PERJANJIAN SEWA
MENYEWA RUMAH
Kami
yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing:
Nama : Surya Eka Putra
Umur : 30 Tahun
Alamat : Jl. Akses UI, Kelapa Dua, Cimanggis, Depok
16424
Pekerjaan : Polisi
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama
Nama : Ni Putu Pera Darma Yanti
Umur : 20 Tahun
Alamat : Lembah Griya Indah, Blok E3/5 , RT001/RW009,
Cipayung Jaya, Depok 16431
Pekerjaan : Mahasiswa
Selanjutnya
disebut sebagai pihak kedua.
Pihak
pertama menyewakan sebuah rumah yang terletak di jalan Akses UI , Kelurahan Tugu,
Kecamatan Cimanggis kepada pihak kedua dengan ketentuan perjanjian sebagai
berikut :
1.
Jangka
waktu sewa pakai rumah tersebut selama 2 (dua) tahun terhitung sejak 2014 s/d 2016.
2.
Biaya
sewa menyewa rumah tersebut selama 2 (dua) tahun sebesar Rp. 14.400.000,00 (empat
belas juta empat ratus ribu rupiah).
3.
Selama
menempati rumah tersebut segala pembebanan biaya rekening listrik di tanggung
pembayarannya oleh pihak kedua.
4.
Selama
menempati rumah tersebut pihak kedua tidak dibenarkan untuk menambah dan
merubah bangunan rumah tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya ganti rugi
dikemudian hari.
5.
Selama
dalam waktu sewa pakai rumah tersebut pihak kedua tidak dibenarkan memindahkan
dan mengalih sewakan kepada orang lain dan demikian juga setelah berakhirnya
jangka sewa waktu sewa pakai rumah tersebut harus diserahkan kembali kepada
pihak pertama.
Depok, 29 April 2014
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Surya Eka Putra) (Ni
Putu Pera Darma Yanti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar