Don't Forget to Leave Comment
Kamis, 17 Oktober 2013
Sabtu, 12 Oktober 2013
Menilik Kasus Tuduhan Tipikor IM2
Seminar Nasional Telekomunikasi
Indonesia
“Menilik Kasus Tuduhan Tipikor iM2”
Senin,
30 September 2013 saya mengikuti Seminar Nasional Indonesia “Menilik Kasus
Tuduhan Tipikor im2” yang diadakan oleh Forum Mahasiswa Peduli Internet (FMPI)
yang bertempat di Pusat Studi Jepang, Universitas Indonesia, dengan mengangkat
tema “Perkembangan Dunia Telekomunikasi dan Investasi Pasca Putusan Pengadilan
Tipikor, Menilik dari Kasus iM2”. Seminar
tersebut menghadirkan pembicara dari pengamat hukum telekomunikasi
Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. lalu sekjen APJII, Sapto Anggoro dan Rizal Edy Halim selaku pengamat ekonomi Universitas Indonesia.
Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. lalu sekjen APJII, Sapto Anggoro dan Rizal Edy Halim selaku pengamat ekonomi Universitas Indonesia.
Sebelum para narasumber menyampaikan
materi, para peserta yang mengikuti seminar tersebut diminta untuk berdiri dan
menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia yaitu “Indonesia Raya”. Hal tersebut
dilakukan agar para peserta dapat lebih menghargai kemerdekaan yang telah di
raih oleh para pahlawan kita.
Secara singkat saya akan memaparkan
apa saja pernyataan yang telah disampaikan oleh narasumber. Dr.Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M selaku
pakar hukum telekomunikasi berpendapat bahwa kalau menilik dari kasus IM2 ini,
seharusnya para hakim/jaksa tidak dapat mengakses internet melalui handphone karena hakim/jaksa yang setuju
bahwa pihak IM2 bersalah dikarenakan IM2 sebagai penyedia jasa jaringan akses internet yang
menggunakan jaringan seluler milik Indosat. Rizal Edy Halim selaku (pakar ekonomi) mengatakan bahwa sektor telekomunikasi mempengaruhi sektor ekonomi.
Menurut Sapto
Anggoro Sekjen APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)
-
ISP/APJII didirikan Juli 1995
-
Telkom, Indosat, XL merupakan anggota
APJII
-
APJII memiliki 3 layanan, yaitu 1)
Domain, 2) IP4, IP6, 3) Internet Exchange
-
IM2 merupakan anggota APJII, otomatis
APJII berkaitan dengan masalah IM2 ini, APJII dalam menjalankan bisnis harus
memiliki Lisence dari Menkominfo, berupa “ULO”(Uji Layak Operasi)
-
Apa yang dilakukan oleh IM2 tidak pernah
di monitoring oleh Balai Monitoring Menkominfo
-
Penyelanggara Jasa harus Menggunakan
Jaringan yang disediakan oleh Penyelenggara Jaringan.
Seminar Nasional Telekomunikasi
Indonesia
“Menilik Kasus Tuduhan Tipikor iM2”
Senin,
30 September 2013 saya mengikuti Seminar Nasional Indonesia “Menilik Kasus
Tuduhan Tipikor im2” yang diadakan oleh Forum Mahasiswa Peduli Internet (FMPI)
yang bertempat di Pusat Studi Jepang, Universitas Indonesia, dengan mengangkat
tema “Perkembangan Dunia Telekomunikasi dan Investasi Pasca Putusan Pengadilan
Tipikor, Menilik dari Kasus iM2”. Seminar
tersebut menghadirkan pembicara dari pengamat hukum telekomunikasi
Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. lalu sekjen APJII, Sapto Anggoro dan Rizal Edy Halim selaku pengamat ekonomi Universitas Indonesia.
Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. lalu sekjen APJII, Sapto Anggoro dan Rizal Edy Halim selaku pengamat ekonomi Universitas Indonesia.
Sebelum para narasumber menyampaikan
materi, para peserta yang mengikuti seminar tersebut diminta untuk berdiri dan
menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia yaitu “Indonesia Raya”. Hal tersebut
dilakukan agar para peserta dapat lebih menghargai kemerdekaan yang telah di
raih oleh para pahlawan kita.
Secara singkat saya akan memaparkan
apa saja pernyataan yang telah disampaikan oleh narasumber. Dr.Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M selaku
pakar hukum telekomunikasi berpendapat bahwa kalau menilik dari kasus IM2 ini,
seharusnya para hakim/jaksa tidak dapat mengakses internet melalui handphone karena hakim/jaksa yang setuju
bahwa pihak IM2 bersalah dikarenakan IM2 sebagai penyedia jasa jaringan akses internet yang
menggunakan jaringan seluler milik Indosat. Rizal Edy Halim selaku (pakar ekonomi)
Mengatakan bahwa sektor telekomunikasi mempengaruhi
sektor ekonomi.
Menurut Sapto
Anggoro Sekjen APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)
-
ISP/APJII didirikan Juli 1995
-
Telkom, Indosat, XL merupakan anggota
APJII
-
APJII memiliki 3 layanan, yaitu 1)
Domain, 2) IP4, IP6, 3) Internet Exchange
-
IM2 merupakan anggota APJII, otomatis
APJII berkaitan dengan masalah IM2 ini, APJII dalam menjalankan bisnis harus
memiliki Lisence dari Menkominfo, berupa “ULO”(Uji Layak Operasi)
-
Apa yang dilakukan oleh IM2 tidak pernah
di monitoring oleh Balai Monitoring Menkominfo
-
Penyelanggara Jasa harus Menggunakan
Jaringan yang disediakan oleh Penyelenggara Jaringan.
Kamis, 10 Oktober 2013
Seandainya Saya Jadi Menteri Koperasi
Seandainya Saya Menjadi Menteri
Koperasi
Di Indonesia Menteri Koperasi tidak berdiri sendiri,
namanya saja Menteri Koperasi dan UMKM. Jadi menteri koperasi tidak hanya
melakukan tugas untuk memajukan koperasi, tetapi juga memajukan unit usaha
kecil menengah tetapi juga bertugas
membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi
dan usaha kecil dan menengah, serta menyelenggarakan fungsi perumusan
kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pengelolaan kekayaan, pengawasan, dan
penyampaian laporan evaluasi di bidang tersebut.
Jika
dillihat dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tentang
kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia, pasal 94 dan 95, yaitu: membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi
kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. Dalam melaksanakan
tugasnya, Kementerian koperasi dan UKM menyelenggarakan:
Fungsi
- Perumusan
kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil
menengah.
- Pengkoordinasian
dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,
analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
- Peningkatan
peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
- Pengkoordinasian
kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
- Penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan
fungsinya kepada Presiden.
Wewenang
- Penetapan
kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
- Penetapan
pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan
oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
- Penyusunan
rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
- Pembinaan
dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian
pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
- Pengaturan
penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas
nama negara di bidang KUKM.
- Penerapan
standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
- Penerapan
kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
- Penerapan
persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
- Penerapan
pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
- Penetapan
pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
- Pemberian
dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
Menteri ini juga harus mengkoordinasikan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi dan
UMKM, juga meningkatkan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha
dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi
dan UMKM secara sistematis, berkelanjutan, dan terintegrasi secara nasional.
Sudah jelaslah tugas dari menteri koperasi, tetapi
meskipun demikian kita tidak meraskan dampak dari tugas yang telah dilaksanakan
menteri koperasi. Semakin lama, nasib koperasi di Indonesia semakin meredup dan
mulai digantikan oleh badan usaha milik swasta. Padahal seandainya koperasi
dijalankan dengan semestinya, tentu koperasi akan semakin maju dan berkembang,
tidak tergerus oleh zaman modern seperti sekarang ini. Mulai dari koperasi yang
kecil, masih banyak yang perlu dibenahi, karena penyelewengan yang ada seperti
sudah mengakar dan menyebar hingga kelas bawah sekalipun. Oleh karenanya perlu
ada kesadaran dari diri masing-masing untuk melaksanakan tugas dengan baik.
Seandainya Saya Menjadi Menteri Koperasi saya akan
berandai-andai bilamana suatu hari nanti, agar saya menjadi menteri koperasi
yang diharapkan oleh masyarakat. Hal ini memang harus dimulai dari nol. Pertama kali yang akan saya
lakukan adalah menyeleksi SDM yang akan menjadi anggota koperasi, karena SDM
itu memiliki peran penting dalam memajukan koperasi itu sendiri. Sebelum
mendirikan suatu koperasi, perlu diadakan sosialisasi dan penyuluhan tentang
koperasi agar masyarakat tertarik untuk bergabung dalam koperasi. Jadi disana
nanti akan dijelaskan prinsip yang harus dijalankan oleh koperasi, hingga hak
dan kewajiban bagi anggota koperasi beserta pengurusnnya. Selain itu anggota
koperasi akan juga akan diberitahukan keuntungan jika bergabung dalam koperasi.
Jadi semuanya dijelaskan secara detail hingga mengerti. Di dalam koperasi
sangat diperlukan kerja sama dari semua pihak, mulai dari anggota, pengurus,
hingga pengawas dan juga menteri koperasi. Para anggota harus jujur, tidak
boleh ada yang menyeleweng, pengurus dan pengawas juga demikian. Dalam
melaksanakan tugasnya, pengawas juga harus bekerja sama dengan anggota dan
pengurus dalam mengawasi kinerja dari para anggota. Kemajuan koperasi akan
tercapai jika semua pihak saling membantu.
Seandainya saya menjadi
menteri koperasi, saya akan:
1. Merubah image masyarakat terhadap koperasi
2. Sistem kepengurusan yang telah ada diperbaiki
3. Memberikan teknologi yang memadai
4. Memperbaiki SDM
5. Meningkatkan partisipasi anggota
Agar koperasi bisa
berjalan dengan baik, koperasi harus mampu meningkatkan kesejahteraan para
anggotanya, yaitu koperasi yang mampu mengatasi permasalahan ekonomi yang
dihadapi anggotanya dan dituntut untuk mampu memanfaatkan para anggotanya
melalui pelayanan yang memuaskan. Kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
manajemen koperasi harus dapat dirasakan secara langsung dan tidak langsung
oleh anggota sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota melalui
pemberian manfaat sosial dan ekonomi.
Sebagai menteri
koperasi saya akan tetap menjalankan visi yang sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
09/M/2005 tanggal 31 Januari 2005, misi, dan tujuan yang telah ada yaitu:
Visi
Mengacu pada Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tanggal 31 Januari 2005 bahwa
kedudukan Kementerian Koperasi dan UKM adalah unsur pelaksana pemerintah dengan
tugas membantu Presiden untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Indonesia.
Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan
mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian
pemberdayaan koperasi dan UMKM di Indonesia.
Sesuai dengan kedudukan,
tugas dan fungsinya Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan visi, yaitu:
Menjadi Lembaga
Pemerintah yang kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan koperasi
dan UMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian.
Misi
Rumusan misi Kementerian
Koperasi dan UKM adalah:
Memberikan kontribusi
nyata dalam pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan nasional;
pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan
pemberdayaan di bidang koperasi dan UMKM; serta peningkatan sinergi dan peran
aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya
saing dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistimatis, berkelanjutan dan
terintegrasi secara nasional
Tujuan
Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM secara
umum adalah menjadikan KUMKM sebagai pelaku ekonomi utama dalam perekonomian
nasional yang berdaya saing. Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM selama periode
tahun 2005 - 2009 dapat dirumuskan sebagai berikut:
- Mewujudkan
kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan
berkembangnya 70.000 (tujuh puluh ribu) unit koperasi yang berkualitas
usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit usaha UMKM baru;
- Menumbuhkan
iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada
berbagai tingkatan pemerintahan;
- Meningkatkan
produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam
dan luar negeri;
- Mengembangkan
sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan
koperasi dan UMKM;
- Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
Referensi:
Mengapa Koperasi Sulit Berkembang
Mengapa
Koperasi Sulit Berkembang di Indonesia?
Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 33 menegaskan bahwa koperasi mepukan badan usaha berbasis pada
kepentingan ekonomi anggotanya, wujud demokrasi ekonomi, dan gerakat ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Amanat konstitusi itu menempatkan
koperasi sebagai sokoguru perekonomian Nasional dan menjadi bagian integral
dari data perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan
Pancasila.
Empat Undang-Undang perkoperasian yang
lahir sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 pun menegaskan peran
strategismkoperasi dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan
sejahtera. Koperasi dipilih sebagai tulang punggung perekonomian nasional
karena sangat cocok untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat
serta mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang berciri demokratis, otonom,
partisipasif, terbuka, dan berwatak posisi sosial.
Namun, secara de facto, sosok peran koperasi masih jauh ‘panggang dari api’.
Kedudukan koperasi terstruktur dlam posisi yang marjinaldan terkungkung oleh
berbai masalah internal yang melemahkan. Komitmen terhadap amanat pasal 33 UUD
1945, belum berhasil menciptakan fondasi dan bangunan keekonomian koperasi yang
kokoh dan berketahanan. Sebagai badan usaha, koperasi dicitrakan gagal memenuhi
harapan masyarat luas, yaitu entitas bisnis yang menguntungkan. Sebagai gerakan
ekonomi rakyat, koperasi dianggap gagal menjadi aktor sentral demokrasi
ekonomi.
Secara eksternal, pesatnya pengaruh
globalisasi pasar bebas ekonomi dunia telah menggiring perekonomian Indonesia
ke arus kapitalisme dan menyulitkan posisi serta peran koperasi di zona ekonomi
Indonesia. Peran strategis negara untuk mewujudkan ideologi ekonomi berbasis
koperasi sebagaimana tercantum dalam Visi Besar Ekonomi Pasal 33 UUD 1945 tidak
tampak nyata secara signifikan memberi hak sosial ekonomi rakyat berupa
kemakmuran. Hal ini dikarenakan akibat koordinasi dan komitmen yang lemah pada
tataran implementasi peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah,
keputusan menteri, dan kebijakan-kebijakan teknis operasional.
Secara internal, lambannya
perkembangan serta pergerakan koperasi di Indonesia disebabkan sejumlah faktor
internal koperasi itu sendiri, yaitu:
1. Modal Usaha dan Lapangan Kerja
Terbatas
Sehingga sebagian koperasi hanya mengelola satu
jenis usaha, dan sifatnya temporer serta monoton.
2. Kurangnya Tenaga Kerja Profesional
Sebagian masyarakat enggan masuk sebagai pengelola
koperasi karena dinilai tidak menjanjikan masa depan karena pengurus atau karyawan
koperasi sering dikonotasikan terbelakang, pengusaha kelas teri, pengelolanya jauh dari kata profesionalisme.
3. Kepastian Usaha, Segmentasi Pasar,
dan Daya Dukung Organisasi sangat lemah
Percepatan usaha sangat lamban dan kurang mampu
bersaing di pasar, baik pasar lokal, regional dan nasional , apalagi
internasional.
4. Visi dan Wawasan Bisnis Pengurus
Koperasi yang Terbatas
Inovasi dan kreasi serta sinkonisasi tidak tercipta.
Sistem pengelolaan usaha tidak transparan diantara anggota dan pengurus lainnya.
5. Koperasi memiliki Ketergantungan
dominan pada bantuan Pemerintah
Hal ini menyebabkan kurang mendapatkan kepercayaan
dalam mengelola bisnis yang besar. Di satu sisi, koperasi mendapat kucuran dana
yang sangat terbatas dan sedikit, dan di sisi lain, pihak perbankan kurang
respek untuk memberikan kredit pinjaman yang memadai untuk modal yang berskala
besar.
6. Koperasi Tidak dikelola secara
Profesional
Tidak ada follow
up usaha secara tajam, tidak terjadi perputaran modal yang baik, tidak
tercipta siklus kerja yang baku dan berstandar tinggi, serta tidak tumbuhnya
partisipasi kerja secara intensif dan bermutu.
7. Lalu lintas uang yang beredar di
daerah terbatas
Hal ini mengakibatkan daya beli masyarakat melemah,
yang berpengaruh pada perputaran modal yang berjalan lamban, dan untuk
melakukan ekspansi usaha harus menunggu waktu yang lama.
Persoalan-persoalan yang dihadapi koperasi
kiranya menjadi relatif lebih akut, kronis, lebih berat oleh karena beberapa
sebab :
1.
Kenyataan bahwa pengurus atau anggota
koperasi sudah terbiasa dengan sistem penjatahan sehingga mereka dahulu hanya
tinggal berproduksi, bahan mentah tersedia, pemasaran sudah ada salurannya,
juga karena sifat pasar “sellers market” berhubungan dengan pemerintah dalam
melaksanakan politik. Sekarang sistem ekonomi terbuka dengan cirri khas :
“persaingan”. Kiranya diperlukan penyesuaian diri dan ini memakan waktu cukup
lama.
2.
Para anggota dan pengurus mungkin kurang
pengetahuan/skills dalam manajemen. Harus ada minat untuk memperkembangkan diri
menghayati persoalan-persoalan yang dihadapi.
3.
Oleh karena pemikiran yang sempit timbul
usaha “manipulasi” tertentu, misalnya dalam hal alokasi order/ tugas-tugas
karena kecilnya “kesempatan yang ada” maka orang cenderung untuk memanfaatkan
sesuatu untuk dirinya terlebih dahulu.
4.
Pentingnya rasa kesetiaan (loyalitas)
anggota; tetapi karena anggota berusaha secara individual (tak percaya lagi
kepada koperasi) tidak ada waktu untuk berkomunikasi, tidak ada pemberian dan
penerimaan informasi, tidak ada tujuan yang harmonis antara anggota dan
koperasi dan seterusnya, sehingga persoalan yang dihadapi koperasi dapat
menghambat perkembangan koperasi.
Referensi:
Limbong, Bernhard; 2010; “Pengusaha Koperasi” “Memperkokoh Fondasi Ekonomi
Rakyat” ; Jakarta ;Margaretha Pustaka
Langganan:
Postingan (Atom)