DISKUSI BERSAMA BNN DAN UKM HINDU UNIVERSITAS GUNADADARMA
Unit Kegiatan Hindu Universitas Gunadarma pada tanggal 27 Oktober 2014 menyelenggarakan kegiatan diskusi bersama Badan Narkotika Nasional dengan tema “Partisipasi Aktif Pemuda-Pemudi dalam Pemberantasan dan Penyalahgunaan Narkoba”. Diskusi ini berlangsung di Pura Prajapati Purna Pralina Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Pembicara dalam diskusi ini adalah Kombes Pol. Slamet Pribadi, Kasubdit Heroin Deputi Pemberantasan BNN. Peserta dalam diskusi ini dihadiri oleh Mahasiswa Hindu Universitas Gunadarma, Universitas Indonesia, IISIP, Universitas Pancasila, serta Pemuda Hindu Pura Depok dan sekitarnya. Selain itu, hadir juga Ketua Dewan Pimpinan Peradah Indonesia, Kementrian Dalam Negeri yaitu Dr. Suresh Kumar, S.Ag dan Ketua Organisasi Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia di Jakarta yaitu I Made Sandy Nugraha yang juga merupakan alumnus Universitas Gunadarma.
Kegiatan diskusi ini bertujuan untuk mempererat persaudaraan di antara Mahasiswa Hindu di lingkungan Universitas Gunadarma maupun di luar lingkungan Universitas Gunadarma. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai narkoba. Saya yang merupakan bagian dari UKM Hindu Gunadarma pun ikut merasa beruntung karena dapat berdiskusi langsung dengan Kasubdit Heroin Deputi Pemberantasan BNN, Kombes Pol. Slamet Pribadi.
Kombes Pol. Slamet Pribadi menceritakan pengalaman-pengalamannya sebagai Ketua Tim Penyidik BNN saat melakukan operasi narkoba di suatu Universitas Swasta di daerah Pasar Minggu dimana bandar dan kurir narkoba dilakukan oleh Mahasiswa abadi, Mahasiswa Drop Out, alumni, dan Mahasiswa Senior yang memprovokasi Mahasiswa Junior mereka menyembunyikan narkoba tersebut di ventilasi, saya juga sempat menonton di 86 bagaimana tim penyidik saat menggerebek ke kampus tersebut, dan benar saja disana terdapat alumni yang berada di dalam ruangan khusus sedang tertidur, saat polisi menggeledah didapati beberapa senapan, dan saat polisi menggeledah alumni tersebut, alumni tersebut mengelak denngan alasan bahwa ia adalah seorang pengacara, hukum tetap hukum jadi harus dilaksanakan mau tidak mau, saat digeledah tidak didapati apa-apa, tetapi saat polisi membalikkan sofa, disana terdapat ganja, dan saat anjing pecak melacak sekeliling ruangan ditemukan juga narkoba. Bapak Slamet Pribadi juga menceritakan tentang jenis dan bahaya narkoba bila dikonsumsi manusia, serta membahas UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tugas-tugas pokok BNN melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan narkoba
Setelah penyampaian materi dan tanya jawa, acara dilanjutkan dengan pembekalan motivasi oleh Entrepreneur Wahyu Surya Jaya Negara, S.Psi. yang juga alumnus jurusan Psikologi Universitas Gunadarma. Dimana motivasi yang saya tangkap yaitu:
-Break Your Limit
-Selalu naikkan patokan prestasi
-GAGAL kado indah bagi orang SUKSES
-Hidup harus berjalan
Don't Forget to Leave Comment
Selasa, 06 Januari 2015
Minggu, 28 Desember 2014
LIBURAN KE BALI
LIBURAN
KE BALI
Pada
bulan Agustus 2014 di hari Minggu saya liburan ke Bali bersama teman saya Intan
dan Indra pacarnya, saya berangkat ke Bali menggunakan pesawat Lion Air tujuan
CKG-DPS take off pukul 19.00 WIB dan tiba di Bali pukul 22.00 WITA. Saya di
Bali dijemput dengan Om dan pacarnya Om saya. Saya selama di Bali tinggal di
kosan pacar Om saya di Denpasar, dan teman saya Intan tinggal bersama keluarga
pacarnya di Gianyar.
Keesokan
harinya di hari Senin saya bersama Intan, Indra, dan beberapa rekan kerjanya
Indra di Mabes pergi ke Pura Uluwatu untuk sembahyang, selesai sembahyang kami
foto-foto lalu pulang. Di malam hari saya bersama Om dan pacarnya jalan-jalan
mengendarai motor sambil kulineran, ah senangnya bisa merasakan suasana malam
hari di Bali.
Meskipun
sedang liburan tetapi masih saja saya galau, saya sempat bermimpi dan di dalam
mimpi itu ada Nia mantan nya pacar saya dan pacar saya. Di dalam mimpi saya si
Nia terus mengganggu hubungan saya dan berusaha membuat hubungan kami putus dan
pada akhirnya pacar saya mengatakan bahwa ingin putus saja karena dia merasa
lelah terus menerus diganggu oleh Nia. Ketika saya tersadar dari mimpi saya,
kemudian ada panggilan tak terjawab dari Nia, beruntung tidak saya ladeni,
tetapi yang membuat saya shock itu apa yang ada dalam mimpi saya menjadi
kenyataan. Baru saja saya ingin menceritakan mimpi saya tersebut kepada pacar
saya, tetapi dia sudah duluan mengatakan percis dengan yang ada dalam mimpi
saya. Huft, kejadian tersebut membuat saya malas melakukan apa-apa seharian. Beruntunglah
malam hari nya saya diajak om dan teman letting nya beserta pacar om saya
ketempat karaoke, lumayan lah bernyanyi untuk melepas penat sampai pukul 01.00
dini hari baru pulang ke kost.
Skip
dari masalah tersebut kita langsung menuju hari kamis dimana hari tersebut saya
dijemput tante, om dan sepupu saya untuk diajak menginap di rumahnya di Sebatu,
Gianyar. Saya suka suasana disana karena sejuk seperti di Puncak. Selama perjalanan
saya melewati sawah-sawah dengan terrasering yang indah dimana tempat tersebut
menjadi obyek wisata. Sesampainya saya di rumah tante saya, saya kemudian
diajak berjalan-jalan disekitar rumah nya menikmati pemandangan tepi sawah sore
hari, lalu saya diajak ke tempat Pemandian Air Gunung Kawi , tempat nya mirip
dengan di Tampak Siring, ada ikan-ikan yang besar, dan ada sejenis burung yang
mirip ayam juga disana.
Rencana
hari Jumat kami pergi berenang di daerah Klungkung, sebelumnya saya mampir dulu
ke rumah uwa saya untuk bersilahturahmi sekaligus mengajak sepupu saya berenang
juga, siapa tau mendapat uang saku dari uwa, dan benar saja saya diberikan uang
saku. Sepulang dari berenang, saya menyempatkan kerumah nenek dari mama saya di
Desa Sanding, Gianyar untuk melihat keadaan nenek dan kakek disana.
Hari
sabtu waktunya saya kembali ke kost om saya di Denpasar, sebelum kesana saya
menyempatkan membeli oleh-oleh di Pasar Sukowati. Beruntunglah mengajak tante
saya berbelanja jadi bisa tawar-menawar dan tidak takut dikenakan harga tinggi.
Sampai
kost om, saya sudah harus ditinggal om saya pergi ke Singaraja untuk mengantar
Ibu Kapolres dalam rangka Hut Bhayangkari. Selama ditinggal saya berdiam diri
saja di dalam kost-an menonton, mendengarkan musik, dan tidur sampai om saya
pulang di hari Minggu malam.
Nah
ini dia di hari Senin sore, sepulang saya mengambil barang di Bandara bersama
om saya, saya mampir dahulu ke Pantai Pandawa, maklum belum pernah kesana jadi
ada tawaran untuk ke pantai ya tidak saya sia-siakan. Sesampai disana saya
langsung berlari ke pinggir pantai dan duduk sambil merasakan hangatnya pasir
disana. Puas bermain pasir dan merasakan deburan ombak, lalu saya bergegas ke
atas menuju patung-patung yang terpajang di sepanjang jalan, lalu saya berfoto
dengan patung-patung tersebut dan saya juga mencoba mengambil gambar Pantai
dari atas, sungguh sangat indah pemandangan disana.
Tiba
di hari Selasa dan waktunya saya kembali ke Jakarta, sungguh tidak rela
meninggalkan Bali dan rasanya belum puas liburan seminggu disana. Tetapi,
terima kasih banyak untuk Om saya yang mau menampung disana dan membelikan saya
oleh-oleh Pie Susu.
Jumat, 26 Desember 2014
MAKRAB 3EB01
MAKRAB
3EB01
Halo
izinkan saya untuk berbagi keceriaan mengenai makrab 3EB01 di Villa Aone,
Cisarua. Disini saya akan bercerita tentang apa saja yang kami lakukan selama
makrab terhitung dari tanggal 18-20 Desember 2014. Check this out!
18 Desember 2014
Kita berkumpul di Kampus E dan kita mulai berangkat
menuju puncak pukul 7.30 WIB menggunakan bis DITZIAD.
Dengan
menggunakan dresscode warna putih dan kita berfoto bersama di dalam bis. Kita terlihat
bahagia ketika berfoto :D.
Tiba di Villa Aone sekitar pukul 11 dan kita
menyempatkan untuk foto bersama dengan meminta bantuan anak kecil yang sedang
lewat di depan Villa.
Inilah
tim konsumsi kita yang selama tiga hari memasak untuk kita semua. Di tim
konsumsi ada Mellya, Reres dan Claudia. Masakan mereka enak-enak lho hehehehe.
Di
sore hari kita mulai bermain game, game nya itu menceritakan tentang diri
sendiri dan anak-anak yang lain menghafal apa yang sudah disebutkan, dari game
tersebut saya bisa tahu silsilah keluarga teman-teman saya serta tanggal lahir
mereka. Di malam hari kami bermain game yang menceritakan tentang pengalaman
memalukan, game ini dibutuhkan sebuah keberanian untuk mengatakannya.
Malam
harinya kami lanjut bermain game kelipatan, siapa yang tidak fokus akan di
coret menggunakan bedak, juara bertahan meskipun di akhir harus kena coret juga
yaitu Alin. Alin sebenarnya fokus Cuma anak-anak sengaja mencari celah agar
Alin tidak fokus dan kena coret. Game ini membuat saya tertawa terbahak-bahak
ketika melihat yang kena coret.
19-20 Desember 2014
Di
Jumat pagi kami diawali bermain game cross river, memindahkan sebuah tali
melalui badan, dan terakhir mencari sebuah benda dengan mata tertutup. Game tersebut
dimainkan berkelompok, itu foto kelompok saya, kelompok Pink, dengan panggilan
yel-yel yaitu Pinkmen. Bermain game tersebut menyisakan memar di lengan akibat
tali rafia yang terlalu kencang mengikat di lengan.
Hal
yang menarik di Jumat sore yaitu bermain game air, kita berenang disaat hujan
deras mengguyur kawasan Puncak. Meskipun saya sedang flu, tetapi itu tidak
mengurungkan niat saya untuk berpartisipasi dalam game tersebut. Sungguh menyenangkan!
Ketika malam sudah larut sebagian anak-anak
ada yang mulai barbequan dan sebagian ada yang istirahat, termasuk saya hehehe,
maklum mata sudah tidak tahan menahan kantuk. Sekitar pukul 2.00 WIB semua
berkumpul mengelilingi api unggun, disana kita bercerita memberikan kesan dan
pesan selama makrab, kemudian dilanjutkan dengan acara tukar kado dan diakhiri
dengan menyantap sosis dan jagung bakar hingga pukul 3.30 WIB. Selesai Barbequan,
kami masuk ke dalam Villa untuk merapikan barang-barang untuk dibawa pulang.
Pukul
06.00 kami foto bersama kembali dengan dresscode merah, dengan baju merah kita
menjadi terlihat ceria dan membara hehehe, “3EB01 Bisa, 3EB01 I’m in Love”.
Minggu, 26 Oktober 2014
Suka dan Duka ku selama perkuliahan
Halo, Bloggers jangan bosan ya baca cerita saya, Let’s see
again J
Saya Putu, saya mahasiswi di
Universitas Gunadarma jurusan Akuntansi angkatan 2012. Saya tergabung dalam
Unit Kegiatan Mahasiswa Hindu Gunadarma. Awal saya masuk di kelas 1EB06, saya
berkenalan dengan teman-teman saya yang tergabung dalam grup CM, yaitu ada
Adhistianti, Eka Vidiaztuti, Dina, Shanty dan Vivian. Kemana-mana kami selalu
bersama, sampai membuat tugas kelompok pun kita selalu dalam satu
kelompok. Saya dan teman-teman saya ini
sering disebut kubu depan, kenapa begitu? Karena kami selalu duduk dipaling
depan :D.
Awal semester saya dan
teman-teman saya ini kurang begitu akrab dengan kubu belakang kerena kubu
belakang juga selalu berkelompok tidak mau berbaur. Sempat teman saya disindir
katanya “kalau pintar itu bagi-bagi, jangan main sama yang depan saja “ dengan
salah satu laki-laki di kubu belakang waktu mata kuliah Matematika Ekonomi.
Semenjak itu saya dan teman-teman saya itu mencoba untuk bergabung dengan kubu
belakang karena kami ingin mebuktikan bahwa kami ini tidak seperti apa yang
dibilang oleh laki-laki itu.
Semester dua kami sekelas mulai
kompak, mulai mengenal satu sama lain, mulai berbaur, berbagi cerita, sharing
ilmu. Kenaikan ke semester 3 disaat libur panjang kami sekelas mengadakan
liburan ke Lembang, guna mengkrabkan satu sama lain. Di Lembang itulah kami
tahu sifat dan sikap masing-masing anak, kita jadi tahu kalau sebenarnya dia
suka atau tidak suka dengan sikap dan sifat kita selama dikelas 1.
Cukup sedih berpisah dengan
teman-teman kelas 1 karena kita sudah cukup solid, tetapi saya senang masih
bisa satu kelas dengan beberapa sahabat saya, yaitu Vidi dan Vivi. Naik
semester 3 kami sudah mulai jarang kumpul karena kesibukan masing-masing L.
Saya tidak menyangka bisa masuk
kelas EB01, karena menurut saya, saya tidak pintar dan cukup meragukan untuk
masuk kelas EB01 :’) , di EB01 banyak teman-teman saya yang cukup berkualitas
dari segi pemikiran, kalau dibanding dengan saya ya cukup jauh lah saya mah
dibawah. Cukup sulit mengikuti pelajaran di semester 3, ada beberapa mata
kuliah yang kurang saya bisa, benar saja IP saya turun , nilai saya bisa
dibilang jauh lah dari teman-teman saya. Tetapi, saya tidak berkecil hati,
karena semua ini butuh proses secara bertahap. Seiring waktu saya mencoba
mengikuti dan mengimbangi mata kuliah dengan kemampuan saya dalam akademik,
meskipun semakin menurun IP saya, disini saya mulai memfokuskan mencoba memahami, berlatih agar di semester 5
ini saya bisa menaikkan IP saya.
Harapan saya, saya bisa
meningkatkan nilai-nilai saya di semester 5 ini dan di semester selanjutnya,
agar kedua orang tua saya bangga dan tidak sia-sia mengeluarkan uang banyak
untuk biaya kuliah saya.
Ini terakhir tulisan saya dari
tiga tulisan yang harus ditulis, mungkin tulisan ini tidak terlalu menceritakan
tentang diri saya sepenuhnya. Tetapi, stidaknya saya sudah menyelesaikan cerita
saya ini. Mohon maaf kalau cerita yang saya buat tidak saya ceritakan secara
utuh. Sekian dan terima kasih J.
Tentang Diriku
Pada kesempatan kali ini saya mendapat tugas
softskill Bahasa Indonesia 2 untuk menceritakan tentang diri saya dengan tema
bebas. Let’s see it!
Halo,
semua! Izinkan saya untuk memperkenalkan diri saya, perkenalkan nama saya Ni
Putu Pera Darma Yanti. Saya biasa dipanggil Vera atau Putu. Kenapa orang tua
saya bisa memberikan nama itu? Usut punya usut ketika saya iseng-iseng bertanya
pada mama saya, “Ni” itu dalam istilah orang Bali itu berarti perempuan, “Putu”
itu berarti anak pertama, “Pera” itu karena saya lahir pada bulan Februari,
sebenarnya sih seharusnya “Vera” tetapi karena malas mengganti nama di akte
dikarenakan jauh, yasudah dibiarkan saja, nah lanjut lagi “Darma” itu mengutip
dari nama Pura di Ciledug yaitu Pura Dharma Sidhi Karya dan “Yanti” itu diambil
dari nama Bidan dimana tempat saya dilahirkan.
Saya
anak Pertama dari 3 bersaudara tetapi sekarang tinggal berdua. Saya lahir di
Tangerang, 14 Februari 1994. Saya sebenarnya memiliki dua adik perempuan,
tetapi adik saya yang bernama Kadek Ari Pramayanti umur 2 tahun telah dipanggil
Tuhan terlebih dahulu pada tahun 1998 ketika saya masih duduk di bangku Taman
Kanak-kanak. Saya sewaktu TK bersekolah di TK Timun Mas di daerah Ciledug, saya
tinggal di Ciledug sejak saya lahir sampai tahun 2000 kami sekeluarga
memutuskan untuk pindah ke daerah depok lama dan saya melanjutkan pendidikan
saya di SDN Depok Jaya 2, saya tinggal di depok lama hanya setahun dan orang
tua saya memutuskan untuk tinggal di Citayam, saya pun harus pindah sekolah ke
SD Pelita Atsiri Permai. Di Tahun 2003 saya memiliki adik baru lagi, adik
perempuan saya itu, saya beri nama Komang Novita Swastya Dewi. Saya dengan
Komang beda 9 tahun, ya cukup jauh ya :’), tapi tidak apalah yang terpenting
saya punya teman dirumah J.
Oke
lanjut lagi, setelah saya lulus SD, saya melanjutkan sekolah menengah pertama
saya di SMP Dharma Pertiwi, ya lagi-lagi sekolah swasta, tidak apalah yang
penting kualitas pendidikannya ya lah J.
SMP 3 tahun dan lanjut ke SMA, saya memutuskan untuk bersekolah di sekolah
swasta lagi yaitu di sekolah Katolik di SMA Mardi Yuana Depok, Pengajaran di
SMA Mardi Yuana bagus, sekolahnya ketat dan tidak ada yang namanya tawuran.
Lulus
dari SMA karena saya tidak lolos SNMPTN undangan saya mencoba untuk tes SNMPTN
tertulis, sebenarnya saya sudah mendapat beasiswa dari Universitas Gunadarma
dan Universitas Pancasila. Dan saya pun tidak lolos lagi, mungkin karena bukan
jalan saya untuk dapat Perguruan Tinggi Negeri J.
Saya memutuskan untuk mengambil Universitas Gunadarma untuk melanjutkan
pendidikan saya dengan jurusan Akuntansi.
Minggu, 06 Juli 2014
KASUS KARTEL DI KPPU
KASUS-KASUS DI KPPU
Saat ini, KPPU tengah menangani berbagai perkara
kartel dan perkara besar lainnya, seperti perjanjian ekslusif dan
penyalahgunaan posisi dominan. Di tengah penanganan perkara yang tengah
berjalan tersebut, KPPU tidak jarang menerima surat dari berbagai pihak, baik
pemerintah maupun pelaku bisnis. Surat-surat tersebut dilakukan untuk
mengklarifikasi berbagai temuan, memberikan masukan atas substansi, atau sekedar
memperoleh informasi yang lebih jelas terkait perkara yang menjadi
perhatiannya. Tidak jarang, tanpa memperoleh informasi yang jelas, berbagai
pihak melakukan interprestasi sendiri atas proses perkara yang tengah berjalan.
Bahkan pernah terdapat pihak swasta yang secara terang-terangan melakukan
publikasi di media yang menyatakan bahwa “pelaku dugaan kartel tidak bersalah”.
Di satu sisi tentu saja KPPU menghargai upaya pemangku
kepentingan tersebut, karena menunjukkan bahwa mereka sangat peduli dengan
proses perkara yang tengah berjalan. Untuk itu, KPPU mengapresiasi setiap niat
baik tersebut dan bersedia memfasilitasi setiap pertanyaan untuk menghindari
kesalahan interprestasi di pendapat publik.
Tetapi disisi lain, kita harus menunjung tinggi
independensi Majelis Komisi yang menangani perkara tersebut dan hukum acara
yang dijalankan. Untuk itu, Ketua KPPU, Nawir Messi, menghimbau setiap pihak
khususnya yang terkait dengan perkara di KPPU, agar menghormati proses hukum
yang tengah berjalan dengan menghindari berbagai bentuk intervensi di luar
persidangan, dan memberikan kesempatan bagi Majelis Komisi untuk melakukan
pemeriksaan perkara sesuai dengan prinsip due process of law yang berlaku agar
dapat mengambil putusan yang baik dan adil. Lebih lanjut.
Pemerintah bahkan menjadi penghambat
dalam usaha Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberantas kartel, seperti
dalam penanganan perkara importasi bawang putih. Pemerintah melalui Kementerian
Perdagangan secara terbuka melayangkan somasi kepada KPPU di awal proses sidang
dan kembali melawan putusan KPPU pada akhir masa sidang.
Idealnya, sesuai aturan dan praktik internasional,
putusan KPPU dalam kasus importasi bawang putih menjadi landasan hukum yang
kuat bagi Kementerian Perdagangan untuk melakukan perubahan. Bukan justru
sebaliknya, bersama-sama dengan pelaku usaha melemahkan dan melawan putusan
KPPU.
Padahal, seluruh lapisan masyarakat merasakan dampak
negatif kartel yang jauh lebih buruk dibandingkan dengan kejahatan korupsi.
Jika korupsi berdampak tidak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, kartel
dampaknya langsung menurunkan daya beli (kesejahteraan) masyarakat melalui
pembentukan harga yang abnormal.
KASUS
Jakarta -Sidang kasus dugaan kartel bawang putih impor
oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya selesai sore ini. KPPU
memutuskan banyak pihak telah melanggar ketentuan hukum persaingan usaha,
termasuk 19 importir yang terbukti melakukan kartel bawang putih impor.
Namun dari sebanyak 22 terlapor, hanya Kepala Badan
Karantina Kementerian Pertanian yang tidak melakukan kesalahan. Sementara itu,
pihak lainnya seperti Menteri Perdagangan terlibat dalam tindakan kartel impor
bawang putih.
"Berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan
yang telah diuraikan di atas maka Mejelis Komisi memutuskan terlapor I, II,
III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII,
XIX, XXI, XXII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 24 UU No
5/1999," ungkap Ketua Komisi Sidang KPPU. Sukarmi saat menutup sidang
perkara yang memakan waktu 4 jam di Kantor Pusat KPPU Jalan Juanda Jakarta,
Kamis (20/03/2014).
Pihak terlapor kasus kartel bawang putih, antaralain:
1. CV Bintan
2. CV Karya Pratam
3. CV Mahkota Baru
4. CV Mekar Jaya
5. PT Dacca Impact
6. PT Dwi Tunggal Buana
7. PT Global Sarana Perkasa
8. PT Lika Daya Tama
9. PT Mulya Agung Dirgantara
10. PT Sumber Alam Jaya Perkasa
11. PT Sumber Roso Agung Makmur
12. PT Tri Tunggal Sukses
13. PT Tunas Sumber Rezeki
14. CV Agro Nusa Permai
15. CV Kuda Mas
16. CV Mulya Agro Lestari
17. PT Lintas Buana Unggul
18. PT Prima Nusa Lentera Agung
19. PT Tunas Utama Sari Perkasa
20. Badan Karantina, Kementerian Pertanian
21. Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan
22. Menteri Perdagangan Kementerian Perdagangan
Dikatakan Sukarmi pada pasal 24 berbunyi palaku usaha
dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau
pemasaran barang atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang
dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi
berkurang baik dari jumlah, kualitas maupun ketepatan waktu yang
dipersyaratkan.
Sukarmi menambahkan semua importir atau terlapor dari
nomor 1 hingga 19 juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19
huruf c UU No. 5/1999. Pada pasal 19 berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan
satu atau beberapa kegiatan baik sendiri, bersama, maupun bersama dengan pelaku
usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau penjualan
barang dan jasa pada pasar bersangkutan.
Sementara itu seluruh terlapor tidak terbukti
melanggar pasal 11 UU No. 5/1999.
Sukarmi berdalih saat pemeriksaan ditemukan
fakta-fakta sebagai berikut
Terdapat Permentan No 60/2013 yang mengatur mengenai
importasi bawang putih
RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura)
dibutuhkan untuk melakukan pengurusan SPI (Surat Persetujuan Impor)
RIPH baru diterima akhir Bulan Oktober 2012 oleh para
pelaku usaha
SPI yang dikeluarkan Kemendag hanya berlaku 45 hari
dimana proses importasi dari negara asal sampai ke Indonesia membutuhkan waktu
26 hari,
Terdapat bencana alam di negara asal yang membuat
proses importasi terlambat sampai ke Indonesia
Kebijakan kuota membuat jalur supply dan demand tidak
seimbang
Terdapat perpanjangan SPI yang diajukan oleh pelaku
usaha dan disetujui Kemendag
Walaupun tidak ada dasar hukum yang mendasari
terbitnya perpanjangan SPI
Terdapat persekongkolan yang dilakukan pada saat
pemasukan dokumen SPI maupun perpanjangan SPI
Adapun hukuman yang akan dikenakan para terlapor yang
diduga melakukan tindak persaingan usaha tidak sehat ini yaitu :
1. Menghukum terlapor I dengan denda Rp 921.815.235,
2. Menghukum terlapor II dengan denda Rp 94.020.300,
3. Menghukum terlapor III dengan denda Rp 838.012.500,
4. Menghukum terlapor IV dengan denda Rp 838.031.000,
5. Menghukum terlapor V dengan denda Rp 921.815.730,
6. Menghukum terlapor VI dengan denda Rp 921.813.750,
7. Menghukum terlapor VII dengan denda Rp 921.813.750,
8. Menghukum terlapor VIII dengan denda Rp
704,286.000,
9. Menghukum terlapor IX dengan denda Rp 518.733.450,
10. Menghukum terlapor X dengan denda Rp 837.990.000,
11. Menghukum terlapor XI dengan denda Rp 842.513.400,
12. Menghukum terlapor XII dengan denda Rp
921.815.730,
13. Menghukum terlapor XIII dengan denda Rp
838.013,850,
14. Menghukum terlapor XIV dengan denda Rp
919.597.635,
15. Menghukum terlapor XV dengan denda Rp 20.015.325,
16. Menghukum terlapor XVI dengan denda Rp 433.267.200,
17. Menghukum terlapor XVII dengan denda Rp
921.815.730,
18. Menghukum terlapor XVIII dengan denda Rp
11.679.300,
19. Menghukum terlapor XIX dengan denda Rp
921.815.235.
Sukarmi menambah pihak terlapor dapat mengajukan
keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam jangka waktu 14 hari setelah
diputuskan.
Kejahatan kartel merupakan kanker ganas yang
menggerogoti perekonomian negara berkembang, seperti Indonesia. Lebih kronis
lagi karena pembentukan kartel bersumber dari kelemahan kebijakan pemerintah,
seperti dalam dugaan kartel importasi bawang putih, kedelai, daging, dan
lainnya.
Pelaku kartel kemudian memanfaatkan kelemahan
kebijakan pemerintah untuk bekerja sama, baik secara formal maupun informal,
dalam menentukan harga (price fixing), mengatur produksi (output restriction),
dan membagi pasar (market allocation). Juga bersekongkol menentukan pemenang
tender baik secara horizontal antar-pelaku usaha maupun secara vertikal dengan
pemerintah.
Kejahatan kartel tidak hanya menohok ke bawah, lapisan
masyarakat paling miskin yang menjadi semakin miskin karena volatilitas harga,
tetapi juga menusuk ke atas, mematikan pelaku usaha lainnya dalam pasar
bersangkutan. Kartel menutup kesempatan pelaku usaha yang mengedepankan etika
bisnis.
Tidak heran jika kasus kartel di negara berkembang,
termasuk Indonesia, selalu dimulai dari persekongkolan vertikal yang dimediasi
oleh pemerintah. Faktanya, mayoritas kasus kartel dalam perkara tender yang
ditangani KPPU selalu melibatkan pemerintah. Kondisi ini bertolak belakang
dengan praktik kartel di negara maju yang
murni dilakukan pelaku usaha.
Referensi
http://www.kppu.go.id/id/2014/07/kppu-himbau-setiap-pihak-hormati-proses-hukum-yang-sedang-berjalan/
Senin, 09 Juni 2014
UU Perlindungan Konsumen (Sengketa Konsumen dan Pelaku Usaha)
UU
PERLINDUNGAN KONSUMEN
UNDANG
UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8
TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS DAN TUJUAN
BAB III : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV : PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
BAB V : KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
BAB VI : TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
BAB VII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII: BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
BAB IX : LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
BAB X : PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XI : BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
BAB XII : PENYIDIKAN
BAB XIII: SANKSI
BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 20 April 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Contoh: Kasus Pembatalan
Penerbangan Batavia Air
Refund Tiket Tidak Jelas
BANDARLAMPUNG – Calon penumpang
Batavia Air mengaku sangat kecewa pada maskapai penerbangan itu. Pasalnya,
hingga kemarin nasib tiket yang sudah dibeli oleh mereka tak kunjung jelas
pertanggungjawabannya. Tak pelak, seluruh kantor cabang Batavia Air di
Indonesia diserbu penumpang. Di Bandara Radin Inten II, Natar, Lampung Selatan,
juga tidak ketinggalan. Sebanyak 300 penumpang tujuan Jakarta dan Batam
telantar.
Puluhan anggota kepolisian dan
TNI tampak berjaga di sekitar bandara untuk mengantisipasi hal buruk yang
kemungkinan terjadi akibat kegagalan terbang para penumpang. Loket pembelian
tiket pun tampak kosong melompong tak ada petugas ticketing seperti biasanya.
Cika (21), penumpang asal Lampung
Utara, mengatakan, baru mendapat informasi pembatalan penerbangan pada malam
hari pukul 22.00 WIB melalui pesan singkat. Ia kecewa terhadap manajemen
Batavia Air yang secara mendadak menginformasikan hal itu. ’’Kecewa sekali.
Harusnya kan sudah dari jauh hari dong dikasih kabar. Saya booking tiket ini
dari 18 Januari 2013,’’ keluhnya.
Dia mengaku, dalam pesan yang
diterimanya itu disebutkan untuk menghubungi call center Batavia Air guna
mendapatkan informasi lebih lanjut. Namun, saat dicoba menghubungi nomor yang
tertera, ternyata dalam keadaan tidak aktif. ’’Nggak ada yang aktif,’’ kata
Cika.
Senada, Sumiah (34), penumpang
asal Bakauheni, Lamsel, dengan tujuan Batam, juga mengaku kecewa tidak ada
kejelasan dari pihak Batavia Air maupun bandara selaku fasilitator.
Sementara untuk memberikan
ketenangan terhadap penumpang, Bandara Radin Inten II hanya bisa mendata
penumpang Batavia Air. Selanjutnya dikonfrontasi kepada pihak maskapai. ’’Kami
turut prihatin atas apa yang dialami Batavia Air yang dinyatakan pailit. Untuk
penumpang yang sudah telanjur membeli tiket, mohon kesabarannya. Untuk
sementara, pihak bandara memfasilitasi dengan mendata calon penumpang. Kami
belum bisa menyimpulkan mengenai pengalihan maskapai lain,’’ kata Wakil Kepala
Bandara Radin Inten II Dra. Elyana, M.M.
Namun, lanjutnya, penumpang bisa
membeli tiket lagi apabila hendak menuju ke tempat tujuan. Karena proses refund
butuh waktu. Pihaknya pun belum bisa mengalihkan penumpang ke maskapai lain
karena tak ada koordinasi dari Batavia Air.
Kondisi serupa juga terjadi di
kantor pusat Batavia Air, Jl. Juanda, Jakarta Pusat. Namun, setelah kantor itu
kosong, mereka pun berdatangan ke kantor Kementerian Perhubungan di Jl. Merdeka
Barat, Jakarta.
’’Kami di sini dari orang-orang
yang dirugikan oleh Batavia Air. Kita datang ke sini untuk mediasi antara kita
dengan maskapai penerbangan (Batavia Air, Red),’’ ujar Fajrin Mahu, salah satu
penumpang Batavia Air yang sudah membeli tiket, kepada Jawa Pos (grup Radar
Lampung) di depan kantor Kemenhub, Jakarta, kemarin.
Dia dan calon penumpang lain
mengaku kesulitan menghubungi pihak Batavia Air terkait proses ganti rugi tiket
yang sudah dibeli. ’’Batavia Air-nya kabur. Kalau bisa kita makan, kita makan
mereka. Saya dari malam di bandara, cuma kantornya digembok. Yang di Kemayoran,
katanya pindah. Hingga kini kosong hasilnya,’’ ungkap pria berusia 48 tahun
yang hendak pergi ke Ambon.
Hal sama juga diutarakan calon
penumpang lainnya, Adi Rusmin. Berbeda dengan Fajrin yang hanya membeli satu
tiket, Rusmin kali ini sudah memboyong 11 tiket tujuan Ambon. ’’Saya sudah beli
tiket untuk keluarga, 11 tiket ke Ambon. Seharusnya sudah berangkat hari ini.
Tapi, ini saja nggak jelas ganti ruginya,’’ ucapnya.
Satu tiket tujuan ke Ambon dibeli
dengan harga tiket hampir Rp600 ribu. Pihak Batavia Air, kata dia, telah
mengundurkan jadwal menjadi 1 Februari 2013. ’’Tapi, diganti lagi jadi 2
Februari 2013, sampai sekarang belum jelas nasib tiket saya,’’ kata pria yang
tinggal di Apartemen Jatinegara Baru, Jakarta.
Seperti diketahui, Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (30/1) sore memutuskan mengabulkan permohonan
dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation
(ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai
penerbangan Batavia Air.
’’Mengabulkan permohonan pemohon
(ILFC, Red) untuk seluruhnya,’’ ungkap ketua majelis hakim Agus Iskandar di
Pengadilan Niaga Jakpus, Rabu (30/1).
Dalam amar putusannya, Agus
menyatakan, Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit sesuai UU No.
37/2004 tentang Kepailitan. ’’Menyatakan termohon yakni Batavia AIR pailit,’’
tegasnya.
Analisa
Dalam kasus pailitnya maskapai penerbangan
Batavia Air, lagi-lagi konsumenlah yang menjadi korbannya. Ribuan calon
penumpang Batavia Air di berbagai bandara
di Indonesia, baik yang berniat melakukan perjalanan udara dalam maupun
luar negeri dibuat kecewa.
Kerugian konsumen akibat pailitnya
Batavia Air ditaksir puluhan miliar rupiah, belum lagi klaim kerugian dari Association of the Indonesian Tours and
Travel Agencies(ASITA) yang membawahi agen-agen perjalanan juga mencapai
puluhan miliar rupiah. Menyikapi kerugian yang dialami konsumen Batavia Air
maka perlu ketegasan dari pemerintah untuk memberikan perlindungan seperti yang
telah diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen.
Di dalam UU. No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan konsumen pasal 3 ditegaskan bahwa perlindungan konsumen
bertujuan antara lain meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri;
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya
dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen; menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; dan menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap
yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.Maka pemerintah harus proaktif
untuk turut melindungi hak-hak konsumen.
Konsumen yang dilindungi oleh
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Konsumenlah yang diprioritaskan oleh pemerintah
untuk mendapatkan perlindungan sesuai hak dan kewajibannya. Konsumen Batavia
air pastilah sudah memenuhi kewajibannya dalam membeli tiket pesawat, datang
sesuai jadwalnya dan pasti juga tertib sesuai peraturan yang berlaku sehingga
dapat dipastikan bahwa dengan pembatalan sepihak dan tiba-tiba oleh maskapai
penerbangan Batavia Air, maka kerugian yang dialami bukan cuma kerugian
materiil yang bisa dihitung akan tetapi yang jauh lebih besar adalah kerugian
immaterial yang tidak bisa ditaksir dengan mudah. Oleh karena itu disarankan:
peran serta pemerintah ke depan agar
lebih ditingkatkan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam melayani para konsumennya sehingga
hak-hak konsumen tidak terabaikan dan terlindungi dengan baik
Dengan menilik dari kasus yang telah atau
sedang terjadi di Indonesia, bisa dikatakan bahwa perlindungan konsumen di
negara ini masih sangat rendah. Hal ini cukup kontradiktif mengingat Indonesia
telah memiliki kebijakan tentang perlindungan konsumen, yakni Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).
Secara garis besar, UU PK telah
membatasi peran antar pelaku usaha dan konsumen, serta mengatur mengenai
hak-hak yang dimiliki oleh konsumen. Ada beberapa poin penting dalam UUPK, yang
perlu diketahui oleh masyarakat umum, baik konsumen maupun pelaku usaha.
Pertama, mengenai hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh para pelaku usaha dan konsumen.
Kedua, mengenai sanksi pidana
bagi pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen. UU PK mengatur mengenai
sanksi hukum pidana, seperti yang terdapat pada Pasal 62 ayat 1 dan ayat 2.
Ketiga, kasus persengketaan
konsumen dan pelaku usaha yang bisa dibawa ke ranah pengadilan, dengan
perantara lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan
pelaku usaha (Pasal 45). Sebagai realisasinya, Pemerintah telah membentuk Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di beberapa kota di Indonesia seperti
yang diamanatkan oleh Pasal 49 UU PK.
Sumber
Langganan:
Postingan (Atom)









