PERILAKU ETIKA DALAM
PROFESI AKUNTANSI
Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi
akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang
akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi
Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi
lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia
harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai
pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi
adalah sebagai berikut:
-
Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya
yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
-
Memiliki kode etik sebagai pedoman yang
mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
-
Berhimpun dalam suatu organisasi resmi
yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
-
Bekerja bukan dengan motif komersil
tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini
semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah
satu profesi.
Perkembangan
profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh
masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah
gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang
pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis
besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
- Akuntan Publik
(Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal
dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya
atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan
suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah
akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya
sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus
memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat
melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
- Akuntan Intern
(Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang
bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga
akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki
mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur
Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
- Akuntan Pemerintah
(Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan
yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
- Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan
yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
Seseorang berhak
menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain: Pendidikan
Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah
diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi
ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar Akuntan.
Selain itu juga bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang
diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan
dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
Profesi
Akuntansi Luar Negeri
- Profesi CFA®
Perkembangan yang pesat dari
investasi dan keuangan di dunia membutuhkan suatu standar untuk investor dan
pemilik perusahaan untuk merekrut profesional dalam bidang investasi dan
keuangan. Chartered Financial Analyst (CFA®) adalah sertifikasi profesi paling
terkemuka untuk profesional yang bekerja di bidang keuangan dan investasi. Di
Amerika Serikat, memiliki sertifikasi profesi CFA merupakan pencapaian yang sangat
tinggi karena material yang diujikan sangat dalam dan praktis dibandingkan
dengan gelar lainnya.
- Profesi CIA®
Internal Audit adalah proses
penilaian independen yang diadakan oleh sebuah organisasi untuk memastikan dan
mengevaluasi apakah operasional organisasinya telah berjalan sesuai dengan
rencana. Certified Internal Auditor (CIA) merupakan satu-satunya sertifikasi
bidang internal audit yang diakui secara internasional. Sertifikasi yang
dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA) ini telah
berkembang dan dijadikan sebagai pengakuan atas integritas, professionalisme
dan kompetensi pemegangnya di bidang internal audit. Orang yang memiliki
sertfikasi CIA akan mendapat pengakuan yang tinggi karena sejauh ini program
CIA terkenal memiliki standar pengetahuan, integritas dan profesionalisme yang
tinggi pula.
- Profesi CPA
Ujian Certified Public Accountant
(CPA) merupakan sistem penyaringan yang baku bagi mereka yang akan berpraktik
sebagai akuntan publik maupun untuk mereka yang ingin mendapatkan sertifikasi
atas kompetensi di bidang akuntansi dengan memperoleh gelar CPA (Certified
Public Accountant
- CISA
Certified Information System
Auditors (CISA) adalah program sertifikasi yang menggabungkan antara dunia
akuntansi dengan teknologi informasi. Program sertifikasi yang telah disponsori
sejak tahun 1978 oleh ICASA ( Information System Audit anda Control
Assotiation) ini telah menjadi standar pencapaian di bidang information System
Audit, control and security professional yang sudah diterima secara global.
Dengan makin meningkatnya penggunaan teknologi informasi di seluruh dunia, maka
kesempatan kerja di dalam bidan ini semakin besar.
Prinsip
Etika Akuntan
Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan
(IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan
hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
- Tanggung jawab
profesi
bahwa akuntan di dalam melaksanakan
tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
- Kepentingan publik
akuntan sebagai anggota IAI
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas
akuntan sebagai seorang
profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya
setinggi mungkin.
- Obyektifitas
dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga
obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
- Kompetensi dan
kehati-hatian profesional
akuntan dituntut harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
- Kerahasiaan
akuntan harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
- Perilaku
profesional
akuntan sebagai seorang profesional
dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik
dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
- Standar teknis
akuntan dalam menjalankan tugas
profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Ekspektasi
Publik
Ekspektasi
publik merupakan tanggapan yang di kemukaan oleh masyarakat tentang etika yag
berlaku di masyarakat luas. Ada banyak tanggapan yang beredar di luar sana ada
yang positif dan ada juga yang negatif tergantung seseorang yang berpendapat.
Karena sebuah ekspektasi adalah bebas sifatanya tetapi tidak mengurangi etika
yang berlaku agar ada batasannya sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari
topik bahasannya.
Masyarakat
pada umumnya berpendapat bahwa akuntan sebagai orang yang profesional khususnya
di dalam bidang akuntansi. Mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di
dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam.
Harapan masyarakat adalah akuntan
dapat mematuhi standar sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi
akuntansi. Masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang
diberikan, sehingga masyarakat dapat menetukan sebuah pilihan.
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai ada yang
positif ada juga yang negatif. Nilai yang positif merupakan sesuatu yang
diinginkan dalam hal tersebut bersifat positif dalam arti menguntungkan atau
menyenangkan dan memudahkan pihak yang memperolehnya untuk memenuhi
kepentingan-kepentingan berkaitan dengan nilai tersebut. Sedangkan nilai
negatif merupakan sesuatu yang tidak diinginkan, dalam artian merugikan atau
menyulitkan pihak yang memperolehnya demi kepentingannya sehingga dengan
sendirinya nilai tersebut dijauhi.
Seorang akuntan
harus memiliki nilai-nilai etika, adapun nilai etika tersebut adalah:
- Integritas
Mengapa seorang akuntan harus
memiliki nilai integritas? Karena setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi
akuntan menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama
Seorang akuntan harus mempunyai mempunyai
kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim demi tercapainya suatu tujuan.
- Inovasi
Seorang akuntann harus mampu
berinovasi agar dapat memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
- Simplisitas
Simplisitas merupakan bagian yang
penting, akuntan diharapkan mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Teknik
Akuntansi
Merupakan
aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian tertentu yang dihadapi oleh
entitas akuntansi tersebut.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap
akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun
staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi
Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1)
Prinsip
Etika
Memberikan kerangka dasar bagi
Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2)
Aturan
Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3)
Interpretasi
Aturan Etika
Merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Perusahaan-perusahaan di suatu
negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan
publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa
atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa
atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan
orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai
dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa
nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya
ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi
akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara
umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan
tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan
kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai
yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah
pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau
organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan
atau organisasi tersebut.
Profesi
akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan
keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh
informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi.
Kasus
Kasus Sembilan KAP Yang
Diduga Melakukan Kolusi Dengan Kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia
Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan
Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya
antara tahun 1995-1997.
Koordinator ICW
Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan
temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36
bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar
audit.
Hasil audit tersebut ternyata
tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang
diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya
oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R,
HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan
RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika
profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang
diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas
suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan
laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya
tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan
KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan
keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan
pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen
Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP
telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif
untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak
ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit
sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka
memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari
Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,”
tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP
tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus
meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode
etik profesi akuntan.
PEMBAHASAN
Dalam
kasus ini terdapat banyak pelanggaran kode etik profesi akuntan. Prinsip
pertama yaitu tanggung jawab profesi telah dilanggar. Karena auditor telah
menerbitkan laporan palsu, maka kepercayaan masyarakat terhadapnya yang
dianggap dapat menyajikan laporan keuangan telah disalahi. Prinsip kedua yaitu
kepentingan publik juga telah dilanggar, karena dianggap telah menyesatkan
public dengan disajikannya laporan keuangan yang telah direkayasa. Bahkan
prinsip keempat yaitu obyektivitas juga dilanggar, yaitu mereka tidak
memikirkan kepentingan public melainkan hanya mementingkan kepentingan klien.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar