Kode Etik Profesi
Akuntansi
- Kode
Perilaku Profesional
Perilaku etika
merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya
hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai
hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode
perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang
individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika
juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan
secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk
karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh
profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika
bagi anggota profesi tersebut.
Garis besar kode etik dan perilaku
professional adalah :
a)
kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai
kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi
manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional
komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi,
termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b)
Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm” berarti
konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang
tidak diinginkan.
c)
Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi
tidak dapat berfungsi secara efektif.
d)
Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan
prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e)
Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak
cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f)
Memberikan
kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g)
Menghormati
privasi orang lain
Komputasi dan
teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi
pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h)
Kepercayaan
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
- Prinsip-prinsip
Etika: IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip
Etika IFAC
v Integritas
Seorang akuntan
profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan
profesionalnya.
v Objektivitas
Seorang akuntan
profesional seharusnya tidak boleh
membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
v Kompetensi profesional dan
kehati-hatian
Seorang akuntan
profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
v Kerahasiaan
Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai
hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan
informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali
terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
v Perilaku Profesional
Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Prinsip-prinsip
Etika AICPA
Kode Perilaku Profesional AICPA
terdiri atas dua bagian:
1.
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan
tindak – tanduk dan perilaku ideal.
2.
Aturan
Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar
minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku
Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku. Pedoman tambahan
untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
v Interpretasi Aturan Perilaku
(Interpretations of Rules of Conduct)
v Putusan (Rulings) oleh Professional
Ethics Executive Committee.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku
Profesional:
1.
Tanggung
jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral
dalam seluruh keluarga.
2.
Kepentingan
publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak
dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3.
Integritas:
Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas
tinggi.
4.
Objektivitas
dan Independesi: Anggota harus mempertahankan
objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab
profesional.
5.
Kecermatan
dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis
dan standar etik profesi.
6.
Lingkup
dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus
mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan
sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip
Etika IAI-KASP
Aturan etika
IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat
panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut. Kedelapan
prinsip dasar IAI tersebut
adalah:
1.
Tanggung
jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2.
Kepentingan
Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
3.
Integritas
Untuk memelihara
clan meningkatkan kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.
Objektivitas
Setiap anggota
harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
5.
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehatihatian, kompetensi clan
ketekunan, Berta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7.
Perilaku
Profesional
Setiap Anggota
harus berperilaku yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.
Standar
Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan obyektivitas.
- Aturan
dan Intepretasi Etika
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
a.
Aturan
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan
dasar yang harus dipenuhi:
b.
Kredibilitas
Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
c.
Profesionalisme
Diperlukan
individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan
sebagai profesional di bidang akuntansi.
d.
Kualitas
Jasa
Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar
kinerja tertinggi.
e.
Kepercayaan
Pemakai jasa
akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Intepretasi
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1)
Prinsip Etika,
(2)
Aturan Etika, dan
(3)
Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota
Himpunan yang bersangkutan.
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai
Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
KASUS
Kredit Macet Rp 52
Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB JAMBI, KOMPAS.com –
Seorang akuntan publik yang membuat laporankeuangan perusahaan Raden Motor
untuk mendapatkan pinjaman modal senilaiRp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada
2009, diduga terlibat kasus korupsidalam kredit macet.Hal ini terungkap setelah
pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsitersebut pada
kredit macet untuk
pengembangan usaha di
bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam,
pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah
kliennya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para
saksi, terungkap ada
dugaan kuatketerlibatan dari Biasa Sitepu sebagai
akuntan publik dalam kasus ini.
Hasil pemeriksaan dan konfrontir
keterangan tersangka dengan
saksi Biasa Siteputerungkap ada kesalahan dalam laporan
keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada
empat kegiatan data
laporan keuangan yang
tidak dibuat dalamlaporan tersebut oleh akuntan publik,
sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan
korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuanganmilik Raden Motor yang tidak
masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga
menjadi temuan dan
kejanggalan pihak kejaksaan
dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri. Keterangan
dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksadan
dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan
publikdalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang
diajukan ke BRIsaat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang
diberikan tersangkaZein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang
diduga tidak dibuatsemestinya dan tidak lengkap oleh akuntan
publik.Tersangka Effendi Syam
melalui kuasa hukumnya
berharap pihakpenyidik Kejati Jambi
dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasusdengan adil dan menetapkan
siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kreditmacet senilai Rp 52 miliar,
sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang
memeriksa kasus ini belummaumemberikan
komentar banyak atas
temuan keterangan hasil
konfrontirtersangka Effendi Syam
dengan saksi Biasa
Sitepu sebagai akuntan
publiktersebut.Kasus kredit macet
yang menjadi perkara
tindak pidana korupsi
ituterungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan
kredityang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor.
Dalamkasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama
ZeinMuhamad sebagai pimpinan
Raden Motor yang
mengajukan pinjaman dantersangka Effedi Syam dari BRI yang saat
itu menjabat sebagai pejabat penilaipengajuan kredit.
Tanggapan
Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa
Sitepu) sudah melanggar prinsipkode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor
Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telahmelanggar beberapa prinsip kode etik
diantaranya yaitu :
- Prinsip
tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia
(Biasa Sitepu) tidakmempertimbangkan
moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntansehingga dapat
menimbulkan berbagai kecurangan dan
membuatketidakpercayaan terhadap masyarakat.
- Prinsip
integritas : Awalnya dia tidak mengakui
kecurangan yang dia lakukanhingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi.
- Prinsip
obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur,
mudah dipengaruhi olehpihak lain.
- Prinsip
perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam
menjalankan tugasnyasebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi.
- Prinsip standar teknis
:
Dia tidak mengikuti undang-undang yang
berlakusehingga tidak menunjukkan sikap
profesionalnya sesuai standar teknis
danstandar profesional yang relevan.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar