Seminar Nasional Telekomunikasi
Indonesia
“Menilik Kasus Tuduhan Tipikor iM2”
Senin,
30 September 2013 saya mengikuti Seminar Nasional Indonesia “Menilik Kasus
Tuduhan Tipikor im2” yang diadakan oleh Forum Mahasiswa Peduli Internet (FMPI)
yang bertempat di Pusat Studi Jepang, Universitas Indonesia, dengan mengangkat
tema “Perkembangan Dunia Telekomunikasi dan Investasi Pasca Putusan Pengadilan
Tipikor, Menilik dari Kasus iM2”. Seminar
tersebut menghadirkan pembicara dari pengamat hukum telekomunikasi
Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. lalu sekjen APJII, Sapto Anggoro dan Rizal Edy Halim selaku pengamat ekonomi Universitas Indonesia.
Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. lalu sekjen APJII, Sapto Anggoro dan Rizal Edy Halim selaku pengamat ekonomi Universitas Indonesia.
Sebelum para narasumber menyampaikan
materi, para peserta yang mengikuti seminar tersebut diminta untuk berdiri dan
menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia yaitu “Indonesia Raya”. Hal tersebut
dilakukan agar para peserta dapat lebih menghargai kemerdekaan yang telah di
raih oleh para pahlawan kita.
Secara singkat saya akan memaparkan
apa saja pernyataan yang telah disampaikan oleh narasumber. Dr.Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M selaku
pakar hukum telekomunikasi berpendapat bahwa kalau menilik dari kasus IM2 ini,
seharusnya para hakim/jaksa tidak dapat mengakses internet melalui handphone karena hakim/jaksa yang setuju
bahwa pihak IM2 bersalah dikarenakan IM2 sebagai penyedia jasa jaringan akses internet yang
menggunakan jaringan seluler milik Indosat. Rizal Edy Halim selaku (pakar ekonomi) mengatakan bahwa sektor telekomunikasi mempengaruhi sektor ekonomi.
Menurut Sapto
Anggoro Sekjen APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)
-
ISP/APJII didirikan Juli 1995
-
Telkom, Indosat, XL merupakan anggota
APJII
-
APJII memiliki 3 layanan, yaitu 1)
Domain, 2) IP4, IP6, 3) Internet Exchange
-
IM2 merupakan anggota APJII, otomatis
APJII berkaitan dengan masalah IM2 ini, APJII dalam menjalankan bisnis harus
memiliki Lisence dari Menkominfo, berupa “ULO”(Uji Layak Operasi)
-
Apa yang dilakukan oleh IM2 tidak pernah
di monitoring oleh Balai Monitoring Menkominfo
-
Penyelanggara Jasa harus Menggunakan
Jaringan yang disediakan oleh Penyelenggara Jaringan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar