekonomian agar pelaksanaan kegiatan perekonomian dan pembangunan perekonomian senantiasan bersesuaian dan tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat luas.
            Di Indonesia terdapat dua jenis pengklasifikasian Hukum Ekonomi, yaitu :
1.    Hukum Ekonomi Pembangunan
adalah pengaturan mengenai hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan perekonomian di Indonesia secara nasional atau menyeluruh.
2.    Hukum Ekonomi Sosial
adalah pengaturan mengenai bagaimana hasil pembangunan ekonomi nasional dapat dibagi secara adil dan merata sesuai dengan niai-nilai kemanusiaan.

Asas dalam Hukum Ekonomi
Sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia maka hukum ekonomi selayaknya menganut asas-asas antara lain:
  • Asas demokrasi pancasila;
  • Asas manfaat;
  • Asas kemandirian;
  • Asas adil dan merata;
  • Asas hukum;
  • Asas keuangan;
  • Asas ilmu pengetahuan;
  • Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
  • Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat;
  • Asas keseimbangan dan keserasian serta keselarasan dalam perikehidupan;
  • Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;

Referensi