Seandainya Saya Menjadi Menteri
Koperasi
Di Indonesia Menteri Koperasi tidak berdiri sendiri,
namanya saja Menteri Koperasi dan UMKM. Jadi menteri koperasi tidak hanya
melakukan tugas untuk memajukan koperasi, tetapi juga memajukan unit usaha
kecil menengah tetapi juga bertugas
membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi
dan usaha kecil dan menengah, serta menyelenggarakan fungsi perumusan
kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pengelolaan kekayaan, pengawasan, dan
penyampaian laporan evaluasi di bidang tersebut.
Jika
dillihat dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tentang
kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia, pasal 94 dan 95, yaitu: membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi
kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. Dalam melaksanakan
tugasnya, Kementerian koperasi dan UKM menyelenggarakan:
Fungsi
- Perumusan
kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil
menengah.
- Pengkoordinasian
dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,
analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
- Peningkatan
peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
- Pengkoordinasian
kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
- Penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan
fungsinya kepada Presiden.
Wewenang
- Penetapan
kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
- Penetapan
pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan
oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
- Penyusunan
rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
- Pembinaan
dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian
pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
- Pengaturan
penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas
nama negara di bidang KUKM.
- Penerapan
standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
- Penerapan
kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
- Penerapan
persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
- Penerapan
pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
- Penetapan
pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
- Pemberian
dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
Menteri ini juga harus mengkoordinasikan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi dan
UMKM, juga meningkatkan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha
dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi
dan UMKM secara sistematis, berkelanjutan, dan terintegrasi secara nasional.
Sudah jelaslah tugas dari menteri koperasi, tetapi
meskipun demikian kita tidak meraskan dampak dari tugas yang telah dilaksanakan
menteri koperasi. Semakin lama, nasib koperasi di Indonesia semakin meredup dan
mulai digantikan oleh badan usaha milik swasta. Padahal seandainya koperasi
dijalankan dengan semestinya, tentu koperasi akan semakin maju dan berkembang,
tidak tergerus oleh zaman modern seperti sekarang ini. Mulai dari koperasi yang
kecil, masih banyak yang perlu dibenahi, karena penyelewengan yang ada seperti
sudah mengakar dan menyebar hingga kelas bawah sekalipun. Oleh karenanya perlu
ada kesadaran dari diri masing-masing untuk melaksanakan tugas dengan baik.
Seandainya Saya Menjadi Menteri Koperasi saya akan
berandai-andai bilamana suatu hari nanti, agar saya menjadi menteri koperasi
yang diharapkan oleh masyarakat. Hal ini memang harus dimulai dari nol. Pertama kali yang akan saya
lakukan adalah menyeleksi SDM yang akan menjadi anggota koperasi, karena SDM
itu memiliki peran penting dalam memajukan koperasi itu sendiri. Sebelum
mendirikan suatu koperasi, perlu diadakan sosialisasi dan penyuluhan tentang
koperasi agar masyarakat tertarik untuk bergabung dalam koperasi. Jadi disana
nanti akan dijelaskan prinsip yang harus dijalankan oleh koperasi, hingga hak
dan kewajiban bagi anggota koperasi beserta pengurusnnya. Selain itu anggota
koperasi akan juga akan diberitahukan keuntungan jika bergabung dalam koperasi.
Jadi semuanya dijelaskan secara detail hingga mengerti. Di dalam koperasi
sangat diperlukan kerja sama dari semua pihak, mulai dari anggota, pengurus,
hingga pengawas dan juga menteri koperasi. Para anggota harus jujur, tidak
boleh ada yang menyeleweng, pengurus dan pengawas juga demikian. Dalam
melaksanakan tugasnya, pengawas juga harus bekerja sama dengan anggota dan
pengurus dalam mengawasi kinerja dari para anggota. Kemajuan koperasi akan
tercapai jika semua pihak saling membantu.
Seandainya saya menjadi
menteri koperasi, saya akan:
1. Merubah image masyarakat terhadap koperasi
2. Sistem kepengurusan yang telah ada diperbaiki
3. Memberikan teknologi yang memadai
4. Memperbaiki SDM
5. Meningkatkan partisipasi anggota
Agar koperasi bisa
berjalan dengan baik, koperasi harus mampu meningkatkan kesejahteraan para
anggotanya, yaitu koperasi yang mampu mengatasi permasalahan ekonomi yang
dihadapi anggotanya dan dituntut untuk mampu memanfaatkan para anggotanya
melalui pelayanan yang memuaskan. Kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
manajemen koperasi harus dapat dirasakan secara langsung dan tidak langsung
oleh anggota sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota melalui
pemberian manfaat sosial dan ekonomi.
Sebagai menteri
koperasi saya akan tetap menjalankan visi yang sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
09/M/2005 tanggal 31 Januari 2005, misi, dan tujuan yang telah ada yaitu:
Visi
Mengacu pada Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tanggal 31 Januari 2005 bahwa
kedudukan Kementerian Koperasi dan UKM adalah unsur pelaksana pemerintah dengan
tugas membantu Presiden untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Indonesia.
Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan
mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian
pemberdayaan koperasi dan UMKM di Indonesia.
Sesuai dengan kedudukan,
tugas dan fungsinya Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan visi, yaitu:
Menjadi Lembaga
Pemerintah yang kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan koperasi
dan UMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian.
Misi
Rumusan misi Kementerian
Koperasi dan UKM adalah:
Memberikan kontribusi
nyata dalam pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan nasional;
pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan
pemberdayaan di bidang koperasi dan UMKM; serta peningkatan sinergi dan peran
aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya
saing dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistimatis, berkelanjutan dan
terintegrasi secara nasional
Tujuan
Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM secara
umum adalah menjadikan KUMKM sebagai pelaku ekonomi utama dalam perekonomian
nasional yang berdaya saing. Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM selama periode
tahun 2005 - 2009 dapat dirumuskan sebagai berikut:
- Mewujudkan
kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan
berkembangnya 70.000 (tujuh puluh ribu) unit koperasi yang berkualitas
usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit usaha UMKM baru;
- Menumbuhkan
iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada
berbagai tingkatan pemerintahan;
- Meningkatkan
produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam
dan luar negeri;
- Mengembangkan
sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan
koperasi dan UMKM;
- Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar