Don't Forget to Leave Comment


Sabtu, 12 Oktober 2013

Menilik Kasus Tuduhan Tipikor IM2


Seminar Nasional Telekomunikasi Indonesia
“Menilik Kasus Tuduhan Tipikor iM2”

          Senin, 30 September 2013 saya mengikuti Seminar Nasional Indonesia “Menilik Kasus Tuduhan Tipikor im2” yang diadakan oleh Forum Mahasiswa Peduli Internet (FMPI) yang bertempat di Pusat Studi Jepang, Universitas Indonesia, dengan mengangkat tema “Perkembangan Dunia Telekomunikasi dan Investasi Pasca Putusan Pengadilan Tipikor, Menilik dari Kasus iM2”. Seminar tersebut menghadirkan pembicara dari pengamat hukum telekomunikasi
Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. lalu sekjen APJII, Sapto Anggoro dan Rizal Edy Halim selaku pengamat ekonomi Universitas Indonesia.
          Sebelum para narasumber menyampaikan materi, para peserta yang mengikuti seminar tersebut diminta untuk berdiri dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia yaitu “Indonesia Raya”. Hal tersebut dilakukan agar para peserta dapat lebih menghargai kemerdekaan yang telah di raih oleh para pahlawan kita.
          Secara singkat saya akan memaparkan apa saja pernyataan yang telah disampaikan oleh narasumber. Dr.Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M selaku pakar hukum telekomunikasi berpendapat bahwa kalau menilik dari kasus IM2 ini, seharusnya para hakim/jaksa tidak dapat mengakses internet melalui handphone karena hakim/jaksa yang setuju bahwa pihak IM2 bersalah dikarenakan IM2 sebagai penyedia jasa jaringan akses internet yang menggunakan jaringan seluler milik Indosat. Rizal Edy Halim selaku (pakar ekonomi) mengatakan bahwa sektor telekomunikasi mempengaruhi sektor ekonomi.
Menurut Sapto Anggoro Sekjen APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)
-         ISP/APJII didirikan Juli 1995
-         Telkom, Indosat, XL merupakan anggota APJII
-         APJII memiliki 3 layanan, yaitu 1) Domain, 2) IP4, IP6, 3) Internet Exchange
-         IM2 merupakan anggota APJII, otomatis APJII berkaitan dengan masalah IM2 ini, APJII dalam menjalankan bisnis harus memiliki Lisence dari Menkominfo, berupa “ULO”(Uji Layak Operasi)
-         Apa yang dilakukan oleh IM2 tidak pernah di monitoring oleh Balai Monitoring Menkominfo
-         Penyelanggara Jasa harus Menggunakan Jaringan yang disediakan oleh Penyelenggara Jaringan.


Seminar Nasional Telekomunikasi Indonesia
“Menilik Kasus Tuduhan Tipikor iM2”

          Senin, 30 September 2013 saya mengikuti Seminar Nasional Indonesia “Menilik Kasus Tuduhan Tipikor im2” yang diadakan oleh Forum Mahasiswa Peduli Internet (FMPI) yang bertempat di Pusat Studi Jepang, Universitas Indonesia, dengan mengangkat tema “Perkembangan Dunia Telekomunikasi dan Investasi Pasca Putusan Pengadilan Tipikor, Menilik dari Kasus iM2”. Seminar tersebut menghadirkan pembicara dari pengamat hukum telekomunikasi
Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. lalu sekjen APJII, Sapto Anggoro dan Rizal Edy Halim selaku pengamat ekonomi Universitas Indonesia.
          Sebelum para narasumber menyampaikan materi, para peserta yang mengikuti seminar tersebut diminta untuk berdiri dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia yaitu “Indonesia Raya”. Hal tersebut dilakukan agar para peserta dapat lebih menghargai kemerdekaan yang telah di raih oleh para pahlawan kita.
          Secara singkat saya akan memaparkan apa saja pernyataan yang telah disampaikan oleh narasumber. Dr.Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M selaku pakar hukum telekomunikasi berpendapat bahwa kalau menilik dari kasus IM2 ini, seharusnya para hakim/jaksa tidak dapat mengakses internet melalui handphone karena hakim/jaksa yang setuju bahwa pihak IM2 bersalah dikarenakan IM2 sebagai penyedia jasa jaringan akses internet yang menggunakan jaringan seluler milik Indosat. Rizal Edy Halim selaku (pakar ekonomi)

 
Mengatakan bahwa sektor telekomunikasi mempengaruhi sektor ekonomi.






Menurut Sapto Anggoro Sekjen APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)
-         ISP/APJII didirikan Juli 1995
-         Telkom, Indosat, XL merupakan anggota APJII
-         APJII memiliki 3 layanan, yaitu 1) Domain, 2) IP4, IP6, 3) Internet Exchange
-         IM2 merupakan anggota APJII, otomatis APJII berkaitan dengan masalah IM2 ini, APJII dalam menjalankan bisnis harus memiliki Lisence dari Menkominfo, berupa “ULO”(Uji Layak Operasi)
-         Apa yang dilakukan oleh IM2 tidak pernah di monitoring oleh Balai Monitoring Menkominfo

-         Penyelanggara Jasa harus Menggunakan Jaringan yang disediakan oleh Penyelenggara Jaringan.

Kamis, 10 Oktober 2013

Seandainya Saya Jadi Menteri Koperasi

Seandainya Saya Menjadi Menteri Koperasi

Di Indonesia Menteri Koperasi tidak berdiri sendiri, namanya saja Menteri Koperasi dan UMKM. Jadi menteri koperasi tidak hanya melakukan tugas untuk memajukan koperasi, tetapi juga memajukan unit usaha kecil menengah tetapi juga bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pengelolaan kekayaan, pengawasan, dan penyampaian laporan evaluasi di bidang tersebut.
            Jika dillihat dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, pasal 94 dan 95, yaitu: membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian koperasi dan UKM menyelenggarakan:
Fungsi
  1. Perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
  2. Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  3. Peningkatan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  4. Pengkoordinasian kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
  5. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Wewenang
  1. Penetapan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
  2. Penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
  3. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
  4. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
  5. Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
  6. Penerapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
  7. Penerapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
  8. Penerapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
  9. Penerapan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
  10. Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
  11. Pemberian dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.


Menteri ini juga harus mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi dan UMKM, juga meningkatkan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistematis, berkelanjutan, dan terintegrasi secara nasional.
Sudah jelaslah tugas dari menteri koperasi, tetapi meskipun demikian kita tidak meraskan dampak dari tugas yang telah dilaksanakan menteri koperasi. Semakin lama, nasib koperasi di Indonesia semakin meredup dan mulai digantikan oleh badan usaha milik swasta. Padahal seandainya koperasi dijalankan dengan semestinya, tentu koperasi akan semakin maju dan berkembang, tidak tergerus oleh zaman modern seperti sekarang ini. Mulai dari koperasi yang kecil, masih banyak yang perlu dibenahi, karena penyelewengan yang ada seperti sudah mengakar dan menyebar hingga kelas bawah sekalipun. Oleh karenanya perlu ada kesadaran dari diri masing-masing untuk melaksanakan tugas dengan baik.
Seandainya Saya Menjadi Menteri Koperasi saya akan berandai-andai bilamana suatu hari nanti, agar saya menjadi menteri koperasi yang diharapkan oleh masyarakat. Hal ini memang harus dimulai dari nol. Pertama kali yang akan saya lakukan adalah menyeleksi SDM yang akan menjadi anggota koperasi, karena SDM itu memiliki peran penting dalam memajukan koperasi itu sendiri. Sebelum mendirikan suatu koperasi, perlu diadakan sosialisasi dan penyuluhan tentang koperasi agar masyarakat tertarik untuk bergabung dalam koperasi. Jadi disana nanti akan dijelaskan prinsip yang harus dijalankan oleh koperasi, hingga hak dan kewajiban bagi anggota koperasi beserta pengurusnnya. Selain itu anggota koperasi akan juga akan diberitahukan keuntungan jika bergabung dalam koperasi. Jadi semuanya dijelaskan secara detail hingga mengerti. Di dalam koperasi sangat diperlukan kerja sama dari semua pihak, mulai dari anggota, pengurus, hingga pengawas dan juga menteri koperasi. Para anggota harus jujur, tidak boleh ada yang menyeleweng, pengurus dan pengawas juga demikian. Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas juga harus bekerja sama dengan anggota dan pengurus dalam mengawasi kinerja dari para anggota. Kemajuan koperasi akan tercapai jika semua pihak saling membantu.
Seandainya saya menjadi menteri koperasi, saya akan:
1.     Merubah image masyarakat terhadap koperasi
2.     Sistem kepengurusan yang telah ada diperbaiki
3.     Memberikan teknologi yang memadai
4.     Memperbaiki SDM
5.     Meningkatkan partisipasi anggota

Agar koperasi bisa berjalan dengan baik, koperasi harus mampu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya, yaitu koperasi yang mampu mengatasi permasalahan ekonomi yang dihadapi anggotanya dan dituntut untuk mampu memanfaatkan para anggotanya melalui pelayanan yang memuaskan. Kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh manajemen koperasi harus dapat dirasakan secara langsung dan tidak langsung oleh anggota sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota melalui pemberian manfaat sosial dan ekonomi.
Sebagai menteri koperasi saya akan tetap menjalankan visi yang sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tanggal 31 Januari 2005, misi, dan tujuan yang telah ada yaitu:
Visi
Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tanggal 31 Januari 2005 bahwa kedudukan Kementerian Koperasi dan UKM adalah unsur pelaksana pemerintah dengan tugas membantu Presiden untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Indonesia. Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan koperasi dan UMKM di Indonesia.
Sesuai dengan kedudukan, tugas dan fungsinya Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan visi, yaitu:
Menjadi Lembaga Pemerintah yang kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian.
 
Misi
Rumusan misi Kementerian Koperasi dan UKM adalah:
Memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan nasional; pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi dan UMKM; serta peningkatan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistimatis, berkelanjutan dan terintegrasi secara nasional
Tujuan
Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM secara umum adalah menjadikan KUMKM sebagai pelaku ekonomi utama dalam perekonomian nasional yang berdaya saing. Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM selama periode tahun 2005 - 2009 dapat dirumuskan sebagai berikut:
  1. Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 70.000 (tujuh puluh ribu) unit koperasi yang berkualitas usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit usaha UMKM baru;
  2. Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintahan;
  3. Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negeri;
  4. Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM;
  5. Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel. 
Referensi:

Mengapa Koperasi Sulit Berkembang


Mengapa Koperasi Sulit Berkembang di Indonesia?

          Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa koperasi mepukan badan usaha berbasis pada kepentingan ekonomi anggotanya, wujud demokrasi ekonomi, dan gerakat ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Amanat konstitusi itu menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian Nasional dan menjadi bagian integral dari data perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan Pancasila.
          Empat Undang-Undang perkoperasian yang lahir sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 pun menegaskan peran strategismkoperasi dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Koperasi dipilih sebagai tulang punggung perekonomian nasional karena sangat cocok untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang berciri demokratis, otonom, partisipasif, terbuka, dan berwatak posisi sosial.
          Namun, secara de facto, sosok peran koperasi masih jauh ‘panggang dari api’. Kedudukan koperasi terstruktur dlam posisi yang marjinaldan terkungkung oleh berbai masalah internal yang melemahkan. Komitmen terhadap amanat pasal 33 UUD 1945, belum berhasil menciptakan fondasi dan bangunan keekonomian koperasi yang kokoh dan berketahanan. Sebagai badan usaha, koperasi dicitrakan gagal memenuhi harapan masyarat luas, yaitu entitas bisnis yang menguntungkan. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi dianggap gagal menjadi aktor sentral demokrasi ekonomi.
          Secara eksternal, pesatnya pengaruh globalisasi pasar bebas ekonomi dunia telah menggiring perekonomian Indonesia ke arus kapitalisme dan menyulitkan posisi serta peran koperasi di zona ekonomi Indonesia. Peran strategis negara untuk mewujudkan ideologi ekonomi berbasis koperasi sebagaimana tercantum dalam Visi Besar Ekonomi Pasal 33 UUD 1945 tidak tampak nyata secara signifikan memberi hak sosial ekonomi rakyat berupa kemakmuran. Hal ini dikarenakan akibat koordinasi dan komitmen yang lemah pada tataran implementasi peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, keputusan menteri, dan kebijakan-kebijakan teknis operasional.
          Secara internal, lambannya perkembangan serta pergerakan koperasi di Indonesia disebabkan sejumlah faktor internal koperasi itu sendiri, yaitu:
1.     Modal Usaha dan Lapangan Kerja Terbatas
Sehingga sebagian koperasi hanya mengelola satu jenis usaha, dan sifatnya temporer serta monoton.
2.     Kurangnya Tenaga Kerja Profesional
Sebagian masyarakat enggan masuk sebagai pengelola koperasi karena dinilai tidak menjanjikan masa depan karena pengurus atau karyawan koperasi sering dikonotasikan terbelakang, pengusaha kelas teri, pengelolanya jauh dari kata profesionalisme.
3.     Kepastian Usaha, Segmentasi Pasar, dan Daya Dukung Organisasi sangat lemah
Percepatan usaha sangat lamban dan kurang mampu bersaing di pasar, baik pasar lokal, regional dan nasional , apalagi internasional.
4.     Visi dan Wawasan Bisnis Pengurus Koperasi yang Terbatas
Inovasi dan kreasi serta sinkonisasi tidak tercipta. Sistem pengelolaan usaha tidak transparan diantara anggota dan pengurus lainnya.
5.     Koperasi memiliki Ketergantungan dominan pada bantuan Pemerintah
Hal ini menyebabkan kurang mendapatkan kepercayaan dalam mengelola bisnis yang besar. Di satu sisi, koperasi mendapat kucuran dana yang sangat terbatas dan sedikit, dan di sisi lain, pihak perbankan kurang respek untuk memberikan kredit pinjaman yang memadai untuk modal yang berskala besar.
6.     Koperasi Tidak dikelola secara Profesional
Tidak ada follow up usaha secara tajam, tidak terjadi perputaran modal yang baik, tidak tercipta siklus kerja yang baku dan berstandar tinggi, serta tidak tumbuhnya partisipasi kerja secara intensif dan bermutu.
7.     Lalu lintas uang yang beredar di daerah terbatas
Hal ini mengakibatkan daya beli masyarakat melemah, yang berpengaruh pada perputaran modal yang berjalan lamban, dan untuk melakukan ekspansi usaha harus menunggu waktu yang lama.


Persoalan-persoalan yang dihadapi koperasi kiranya menjadi relatif lebih akut, kronis, lebih berat oleh karena beberapa sebab :
1.     Kenyataan bahwa pengurus atau anggota koperasi sudah terbiasa dengan sistem penjatahan sehingga mereka dahulu hanya tinggal berproduksi, bahan mentah tersedia, pemasaran sudah ada salurannya, juga karena sifat pasar “sellers market” berhubungan dengan pemerintah dalam melaksanakan politik. Sekarang sistem ekonomi terbuka dengan cirri khas : “persaingan”. Kiranya diperlukan penyesuaian diri dan ini memakan waktu cukup lama.
2.     Para anggota dan pengurus mungkin kurang pengetahuan/skills dalam manajemen. Harus ada minat untuk memperkembangkan diri menghayati persoalan-persoalan yang dihadapi.


3.     Oleh karena pemikiran yang sempit timbul usaha “manipulasi” tertentu, misalnya dalam hal alokasi order/ tugas-tugas karena kecilnya “kesempatan yang ada” maka orang cenderung untuk memanfaatkan sesuatu untuk dirinya terlebih dahulu.
4.     Pentingnya rasa kesetiaan (loyalitas) anggota; tetapi karena anggota berusaha secara individual (tak percaya lagi kepada koperasi) tidak ada waktu untuk berkomunikasi, tidak ada pemberian dan penerimaan informasi, tidak ada tujuan yang harmonis antara anggota dan koperasi dan seterusnya, sehingga persoalan yang dihadapi koperasi dapat menghambat perkembangan koperasi.


Referensi:

Limbong, Bernhard; 2010; “Pengusaha Koperasi” “Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat” ; Jakarta ;Margaretha Pustaka