UU
PERLINDUNGAN KONSUMEN
UNDANG
UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8
TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS DAN TUJUAN
BAB III : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV : PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
BAB V : KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
BAB VI : TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
BAB VII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII: BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
BAB IX : LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
BAB X : PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XI : BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
BAB XII : PENYIDIKAN
BAB XIII: SANKSI
BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 20 April 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Contoh: Kasus Pembatalan
Penerbangan Batavia Air
Refund Tiket Tidak Jelas
BANDARLAMPUNG – Calon penumpang
Batavia Air mengaku sangat kecewa pada maskapai penerbangan itu. Pasalnya,
hingga kemarin nasib tiket yang sudah dibeli oleh mereka tak kunjung jelas
pertanggungjawabannya. Tak pelak, seluruh kantor cabang Batavia Air di
Indonesia diserbu penumpang. Di Bandara Radin Inten II, Natar, Lampung Selatan,
juga tidak ketinggalan. Sebanyak 300 penumpang tujuan Jakarta dan Batam
telantar.
Puluhan anggota kepolisian dan
TNI tampak berjaga di sekitar bandara untuk mengantisipasi hal buruk yang
kemungkinan terjadi akibat kegagalan terbang para penumpang. Loket pembelian
tiket pun tampak kosong melompong tak ada petugas ticketing seperti biasanya.
Cika (21), penumpang asal Lampung
Utara, mengatakan, baru mendapat informasi pembatalan penerbangan pada malam
hari pukul 22.00 WIB melalui pesan singkat. Ia kecewa terhadap manajemen
Batavia Air yang secara mendadak menginformasikan hal itu. ’’Kecewa sekali.
Harusnya kan sudah dari jauh hari dong dikasih kabar. Saya booking tiket ini
dari 18 Januari 2013,’’ keluhnya.
Dia mengaku, dalam pesan yang
diterimanya itu disebutkan untuk menghubungi call center Batavia Air guna
mendapatkan informasi lebih lanjut. Namun, saat dicoba menghubungi nomor yang
tertera, ternyata dalam keadaan tidak aktif. ’’Nggak ada yang aktif,’’ kata
Cika.
Senada, Sumiah (34), penumpang
asal Bakauheni, Lamsel, dengan tujuan Batam, juga mengaku kecewa tidak ada
kejelasan dari pihak Batavia Air maupun bandara selaku fasilitator.
Sementara untuk memberikan
ketenangan terhadap penumpang, Bandara Radin Inten II hanya bisa mendata
penumpang Batavia Air. Selanjutnya dikonfrontasi kepada pihak maskapai. ’’Kami
turut prihatin atas apa yang dialami Batavia Air yang dinyatakan pailit. Untuk
penumpang yang sudah telanjur membeli tiket, mohon kesabarannya. Untuk
sementara, pihak bandara memfasilitasi dengan mendata calon penumpang. Kami
belum bisa menyimpulkan mengenai pengalihan maskapai lain,’’ kata Wakil Kepala
Bandara Radin Inten II Dra. Elyana, M.M.
Namun, lanjutnya, penumpang bisa
membeli tiket lagi apabila hendak menuju ke tempat tujuan. Karena proses refund
butuh waktu. Pihaknya pun belum bisa mengalihkan penumpang ke maskapai lain
karena tak ada koordinasi dari Batavia Air.
Kondisi serupa juga terjadi di
kantor pusat Batavia Air, Jl. Juanda, Jakarta Pusat. Namun, setelah kantor itu
kosong, mereka pun berdatangan ke kantor Kementerian Perhubungan di Jl. Merdeka
Barat, Jakarta.
’’Kami di sini dari orang-orang
yang dirugikan oleh Batavia Air. Kita datang ke sini untuk mediasi antara kita
dengan maskapai penerbangan (Batavia Air, Red),’’ ujar Fajrin Mahu, salah satu
penumpang Batavia Air yang sudah membeli tiket, kepada Jawa Pos (grup Radar
Lampung) di depan kantor Kemenhub, Jakarta, kemarin.
Dia dan calon penumpang lain
mengaku kesulitan menghubungi pihak Batavia Air terkait proses ganti rugi tiket
yang sudah dibeli. ’’Batavia Air-nya kabur. Kalau bisa kita makan, kita makan
mereka. Saya dari malam di bandara, cuma kantornya digembok. Yang di Kemayoran,
katanya pindah. Hingga kini kosong hasilnya,’’ ungkap pria berusia 48 tahun
yang hendak pergi ke Ambon.
Hal sama juga diutarakan calon
penumpang lainnya, Adi Rusmin. Berbeda dengan Fajrin yang hanya membeli satu
tiket, Rusmin kali ini sudah memboyong 11 tiket tujuan Ambon. ’’Saya sudah beli
tiket untuk keluarga, 11 tiket ke Ambon. Seharusnya sudah berangkat hari ini.
Tapi, ini saja nggak jelas ganti ruginya,’’ ucapnya.
Satu tiket tujuan ke Ambon dibeli
dengan harga tiket hampir Rp600 ribu. Pihak Batavia Air, kata dia, telah
mengundurkan jadwal menjadi 1 Februari 2013. ’’Tapi, diganti lagi jadi 2
Februari 2013, sampai sekarang belum jelas nasib tiket saya,’’ kata pria yang
tinggal di Apartemen Jatinegara Baru, Jakarta.
Seperti diketahui, Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (30/1) sore memutuskan mengabulkan permohonan
dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation
(ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai
penerbangan Batavia Air.
’’Mengabulkan permohonan pemohon
(ILFC, Red) untuk seluruhnya,’’ ungkap ketua majelis hakim Agus Iskandar di
Pengadilan Niaga Jakpus, Rabu (30/1).
Dalam amar putusannya, Agus
menyatakan, Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit sesuai UU No.
37/2004 tentang Kepailitan. ’’Menyatakan termohon yakni Batavia AIR pailit,’’
tegasnya.
Analisa
Dalam kasus pailitnya maskapai penerbangan
Batavia Air, lagi-lagi konsumenlah yang menjadi korbannya. Ribuan calon
penumpang Batavia Air di berbagai bandara
di Indonesia, baik yang berniat melakukan perjalanan udara dalam maupun
luar negeri dibuat kecewa.
Kerugian konsumen akibat pailitnya
Batavia Air ditaksir puluhan miliar rupiah, belum lagi klaim kerugian dari Association of the Indonesian Tours and
Travel Agencies(ASITA) yang membawahi agen-agen perjalanan juga mencapai
puluhan miliar rupiah. Menyikapi kerugian yang dialami konsumen Batavia Air
maka perlu ketegasan dari pemerintah untuk memberikan perlindungan seperti yang
telah diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen.
Di dalam UU. No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan konsumen pasal 3 ditegaskan bahwa perlindungan konsumen
bertujuan antara lain meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri;
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya
dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen; menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; dan menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap
yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.Maka pemerintah harus proaktif
untuk turut melindungi hak-hak konsumen.
Konsumen yang dilindungi oleh
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Konsumenlah yang diprioritaskan oleh pemerintah
untuk mendapatkan perlindungan sesuai hak dan kewajibannya. Konsumen Batavia
air pastilah sudah memenuhi kewajibannya dalam membeli tiket pesawat, datang
sesuai jadwalnya dan pasti juga tertib sesuai peraturan yang berlaku sehingga
dapat dipastikan bahwa dengan pembatalan sepihak dan tiba-tiba oleh maskapai
penerbangan Batavia Air, maka kerugian yang dialami bukan cuma kerugian
materiil yang bisa dihitung akan tetapi yang jauh lebih besar adalah kerugian
immaterial yang tidak bisa ditaksir dengan mudah. Oleh karena itu disarankan:
peran serta pemerintah ke depan agar
lebih ditingkatkan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam melayani para konsumennya sehingga
hak-hak konsumen tidak terabaikan dan terlindungi dengan baik
Dengan menilik dari kasus yang telah atau
sedang terjadi di Indonesia, bisa dikatakan bahwa perlindungan konsumen di
negara ini masih sangat rendah. Hal ini cukup kontradiktif mengingat Indonesia
telah memiliki kebijakan tentang perlindungan konsumen, yakni Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).
Secara garis besar, UU PK telah
membatasi peran antar pelaku usaha dan konsumen, serta mengatur mengenai
hak-hak yang dimiliki oleh konsumen. Ada beberapa poin penting dalam UUPK, yang
perlu diketahui oleh masyarakat umum, baik konsumen maupun pelaku usaha.
Pertama, mengenai hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh para pelaku usaha dan konsumen.
Kedua, mengenai sanksi pidana
bagi pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen. UU PK mengatur mengenai
sanksi hukum pidana, seperti yang terdapat pada Pasal 62 ayat 1 dan ayat 2.
Ketiga, kasus persengketaan
konsumen dan pelaku usaha yang bisa dibawa ke ranah pengadilan, dengan
perantara lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan
pelaku usaha (Pasal 45). Sebagai realisasinya, Pemerintah telah membentuk Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di beberapa kota di Indonesia seperti
yang diamanatkan oleh Pasal 49 UU PK.
Sumber