Sebelum kita membedah kasus
mengenai hak cipta (copy right) disini saya akan membahas mengenai hak cipta
terlebih dahulu.
PERATURAN & REGULASI TENTANG
PENGGUNAAN PRODUK CHIP (HAK CIPTA)
UU No.19 tentang Hak Cipta
Berdasarkan UU RI no 19 tahun 2002
Bab 1 mengenai ketentuan umum, pasal 1
Hak Cipta
terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak
ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk
Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku
yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak
Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan. Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan
kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas,
bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir
berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat
dilihat, dibaca, atau didengar. Dengan demikian, Hak Cipta adalah "hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1).
Undang-undang
ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
1. Database merupakan salah satu Ciptaan
yang dilindungi
2. Penggunaan alat apa pun baik melalui
kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran
produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media
audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi
3. Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan
Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa
4. Penetapan sementara pengadilan untuk
mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak
5. Batas waktu proses perkara perdata di
bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah
Agung
6. Pencantuman hak informasi manajemen
elektronik dan sarana kontrol teknologi
7. Pencantuman mekanisme pengawasan dan
perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi
berteknologi tinggi
8. Ancaman pidana atas pelanggaran Hak
Terkait
9. Ancaman pidana dan denda minimal
10. Ancaman pidana terhadap perbanyakan
penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan
hukum.
Berdasarkan
Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta unsur- unsur penting yang terkandung dalam rumusan
pengertian hak cipta, yaitu :
·
Hak
ekonomi yaitu hak yang dapat dipindahkan atau dialihkan kepada pihak
lain;
·
Hak moral yaitu hak yang melekat pada diri
pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan
dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
seperti mengumumkan karyanya, menetapkan judulnya, mencantumkan nama sebenarnya
atau nama samarannya dan mempertahankan keutuhan atau integritas ceritanya
·
Hak Eksklusif yaitu hanya pemegang hak
ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak
lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak
cipta.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik
Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pencipta dan/atau Pemegang
Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pemegang Hak Cipta berhak
memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
Pelaksanaan perjanjian lisensi tersebut disertai dengan kewajiban pemberian
royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi. Jumlah royalti yang
wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan
organisasi profesi.
Hak
terkait adalah hak eksklusif bagi:
- Pelaku,
untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya dan untuk memberikan izin
atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan hal itu;
- Produser,
rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau
rekaman bunyinya dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya melakukan hal itu; dan
- Lembaga
penyiaran, untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya
dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya
melakukan hal itu.Yang dimaksud dengan pelaku di atas, yaitu:
• Aktor;
• Penyanyi;
• Pemusik;
• Penari; atau
• Mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau
memainkan suatu karya musik, drama,tari, sastra, foklor, atau karya seni
lainnya.
KASUS
Kasus yang saya akan ambil itu tentang pelmasuan kain batik bentenan. Dimana
kali ini Lelaki DWP Alias Dolfie (48), warga Kelurahan Wulawan, Kecamatan
Tondano Utara, Minahasa, terpaksa harus mendekam dalam sel tahanan Polresta
Manado, setelah dirinya dilaporkan oleh Ibu Makardi Laoh Tambuwun selaku
pemilik Yayasan Kreasi Masyarakat Sulawesi Utara (Karema), karena telah
melakukan pemalsuan dan melangar Hak cipta (Haki) motif kain bentenan. Pelaku
yang kesehariannya sebagai pengusaha ini dijebloskan ke ruang tahanan, Rabu
(24/07) malam.
Adapun permasalahannya menurut Ibu Makardi, melalui Kuasa Hukumnya, Max
Kariso SH, mengatakan bahwa pelaku telah memalsukan motif Binolokan, Bunaken,
Cengkih, Kelapa dan Patola yang diketahui adalah motif yang telah didaftarkan sebagai
Hak Cipta dari Yayasan Karema selama 50 tahun hak paten untuk memproduksi motif
tersebut.
“Pelaku telah melanggar Haki beberapa motif kain batik bentenan,” ujarnya.
Menurutnya, motif bentenan ini telah hilang selama 200 tahun lebih, dan
ditemukan kembali. Dan sebagai masyarakat Sulawesi Utara, sudah seharusnya
menjaga salah satu Ikon Sulut yang sudah mendunia tersebut.
“Sebagai masyarakat Sulut, seharusnya kita menjaga Ikon ini, bukannya
membajak,” tegasnya.
Lanjutnya, menurut Kariso, pelaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun
lebih, dan pihak korban sendiri nanti mengetahui ketika mendapati Kain bentenan
yang mudah kusut dan luntur.
Mengetahui, produk telah dipalsukan, pihaknya memilih memproses kasus
tersebut secara hukum.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Drs Amran Ampulembang MSi, melalui Kasat
Reskrim Kompol Albert V Montung, membenarkan adanya penahanan terhadap pelaku.
“Korban melaporkan kasus tersebut pada 21 Juni lalu. Dan pelaku sudah kami
tahan guna mempertangungjawabkan perbuatannya,” sebutnya sembari menambahkan,
pelaku sendiri dijerat dengan pasal Pasal 72, tentang Haki, yaitu menjual,
mengedarkan dan mengandakan.
“Pelaku diancaman denda 500 juta, atau hukuman badan 5 Tahun penjara,”
pungkas Montung.
ANALISA
Mungkin kalau kita lihat ini
memang salah pelaku yang memalsukan karena jelas-jelas kain batik bentenan ini
sudah didaftarkan sebagai Hak Cipta dari Yayasan Karema selama 50 tahun hak
paten untuk memproduksi motif tersebut.
Tetapi disisi lain kita perlu tahu kalau Kain Bentenan ini merupakan
warisan budaya masyrakat Bentenan di Minahasa Tenggara, maka seharusnya yang
memegang hak cipta atau hak paten tersebut adalah negara atau pemerintah dalam
hal ini Pemprov atau Pemerintah Kabupaten/Kota Setempat.
Sekilas terlihat Monopoli yang dilakukan oleh Yayasan ini. Bahkan, saat ini
seseorang ada yang ditahan dan banyak pedagang barangnya yang disita berupa
kain bentenan gara-gara dilaporkan oleh Yayasan ini bahwa mereka telah
melanggar hak paten yang sudah dipatenkan oleh Yayasan tersebut. (padahal yang
dipatenkan adalah Warisan Budaya seperti halnya Batik Jawa, Solo, dll)
Sumber
http://www.okemanado.com/2013/palsukan-motif-batik-kain-bentenan-karema-mantan-karyawan-dipolisikan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar