Don't Forget to Leave Comment


Minggu, 08 Juni 2014

Kasus Hak Cipta (Pemalsuan Kain Batik Bentenan)

Sebelum kita membedah kasus mengenai hak cipta (copy right) disini saya akan membahas mengenai hak cipta terlebih dahulu.

PERATURAN & REGULASI TENTANG PENGGUNAAN PRODUK CHIP (HAK CIPTA)
UU No.19 tentang Hak Cipta
Berdasarkan UU RI no 19 tahun 2002
Bab 1 mengenai ketentuan umum, pasal 1
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan. Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Dengan demikian, Hak Cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
1.      Database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi
2.      Penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi
3.       Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa
4.      Penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak
5.      Batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung
6.      Pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi
7.      Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi
8.       Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait
9.        Ancaman pidana dan denda minimal
10.  Ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang  No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta unsur- unsur penting yang terkandung dalam rumusan pengertian hak cipta, yaitu  :
·           Hak ekonomi yaitu hak yang dapat dipindahkan atau dialihkan kepada pihak lain;
·         Hak moral yaitu hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. seperti mengumumkan karyanya, menetapkan judulnya, mencantumkan nama sebenarnya atau nama samarannya dan mempertahankan keutuhan atau integritas ceritanya
·         Hak Eksklusif yaitu hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi. Pelaksanaan perjanjian lisensi tersebut disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi. Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Hak terkait adalah hak eksklusif bagi:
- Pelaku, untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan hal itu;
- Produser, rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan hal itu; dan
- Lembaga penyiaran, untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan hal itu.Yang dimaksud dengan pelaku di atas, yaitu:
• Aktor;
• Penyanyi;
• Pemusik;
• Penari; atau
• Mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan,    menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama,tari, sastra, foklor, atau karya seni lainnya.

KASUS
Kasus yang saya akan ambil itu tentang pelmasuan kain batik bentenan. Dimana kali ini Lelaki DWP Alias Dolfie (48), warga Kelurahan Wulawan, Kecamatan Tondano Utara, Minahasa, terpaksa harus mendekam dalam sel tahanan Polresta Manado, setelah dirinya dilaporkan oleh Ibu Makardi Laoh Tambuwun selaku pemilik Yayasan Kreasi Masyarakat Sulawesi Utara (Karema), karena telah melakukan pemalsuan dan melangar Hak cipta (Haki) motif kain bentenan. Pelaku yang kesehariannya sebagai pengusaha ini dijebloskan ke ruang tahanan, Rabu (24/07) malam.
Adapun permasalahannya menurut Ibu Makardi, melalui Kuasa Hukumnya, Max Kariso SH, mengatakan bahwa pelaku telah memalsukan motif Binolokan, Bunaken, Cengkih, Kelapa dan Patola yang diketahui adalah motif yang telah didaftarkan sebagai Hak Cipta dari Yayasan Karema selama 50 tahun hak paten untuk memproduksi motif tersebut.

“Pelaku telah melanggar Haki beberapa motif kain batik bentenan,” ujarnya.

Menurutnya, motif bentenan ini telah hilang selama 200 tahun lebih, dan ditemukan kembali. Dan sebagai masyarakat Sulawesi Utara, sudah seharusnya menjaga salah satu Ikon Sulut yang sudah mendunia tersebut.

“Sebagai masyarakat Sulut, seharusnya kita menjaga Ikon ini, bukannya membajak,” tegasnya.

Lanjutnya, menurut Kariso, pelaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun lebih, dan pihak korban sendiri nanti mengetahui ketika mendapati Kain bentenan yang mudah kusut dan luntur.

Mengetahui, produk telah dipalsukan, pihaknya memilih memproses kasus tersebut secara hukum.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Drs Amran Ampulembang MSi, melalui Kasat Reskrim Kompol Albert V Montung, membenarkan adanya penahanan terhadap pelaku.

“Korban melaporkan kasus tersebut pada 21 Juni lalu. Dan pelaku sudah kami tahan guna mempertangungjawabkan perbuatannya,” sebutnya sembari menambahkan, pelaku sendiri dijerat dengan pasal Pasal 72, tentang Haki, yaitu menjual, mengedarkan dan mengandakan.

“Pelaku diancaman denda 500 juta, atau hukuman badan 5 Tahun penjara,” pungkas Montung.

 ANALISA
     Mungkin kalau kita lihat ini memang salah pelaku yang memalsukan karena jelas-jelas kain batik bentenan ini sudah didaftarkan sebagai Hak Cipta dari Yayasan Karema selama 50 tahun hak paten untuk memproduksi motif tersebut.
Tetapi disisi lain kita perlu tahu kalau Kain Bentenan ini merupakan warisan budaya masyrakat Bentenan di Minahasa Tenggara, maka seharusnya yang memegang hak cipta atau hak paten tersebut adalah negara atau pemerintah dalam hal ini Pemprov atau Pemerintah Kabupaten/Kota Setempat.
Sekilas terlihat Monopoli yang dilakukan oleh Yayasan ini. Bahkan, saat ini seseorang ada yang ditahan dan banyak pedagang barangnya yang disita berupa kain bentenan gara-gara dilaporkan oleh Yayasan ini bahwa mereka telah melanggar hak paten yang sudah dipatenkan oleh Yayasan tersebut. (padahal yang dipatenkan adalah Warisan Budaya seperti halnya Batik Jawa, Solo, dll)

Sumber

http://kikitamie25.blogspot.com/2013/07/penjelasan-hak-cipta-dan-contoh.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar