Don't Forget to Leave Comment


Sabtu, 12 Oktober 2013

Menilik Kasus Tuduhan Tipikor IM2


Seminar Nasional Telekomunikasi Indonesia
“Menilik Kasus Tuduhan Tipikor iM2”

          Senin, 30 September 2013 saya mengikuti Seminar Nasional Indonesia “Menilik Kasus Tuduhan Tipikor im2” yang diadakan oleh Forum Mahasiswa Peduli Internet (FMPI) yang bertempat di Pusat Studi Jepang, Universitas Indonesia, dengan mengangkat tema “Perkembangan Dunia Telekomunikasi dan Investasi Pasca Putusan Pengadilan Tipikor, Menilik dari Kasus iM2”. Seminar tersebut menghadirkan pembicara dari pengamat hukum telekomunikasi
Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. lalu sekjen APJII, Sapto Anggoro dan Rizal Edy Halim selaku pengamat ekonomi Universitas Indonesia.
          Sebelum para narasumber menyampaikan materi, para peserta yang mengikuti seminar tersebut diminta untuk berdiri dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia yaitu “Indonesia Raya”. Hal tersebut dilakukan agar para peserta dapat lebih menghargai kemerdekaan yang telah di raih oleh para pahlawan kita.
          Secara singkat saya akan memaparkan apa saja pernyataan yang telah disampaikan oleh narasumber. Dr.Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M selaku pakar hukum telekomunikasi berpendapat bahwa kalau menilik dari kasus IM2 ini, seharusnya para hakim/jaksa tidak dapat mengakses internet melalui handphone karena hakim/jaksa yang setuju bahwa pihak IM2 bersalah dikarenakan IM2 sebagai penyedia jasa jaringan akses internet yang menggunakan jaringan seluler milik Indosat. Rizal Edy Halim selaku (pakar ekonomi) mengatakan bahwa sektor telekomunikasi mempengaruhi sektor ekonomi.
Menurut Sapto Anggoro Sekjen APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)
-         ISP/APJII didirikan Juli 1995
-         Telkom, Indosat, XL merupakan anggota APJII
-         APJII memiliki 3 layanan, yaitu 1) Domain, 2) IP4, IP6, 3) Internet Exchange
-         IM2 merupakan anggota APJII, otomatis APJII berkaitan dengan masalah IM2 ini, APJII dalam menjalankan bisnis harus memiliki Lisence dari Menkominfo, berupa “ULO”(Uji Layak Operasi)
-         Apa yang dilakukan oleh IM2 tidak pernah di monitoring oleh Balai Monitoring Menkominfo
-         Penyelanggara Jasa harus Menggunakan Jaringan yang disediakan oleh Penyelenggara Jaringan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar