Don't Forget to Leave Comment


Senin, 16 November 2015

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi adalah sebagai berikut:
-          Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
-          Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
-          Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
-          Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.
Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
  1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
  1. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
  1. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
  1. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.

Profesi Akuntansi Luar Negeri
  1. Profesi CFA®
Perkembangan yang pesat dari investasi dan keuangan di dunia membutuhkan suatu standar untuk investor dan pemilik perusahaan untuk merekrut profesional dalam bidang investasi dan keuangan. Chartered Financial Analyst (CFA®) adalah sertifikasi profesi paling terkemuka untuk profesional yang bekerja di bidang keuangan dan investasi. Di Amerika Serikat, memiliki sertifikasi profesi CFA merupakan pencapaian yang sangat tinggi karena material yang diujikan sangat dalam dan praktis dibandingkan dengan gelar lainnya.
  1. Profesi CIA®
Internal Audit adalah proses penilaian independen yang diadakan oleh sebuah organisasi untuk memastikan dan mengevaluasi apakah operasional organisasinya telah berjalan sesuai dengan rencana. Certified Internal Auditor (CIA) merupakan satu-satunya sertifikasi bidang internal audit yang diakui secara internasional. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA) ini telah berkembang dan dijadikan sebagai pengakuan atas integritas, professionalisme dan kompetensi pemegangnya di bidang internal audit. Orang yang memiliki sertfikasi CIA akan mendapat pengakuan yang tinggi karena sejauh ini program CIA terkenal memiliki standar pengetahuan, integritas dan profesionalisme yang tinggi pula.
  1. Profesi CPA
Ujian Certified Public Accountant (CPA) merupakan sistem penyaringan yang baku bagi mereka yang akan berpraktik sebagai akuntan publik maupun untuk mereka yang ingin mendapatkan sertifikasi atas kompetensi di bidang akuntansi dengan memperoleh gelar CPA (Certified Public Accountant
  1. CISA
Certified Information System Auditors (CISA) adalah program sertifikasi yang menggabungkan antara dunia akuntansi dengan teknologi informasi. Program sertifikasi yang telah disponsori sejak tahun 1978 oleh ICASA ( Information System Audit anda Control Assotiation) ini telah menjadi standar pencapaian di bidang information System Audit, control and security professional yang sudah diterima secara global. Dengan makin meningkatnya penggunaan teknologi informasi di seluruh dunia, maka kesempatan kerja di dalam bidan ini semakin besar.
Prinsip Etika Akuntan
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
  1. Tanggung jawab profesi
bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

  1. Kepentingan publik
akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
  1. Integritas
akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
  1. Obyektifitas
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
  1. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
  1. Kerahasiaan
akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
  1. Perilaku profesional
akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
  1. Standar teknis
akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.

Ekspektasi Publik
Ekspektasi publik merupakan tanggapan yang di kemukaan oleh masyarakat tentang etika yag berlaku di masyarakat luas. Ada banyak tanggapan yang beredar di luar sana ada yang positif dan ada juga yang negatif tergantung seseorang yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi adalah bebas sifatanya tetapi tidak mengurangi etika yang berlaku agar ada batasannya sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari topik bahasannya.       
Masyarakat pada umumnya berpendapat bahwa akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam.
            Harapan masyarakat adalah akuntan dapat mematuhi standar sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntansi. Masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan, sehingga masyarakat dapat menetukan sebuah pilihan.

Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
            Nilai ada yang positif ada juga yang negatif. Nilai yang positif merupakan sesuatu yang diinginkan dalam hal tersebut bersifat positif dalam arti menguntungkan atau menyenangkan dan memudahkan pihak yang memperolehnya untuk memenuhi kepentingan-kepentingan berkaitan dengan nilai tersebut. Sedangkan nilai negatif merupakan sesuatu yang tidak diinginkan, dalam artian merugikan atau menyulitkan pihak yang memperolehnya demi kepentingannya sehingga dengan sendirinya nilai tersebut dijauhi.
Seorang akuntan harus memiliki nilai-nilai etika, adapun nilai etika tersebut adalah:
  1. Integritas
Mengapa seorang akuntan harus memiliki nilai integritas? Karena setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi akuntan menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
  1. Kerjasama
Seorang akuntan harus mempunyai mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim demi tercapainya suatu tujuan.
  1. Inovasi
Seorang akuntann harus mampu berinovasi agar dapat memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
  1. Simplisitas
Simplisitas merupakan bagian yang penting, akuntan diharapkan  mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Teknik Akuntansi
            Merupakan aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:


1)      Prinsip Etika
Memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2)      Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3)      Interpretasi Aturan Etika
Merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.

Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.

Kasus
Kasus Sembilan KAP Yang Diduga Melakukan Kolusi Dengan Kliennya

            Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.
Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
             Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
                  ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
             Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

 PEMBAHASAN
Dalam kasus ini terdapat banyak pelanggaran kode etik profesi akuntan. Prinsip pertama yaitu tanggung jawab profesi telah dilanggar. Karena auditor telah menerbitkan laporan palsu, maka kepercayaan masyarakat terhadapnya yang dianggap dapat menyajikan laporan keuangan telah disalahi. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar, karena dianggap telah menyesatkan public dengan disajikannya laporan keuangan yang telah direkayasa. Bahkan prinsip keempat yaitu obyektivitas juga dilanggar, yaitu mereka tidak memikirkan kepentingan public melainkan hanya mementingkan kepentingan klien.

Referensi


Sabtu, 17 Oktober 2015

ETIKA DALAM BISNIS

ETIKA BISNIS

Etika menurut bahasa Yunani berasal dari kata ethos yang memiliki arti sikap, perasaan, akhlak, kebiasaan dan watak, sedangkan bisnis diartikan sebagai suatu usaha. Jika kedua kata dipadukan, yaitu etika bisnis, maka dapat di definisikan sebagai suatu tata cara yang dijadikan sebagai suatu acuan dalam menjalankan kegiatan berbisnis. Dimana dalam tata cara tersebut mencakup segala macam aspek, baik dari individu, institusi, kebijakan, serta perilaku berbisnis.
Etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis. Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela dari perilaku mmanusia. Moralitas berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku manusia yang penting.
Etika dalam berbisnis sangatlah diperlukan, dengan etika suatu perusahaan dapat mengetahui jati diri kita dan dapat juga memberikan keputusan apakah kita sudah layak bekerja dalam perusahaan tersebut. Berpegang teguh dalam etika ataupun moral bisnis, kita mampu bersaing dengan perusahaan lain tanpa menyakiti pihak lain. Apabila mempergunakan etika dengan baik, maka akan memberikan dampak positif terhadap bisnis yang kita jalani dan perusahaan orang lain.
Etika bisnis membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan perusahaan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika. Bisnis yang beretika itu adalah bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan dan dijalankan dengan menaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Setiap tindakan yang dilakukan harus didasarkan pada konsekuensinya.


Tujuan Etika Bisnis
            Tujuan etika bisnis adalah untuk menjalankan dan menciptakan sebuah bisnis yang adil serta menyesuaikan hukum yang telah dibuat. Selain itu, juga untuk menghilangkan ketergantungan pada sebuah kedudukan individu maupun perusahaan.

Fungsi Etika Bisnis
            Fungsi etika bisnis adalah dapat mengursngi dana yang diakibatkan dari pencegahan yang kemungkinan terjadinya friksi atau perpecahan baik dari intern perusahaan itu sendiri maupun ekstern. Selain itu juga berfungsi untuk membangkitkan motivasi pekerja agar terus meningkat, melindungi prinsip dalam kebebasan berdagang serta dapat menciptakan keunggulan dalam bersaing.

Dibawah ini merupakan 10 etika bisnis yang harus dimiliki pebisnis unggul dan yang mau sukses dalam usahanya, diantaranya:
  1. Jujur dan tidak berbohong
  2. Bersikap dewasa dan tidak kekanak-kanakan
  3. Lapang dada dalam cara berkomunikasi
  4. Menggunakan panggilan atau sebutan nama orang dengan baik
  5. Menggunakan pesan bahasa yang efektif dan efisien
  6. Tidak mudah emosi atau emosional
  7. Berinisiatif sebagai pebisnis pembuka dialog
  8. Berbahasa yang baik, ramah dan sopan
  9. Menggunakan pakaian yang pantas dan menyesuaikan keadaan
  10. Bertingkah laku yang baik




Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Etika
Lingkungan bisnis adalah segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu lembanga organisasi atau perubahan. Faktor – faktor yang mempengaruhi lingkungan bisnis adalah :

  1. Lingkungan internal
Segala sesuatu didalam organisasi atau perusahaan yang akan mempengaruhi organisasi atau perusahaan tersebut.

  1. Lingkungan Eksternal
Segala sesuatu di luar batas-batas organisasi atau perusahaan yang mempengaruhi organisasi atau perusahaan.

Perubahan lingkungan bisnis yang semakin tidak menentu dan situasi bisnis yang semakin komperatif menimbulkan pesaingan yang semakin tajam, ini di tandai dengan semakin banyaknya perusahaan milik pemerintah atau swasta yang didirikan baik itu perusahaan berskala besar, perusahaan menengah, maupun perusahaan berskala kecil.
Tujuan dari sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang.Untuk melakukan itu, penting bahwa semua karyawan di papan dan bahwa kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada kesuksesan perusahaan.Perilaku karyawan, bagaimanapun, dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar bisnis.Pemilik usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku karyawan yang dapat sinyal masalah, antara lain:
a)      Budaya Organisasi
Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan melakukan diri dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan. “Nada di atas” sering digunakan untuk menggambarkan budaya organisasi perusahaan. Nada positif dapat membantu karyawan menjadi lebih produktif dan bahagia. Sebuah nada negatif dapat menyebabkan ketidakpuasan karyawan, absen dan bahkan pencurian atau vandalisme.
b)     Ekonomi Lokal
Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin itu. Di sisi lain, saat-saat yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas tentang memegang pekerjaan mereka.Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian. Dalam beberapa karyawan, bagaimanapun, rasa takut kehilangan pekerjaan dapat menjadi faktor pendorong untuk melakukan yang lebih baik.
c)      Reputasi Perusahaan dalam Komunitas
Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu. Ini adalah kasus hidup sampai harapan. Namun, jika perusahaan dipandang sebagai pilar masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan lebih cenderung untuk menunjukkan perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari mereka.
d)     Persaingan di Industri
Tingkat daya saing dalam suatu industri dapat berdampak etika dari kedua manajemen dan karyawan, terutama dalam situasi di mana kompensasi didasarkan pada pendapatan. Dalam lingkungan yang sangat kompetitif, perilaku etis terhadap pelanggan dan pemasok dapat menyelinap ke bawah sebagai karyawan berebut untuk membawa lebih banyak pekerjaan. Dalam industri yang stabil di mana menarik pelanggan baru tidak masalah, karyawan tidak termotivasi untuk meletakkan etika internal mereka menyisihkan untuk mengejar uang.
Saling Ketergantungan antara Bisnis dan Masyarakat
Perusahaan yang merupakan suatu lingkungan bisnis juga sebuah organisasi yang memiliki struktur yag cukup jelas dalam pengelolaannya. ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. baik di dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap tim maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu kewajiban perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi masyarakat.
Berikut adalah beberapa hubungan kesaling tergantungan antara bisnis dengan masyarakat.
  1. Hubungan antara bisnis dengan langganan / konsumen
Hubungan antara bisnis dengan langgananya adalah hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik. Adapun pergaulannya dengan langganan ini dapat disebut disini misalnya saja :
-          Kemasan yang berbeda-beda membuat konsumen sulit untuk membedakan atau mengadakan perbandingan harga terhadap produknya.
-          Bungkus atau kemasan membuat konsumen tidak dapat mengetahui isi didalamnya
-          Pemberian servis dan terutama garansi adalah merupakan tindakan yang sangat etis bagi suatu bisnis.
  1. Hubungan dengan karyawan
Manajer yang pada umumnya selalu berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali harus berurusan dengan etika pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini meliputi beberapa hal yakni : Penarikan (recruitment), Latihan (training), Promosi atau kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun lay-off atau pemecatan / PHK (pemutusan hubungan kerja).
  1. Hubungan antar bisnis
Hubungan ini merupakan hubungan antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi hubungan antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen tunggal maupun distributor.
d.      Hubungan dengan Investor
Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon investornya. prospek perusahan yang go public tersebut. Jangan sampai terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.
e.       Hubungan dengan Lembaga-Lembaga Keuangan
Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan pergaulan yang bersifat finansial. Hubungan ini merupakan hubungan yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan. Laporan finansial tersebut haruslah disusun secara baik dan benar sehingga tidak terjadi kecendrungan kearah penggelapan pajak atau sebagianya. Keadaan tersebut merupakan etika pergaulan bisnis yang tidak baik.
Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika
            Para pelaku bisnis dituntut agar peduli terhadap keadaan masyarakat, tidak hanya melalui sumbangan dalam bentuk uang, tetapi harus lebih kompleks lagi. Pada kesempatan yang dimiliki pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand , yang harus diperhatikan bagi pelaku bisnis adalah tidak berusaha untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Dalam keadaan excess demand ini para pelaku bisnis agar mampu memanifestasikan sikap tanggung jawab sosial terhadap masyarakat. Para pelaku bisnis juga diharapkan mampu untuk mengaplikasikan etika bisnis dalam menjalankan usahanya. Etika bisnis mampu memberikan nilai positif terhadap perusahaan. Hal ini dapat meningkatkan reputasi perusahaan tersebut sehingga bisnis yang dijalankan berjalan dengan baik. Bisnis yang baik bukan hanya bisnis yang menguntungkan, melainkan bisnis tersebut juga bisnis yang baik secara moral.

Perkembangan dalam Etika Bisnis
Etika bisnis pertama kali timbul di amerika serikat di tahun 1970an dan cepat meluas kebelahan dunia lain. Berabad-abad lamanya etika di bicarakan secara ilmiah membahas mengenai masalah ekonomi dan bisnis sebagai salah satu topik penting untuk dikembangkan di zaman bisnis modern. Filsafat berkembang dizaman filsuf plato, aristoteles, dan filsuf-filsuf yunani lain membahas bagaimana pengaturan interaksi kehidupan bisnis manusia bersama dalam negara, ekonomi dan kegiatan niaga. Filsafat dan teologi zaman pertengahan serta kelompok kristen maupun islam tetap membahas hal yang dianggap penting tersebut. Moralitas ekonomi dan bisnis merupakan pembahas intensif filsafat dan teknologi zaman modern. Para ilmuwan filsuf dan pebisnis amerika serikat dan negara lain di dunia mendiskusikan etika bisnis sehubungan dengan konteks agama dan teologi sampai sekarang.
Perkembangan etika bisnis 1980-an di eropa barat etika bisnis sebagai ilmu baru berkembang kira-kira sepuluh tahun kemudian, diawali oleh inggris yang secara geografis maupun kultural paling dekat dengan amerika serikat, disusul kemudian oleh negara-negara eropa barat lainnya. Kini etika bisnis bisa dipelajari, dan di kembangkan di seluruh dunia. Kita mendengar tentang kehadiran etika bisnis di amerika latin, asia, eropa timur, dan dikawasan asia lainnya. Sejak dimulainya liberalisasi ekonomi di eropa timur, dan runtuhnya sistem politik dan ekonomi komunisme tahun 1980-an, rusia dan negara ekskomunis lainnya merasakan manfaat etika bisnis, pemahaman etika bisnis mendorong perahlihan sistem sisalis ke ekonomi pasar bebas berjalan lebih lancar. Etika bisnis sangat diperlukan semua orang dan sudah menjadi kajian ilmiah meluas dan dalam etika bisnis semakin dapat di sejajarkan diantara ilmu-ilmu lain yang sudah mapan dan memiliki ciri-ciri khusus sebagai sebuah cabang ilmu. Keprihatinan moral terhadap bisnis kini memasuki tahapan yang lebih maju dari sekedar ukuran tradisonal. Zaman multinasional konglomerat dan korparasi sedang berkembang secara signifikan. Kini masyarakat berada dalam fase perkembangan bisnis dan ekonomi kapitalisme semenjak kejahtuhan sistem komunisme, maka kapitalisme berkembang pesat tanpa timbul hambatan yang berarti. Kini bisnis telah menjadi besar meninggalkan bisnis tradisonal yang semakin terdesak bahkn teraksisi. Kekayaan mayolitas perusahaan swasta di berbagai negara dapat melebihi kekayaan negara.

Etika Bisnis dan Akuntan
            Seorang Akuntan harus memiliki kode etik. Dimana kode etik ini sebagai alat untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya. Akuntan yang profesional harus memiliki 3 kewajiban, yaitu kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Harus kita akui bahwa akuntansi itu adalah bisnis, tujuan dari bisnis itu sendiri adalah memaksimalkan keuntungan. Jika hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka akan hasilnya merugikan. Dalam menjalankan profesinya seorang Akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Dibawah ini ada beberapa kode etik Akuntan Indonesia menurut (Mulyadi, 2001:53), sebagai berikut:
  1. Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan. Seluruh anggota juga harus bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi.
  1. Kepentingan Publik
Setiap anggota senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan terhadap publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
  1. Integritas
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota untuk menguji keputusan yang diambilnya.
  1. Obyektivitas
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota untuk bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, dan bebas dari benturan atau dibawah pengaruh pihak lain.
  1. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
  1. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
  1. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
  1. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.




KASUS
Adapun kasus pelanggaran yang berkaitan dengan etika dalam bisnis khususnya dalam hal etika periklanan, yaitu kasus pelanggaran yang dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk) sebagai berikut :
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Iklan Niaga rokok “Gudang Garam” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 10 Mei 2014 pada pukul 19.43 WIB.
Program tersebut menampilkan iklan rokok di bawah pukul 21.30. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta larangan dan pembatasan muatan rokok.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun  2012  Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Menurut catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei 2014.
Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok.
Sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta, penayangan iklan rokok disiang hari jelas melanggar pasal 21 ayat (3) Iklan Rokok pada lembaga penyelenggara penyiar radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat dimana lembaga penyiaran tersebut berada.
Kemudian juga sesuai dengan Etika Pariwara Indonesia menyatakan dalam wahana iklan melalui media televisi, yaitu iklan-iklan  rokok  dan  produk  khusus  dewasa  (intimate  nature) hanya  boleh  disiarkan  mulai  pukul  21.30  hingga  pukul  05.00 waktu setempat.

SOLUSI
Solusi untuk kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya etika periklanan yang dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk), yakni dipasal 57 menyebut Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan rokok diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda administrasi untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

PEMBAHASAN
Menurut Etika Pariwara Indonesia, “Iklan ialah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui suatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat”.
Menurut Sony Keraf (1993 : 142), menyatakan bahwa dalam iklan kita dituntut untuk selalu mengatakan  hal  yang  benar  kepada konsumen  tentang  produk  sambil membiarkan  konsumen  bebas  menentukan untuk  membeli  atau  tidak  membeli produk itu.
Iklan dan pelaku periklanan harus :
-          Jujur, benar, dan bertanggungjawab.
-          Bersaing secara sehat.
-          Melindungi dan menghargai khalayak, tidak  merendahkan  agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan  hukum yang berlaku.
Iklan  yang  menyatakan  kebenaran dan  kejujuran  adalah  iklan  yang  beretika. Akan  tetapi,  iklan  menjadi  tidak  efektif, apabila  tidak mempunyai  unsur  persuasif. Akibatnya,  tidak  akan  ada  iklan  yang  akan menceritakan  the whole truth  dalam  pesan iklannya. Sederhananya,  iklan  pasti  akan mengabaikan informasi-informasi yang bila disampaikan kepada pemirsanya malah akan membuat pemirsanya tidak  tertarik  untuk menjadi konsumen produk atau jasanya.
Untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang : semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
Dalam dunia periklanan, para pelaku iklan mempunyai sumber daya manusia yang mayoritas memiliki tingkat kreatifitas yang unik dan menarik, yang dapat divisualisasikan dalam bentuk visual (video, gambar, ilustrasi, dan tulisan) atau pun dalam bentuk audio (suara).
Di Indonesia, sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika pada setiap perilaku kehidupan sehari-hari. Tentunya hal ini membuat para pelaku iklan juga harus mematuhi apa saja yang telah diatur dalam UU Penyiaran atau UU Pariwara Indonesia yang telah diatur agar sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya masyarakat.

KESIMPULAN
Berdasarkan inti uraian pembahasan, yaitu mengenai kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya dalam hal etika periklanan yang telah dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk) terkait tindakan penayangan tersebut yang telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun  2012  Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Sehingga pihak KPI Pusat melayangkan Surat Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei 2014. Yang mana apabila pelaku iklan (PT Gudang Garam (Tbk)) tidak mengindahkan atau mengabaikannya maka KPI Pusat akan memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok.


SARAN
Saran yang dapat dikemukakan adalah sebaiknya pelaku iklan (PT Gudang Garam (Tbk)) harus mematuhi apa saja yang telah diatur dalam UU Penyiaran atau UU Pariwara Indonesia yang telah diatur agar sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya masyarakat. Seperti Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun  2012  Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). PT. Gudang Garam Tbk. Ataupun produk rokok maupun produk khusus dewasa sebaiknya memang menayangkan produknya diatas jam 21.30 waktu setempat atau baiknya lagi jika ditayangkan pada pukul 00.00 dimana anak-anak dan remaja sudah tidak lagi menonton televisi. Karena apabila produk tersebut menanyangkan dibawah dari ketentuan KPI dapat mengakibatkan dampak buruk terhadap anak-anak yang menontonnya, iklan tugasnya mempersuasif atau istilahnya mempengaruhi agar tertarik untuk membeli atau mencobanya, apabila iklan rokok tersebut ditayangkan pada pukul dimana anak-anak masih aktif menonton televisi maka berakibat terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan anak-anak dan remaja. Iklan dan pelaku periklanan harus melindungi khalayak.