Don't Forget to Leave Comment


Kamis, 10 Oktober 2013

Seandainya Saya Jadi Menteri Koperasi

Seandainya Saya Menjadi Menteri Koperasi

Di Indonesia Menteri Koperasi tidak berdiri sendiri, namanya saja Menteri Koperasi dan UMKM. Jadi menteri koperasi tidak hanya melakukan tugas untuk memajukan koperasi, tetapi juga memajukan unit usaha kecil menengah tetapi juga bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pengelolaan kekayaan, pengawasan, dan penyampaian laporan evaluasi di bidang tersebut.
            Jika dillihat dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, pasal 94 dan 95, yaitu: membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian koperasi dan UKM menyelenggarakan:
Fungsi
  1. Perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
  2. Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  3. Peningkatan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  4. Pengkoordinasian kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
  5. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Wewenang
  1. Penetapan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
  2. Penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
  3. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
  4. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
  5. Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
  6. Penerapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
  7. Penerapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
  8. Penerapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
  9. Penerapan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
  10. Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
  11. Pemberian dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.


Menteri ini juga harus mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi dan UMKM, juga meningkatkan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistematis, berkelanjutan, dan terintegrasi secara nasional.
Sudah jelaslah tugas dari menteri koperasi, tetapi meskipun demikian kita tidak meraskan dampak dari tugas yang telah dilaksanakan menteri koperasi. Semakin lama, nasib koperasi di Indonesia semakin meredup dan mulai digantikan oleh badan usaha milik swasta. Padahal seandainya koperasi dijalankan dengan semestinya, tentu koperasi akan semakin maju dan berkembang, tidak tergerus oleh zaman modern seperti sekarang ini. Mulai dari koperasi yang kecil, masih banyak yang perlu dibenahi, karena penyelewengan yang ada seperti sudah mengakar dan menyebar hingga kelas bawah sekalipun. Oleh karenanya perlu ada kesadaran dari diri masing-masing untuk melaksanakan tugas dengan baik.
Seandainya Saya Menjadi Menteri Koperasi saya akan berandai-andai bilamana suatu hari nanti, agar saya menjadi menteri koperasi yang diharapkan oleh masyarakat. Hal ini memang harus dimulai dari nol. Pertama kali yang akan saya lakukan adalah menyeleksi SDM yang akan menjadi anggota koperasi, karena SDM itu memiliki peran penting dalam memajukan koperasi itu sendiri. Sebelum mendirikan suatu koperasi, perlu diadakan sosialisasi dan penyuluhan tentang koperasi agar masyarakat tertarik untuk bergabung dalam koperasi. Jadi disana nanti akan dijelaskan prinsip yang harus dijalankan oleh koperasi, hingga hak dan kewajiban bagi anggota koperasi beserta pengurusnnya. Selain itu anggota koperasi akan juga akan diberitahukan keuntungan jika bergabung dalam koperasi. Jadi semuanya dijelaskan secara detail hingga mengerti. Di dalam koperasi sangat diperlukan kerja sama dari semua pihak, mulai dari anggota, pengurus, hingga pengawas dan juga menteri koperasi. Para anggota harus jujur, tidak boleh ada yang menyeleweng, pengurus dan pengawas juga demikian. Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas juga harus bekerja sama dengan anggota dan pengurus dalam mengawasi kinerja dari para anggota. Kemajuan koperasi akan tercapai jika semua pihak saling membantu.
Seandainya saya menjadi menteri koperasi, saya akan:
1.     Merubah image masyarakat terhadap koperasi
2.     Sistem kepengurusan yang telah ada diperbaiki
3.     Memberikan teknologi yang memadai
4.     Memperbaiki SDM
5.     Meningkatkan partisipasi anggota

Agar koperasi bisa berjalan dengan baik, koperasi harus mampu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya, yaitu koperasi yang mampu mengatasi permasalahan ekonomi yang dihadapi anggotanya dan dituntut untuk mampu memanfaatkan para anggotanya melalui pelayanan yang memuaskan. Kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh manajemen koperasi harus dapat dirasakan secara langsung dan tidak langsung oleh anggota sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota melalui pemberian manfaat sosial dan ekonomi.
Sebagai menteri koperasi saya akan tetap menjalankan visi yang sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tanggal 31 Januari 2005, misi, dan tujuan yang telah ada yaitu:
Visi
Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tanggal 31 Januari 2005 bahwa kedudukan Kementerian Koperasi dan UKM adalah unsur pelaksana pemerintah dengan tugas membantu Presiden untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Indonesia. Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan koperasi dan UMKM di Indonesia.
Sesuai dengan kedudukan, tugas dan fungsinya Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan visi, yaitu:
Menjadi Lembaga Pemerintah yang kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian.
 
Misi
Rumusan misi Kementerian Koperasi dan UKM adalah:
Memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan nasional; pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi dan UMKM; serta peningkatan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistimatis, berkelanjutan dan terintegrasi secara nasional
Tujuan
Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM secara umum adalah menjadikan KUMKM sebagai pelaku ekonomi utama dalam perekonomian nasional yang berdaya saing. Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM selama periode tahun 2005 - 2009 dapat dirumuskan sebagai berikut:
  1. Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 70.000 (tujuh puluh ribu) unit koperasi yang berkualitas usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit usaha UMKM baru;
  2. Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintahan;
  3. Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negeri;
  4. Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM;
  5. Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel. 
Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar