Don't Forget to Leave Comment


Selasa, 29 April 2014

Surat Perjanjian

PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

Kami yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing:

Nama : Surya Eka Putra
Umur : 30 Tahun
Alamat : Jl. Akses UI, Kelapa Dua, Cimanggis, Depok 16424
Pekerjaan : Polisi

Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama

Nama : Ni Putu Pera Darma Yanti
Umur : 20 Tahun
Alamat : Lembah Griya Indah, Blok E3/5 , RT001/RW009, Cipayung Jaya, Depok 16431
Pekerjaan : Mahasiswa

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Pihak pertama menyewakan sebuah rumah yang terletak di jalan Akses UI , Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis kepada pihak kedua dengan ketentuan perjanjian sebagai berikut :
1.      Jangka waktu sewa pakai rumah tersebut selama 2 (dua) tahun terhitung sejak 2014  s/d 2016.
2.      Biaya sewa menyewa rumah tersebut selama 2 (dua) tahun sebesar Rp. 14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah).
3.      Selama menempati rumah tersebut segala pembebanan biaya rekening listrik di tanggung pembayarannya oleh pihak kedua.
4.      Selama menempati rumah tersebut pihak kedua tidak dibenarkan untuk menambah dan merubah bangunan rumah tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya ganti rugi dikemudian hari.
5.      Selama dalam waktu sewa pakai rumah tersebut pihak kedua tidak dibenarkan memindahkan dan mengalih sewakan kepada orang lain dan demikian juga setelah berakhirnya jangka sewa waktu sewa pakai rumah tersebut harus diserahkan kembali kepada pihak pertama.

Depok, 29 April 2014
Pihak Pertama Pihak Kedua




(Surya Eka Putra)    (Ni Putu Pera Darma Yanti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar