Don't Forget to Leave Comment


Jumat, 08 Januari 2016

Kode Etik Profesi Akuntansi

Kode Etik Profesi Akuntansi

  1. Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
            Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
a)      kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b)     Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c)      Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d)     Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e)      Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f)       Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g)      Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h)     Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
  1. Prinsip-prinsip Etika: IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip Etika IFAC
v  Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
v  Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh   membiarkan    terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
v  Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
v  Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
v  Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Prinsip-prinsip Etika AICPA
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
1.      Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
2.      Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku. Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
v  Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
v  Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
1.      Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
2.      Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3.      Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
4.      Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
5.      Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
6.      Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip Etika IAI-KASP
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.  Kedelapan  prinsip  dasar  IAI tersebut  adalah:
1.      Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
3.      Integritas
Untuk memelihara clan meningkatkan kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.      Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati­hatian, kompetensi clan ketekunan, Berta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku Profesional
Setiap Anggota harus berperilaku yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan obyektivitas.
  1. Aturan dan Intepretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
a.      Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
b.      Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
c.       Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
d.      Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
e.       Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Intepretasi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

KASUS
Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporankeuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilaiRp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsidalam kredit macet.Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsitersebut   pada   kredit   macet   untuk   pengembangan   usaha   di   bidang   otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir   keterangannya   dengan   para   saksi,   terungkap   ada   dugaan   kuatketerlibatan  dari Biasa Sitepu  sebagai  akuntan  publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan   dan   konfrontir   keterangan   tersangka   dengan   saksi   Biasa   Siteputerungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada   empat  kegiatan   data   laporan   keuangan   yang   tidak   dibuat   dalamlaporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuanganmilik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI,   sehingga   menjadi   temuan   dan   kejanggalan   pihak   kejaksaan   dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri. Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksadan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publikdalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRIsaat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangkaZein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuatsemestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.Tersangka   Effendi   Syam   melalui   kuasa   hukumnya   berharap   pihakpenyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasusdengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kreditmacet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belummaumemberikan   komentar   banyak   atas   temuan   keterangan   hasil   konfrontirtersangka   Effendi   Syam   dengan   saksi   Biasa   Sitepu   sebagai   akuntan   publiktersebut.Kasus   kredit   macet   yang   menjadi   perkara   tindak   pidana   korupsi   ituterungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredityang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalamkasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama ZeinMuhamad   sebagai   pimpinan   Raden   Motor   yang   mengajukan   pinjaman   dantersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilaipengajuan kredit.

Tanggapan
Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsipkode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telahmelanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
  1. Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidakmempertimbangkan   moral   dan   profesionalismenya   sebagai   seorang   akuntansehingga   dapat   menimbulkan   berbagai   kecurangan   dan   membuatketidakpercayaan terhadap masyarakat.
  2. Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukanhingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
  3. Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi olehpihak lain.
  4. Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnyasebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi.
  5. Prinsip   standar   teknis   :   Dia   tidak   mengikuti   undang-undang   yang   berlakusehingga   tidak   menunjukkan   sikap   profesionalnya   sesuai   standar   teknis   danstandar profesional yang relevan.

Sumber