Don't Forget to Leave Comment


Minggu, 28 Desember 2014

LIBURAN KE BALI

LIBURAN KE BALI

Pada bulan Agustus 2014 di hari Minggu saya liburan ke Bali bersama teman saya Intan dan Indra pacarnya, saya berangkat ke Bali menggunakan pesawat Lion Air tujuan CKG-DPS take off pukul 19.00 WIB dan tiba di Bali pukul 22.00 WITA. Saya di Bali dijemput dengan Om dan pacarnya Om saya. Saya selama di Bali tinggal di kosan pacar Om saya di Denpasar, dan teman saya Intan tinggal bersama keluarga pacarnya di Gianyar.
Keesokan harinya di hari Senin saya bersama Intan, Indra, dan beberapa rekan kerjanya Indra di Mabes pergi ke Pura Uluwatu untuk sembahyang, selesai sembahyang kami foto-foto lalu pulang. Di malam hari saya bersama Om dan pacarnya jalan-jalan mengendarai motor sambil kulineran, ah senangnya bisa merasakan suasana malam hari di Bali.
Meskipun sedang liburan tetapi masih saja saya galau, saya sempat bermimpi dan di dalam mimpi itu ada Nia mantan nya pacar saya dan pacar saya. Di dalam mimpi saya si Nia terus mengganggu hubungan saya dan berusaha membuat hubungan kami putus dan pada akhirnya pacar saya mengatakan bahwa ingin putus saja karena dia merasa lelah terus menerus diganggu oleh Nia. Ketika saya tersadar dari mimpi saya, kemudian ada panggilan tak terjawab dari Nia, beruntung tidak saya ladeni, tetapi yang membuat saya shock itu apa yang ada dalam mimpi saya menjadi kenyataan. Baru saja saya ingin menceritakan mimpi saya tersebut kepada pacar saya, tetapi dia sudah duluan mengatakan percis dengan yang ada dalam mimpi saya. Huft, kejadian tersebut membuat saya malas melakukan apa-apa seharian. Beruntunglah malam hari nya saya diajak om dan teman letting nya beserta pacar om saya ketempat karaoke, lumayan lah bernyanyi untuk melepas penat sampai pukul 01.00 dini hari baru pulang ke kost.
Skip dari masalah tersebut kita langsung menuju hari kamis dimana hari tersebut saya dijemput tante, om dan sepupu saya untuk diajak menginap di rumahnya di Sebatu, Gianyar. Saya suka suasana disana karena sejuk seperti di Puncak. Selama perjalanan saya melewati sawah-sawah dengan terrasering yang indah dimana tempat tersebut menjadi obyek wisata. Sesampainya saya di rumah tante saya, saya kemudian diajak berjalan-jalan disekitar rumah nya menikmati pemandangan tepi sawah sore hari, lalu saya diajak ke tempat Pemandian Air Gunung Kawi , tempat nya mirip dengan di Tampak Siring, ada ikan-ikan yang besar, dan ada sejenis burung yang mirip ayam juga disana.
Rencana hari Jumat kami pergi berenang di daerah Klungkung, sebelumnya saya mampir dulu ke rumah uwa saya untuk bersilahturahmi sekaligus mengajak sepupu saya berenang juga, siapa tau mendapat uang saku dari uwa, dan benar saja saya diberikan uang saku. Sepulang dari berenang, saya menyempatkan kerumah nenek dari mama saya di Desa Sanding, Gianyar untuk melihat keadaan nenek dan kakek disana.
Hari sabtu waktunya saya kembali ke kost om saya di Denpasar, sebelum kesana saya menyempatkan membeli oleh-oleh di Pasar Sukowati. Beruntunglah mengajak tante saya berbelanja jadi bisa tawar-menawar dan tidak takut dikenakan harga tinggi.
Sampai kost om, saya sudah harus ditinggal om saya pergi ke Singaraja untuk mengantar Ibu Kapolres dalam rangka Hut Bhayangkari. Selama ditinggal saya berdiam diri saja di dalam kost-an menonton, mendengarkan musik, dan tidur sampai om saya pulang di hari Minggu malam.
Nah ini dia di hari Senin sore, sepulang saya mengambil barang di Bandara bersama om saya, saya mampir dahulu ke Pantai Pandawa, maklum belum pernah kesana jadi ada tawaran untuk ke pantai ya tidak saya sia-siakan. Sesampai disana saya langsung berlari ke pinggir pantai dan duduk sambil merasakan hangatnya pasir disana. Puas bermain pasir dan merasakan deburan ombak, lalu saya bergegas ke atas menuju patung-patung yang terpajang di sepanjang jalan, lalu saya berfoto dengan patung-patung tersebut dan saya juga mencoba mengambil gambar Pantai dari atas, sungguh sangat indah pemandangan disana.

Tiba di hari Selasa dan waktunya saya kembali ke Jakarta, sungguh tidak rela meninggalkan Bali dan rasanya belum puas liburan seminggu disana. Tetapi, terima kasih banyak untuk Om saya yang mau menampung disana dan membelikan saya oleh-oleh Pie Susu.

Jumat, 26 Desember 2014

MAKRAB 3EB01

MAKRAB 3EB01

            Halo izinkan saya untuk berbagi keceriaan mengenai makrab 3EB01 di Villa Aone, Cisarua. Disini saya akan bercerita tentang apa saja yang kami lakukan selama makrab terhitung dari tanggal 18-20 Desember 2014. Check this out!
18 Desember 2014
Kita berkumpul di Kampus E dan kita mulai berangkat menuju puncak pukul 7.30 WIB menggunakan bis DITZIAD.



Dengan menggunakan dresscode warna putih dan kita berfoto bersama di dalam bis. Kita terlihat bahagia ketika berfoto :D.
Tiba di Villa Aone sekitar pukul 11 dan kita menyempatkan untuk foto bersama dengan meminta bantuan anak kecil yang sedang lewat di depan Villa.


Inilah tim konsumsi kita yang selama tiga hari memasak untuk kita semua. Di tim konsumsi ada Mellya, Reres dan Claudia. Masakan mereka enak-enak lho hehehehe.


Di sore hari kita mulai bermain game, game nya itu menceritakan tentang diri sendiri dan anak-anak yang lain menghafal apa yang sudah disebutkan, dari game tersebut saya bisa tahu silsilah keluarga teman-teman saya serta tanggal lahir mereka. Di malam hari kami bermain game yang menceritakan tentang pengalaman memalukan, game ini dibutuhkan sebuah keberanian untuk mengatakannya.

Malam harinya kami lanjut bermain game kelipatan, siapa yang tidak fokus akan di coret menggunakan bedak, juara bertahan meskipun di akhir harus kena coret juga yaitu Alin. Alin sebenarnya fokus Cuma anak-anak sengaja mencari celah agar Alin tidak fokus dan kena coret. Game ini membuat saya tertawa terbahak-bahak ketika melihat yang kena coret.
19-20 Desember 2014
Di Jumat pagi kami diawali bermain game cross river, memindahkan sebuah tali melalui badan, dan terakhir mencari sebuah benda dengan mata tertutup. Game tersebut dimainkan berkelompok, itu foto kelompok saya, kelompok Pink, dengan panggilan yel-yel yaitu Pinkmen. Bermain game tersebut menyisakan memar di lengan akibat tali rafia yang terlalu kencang mengikat di lengan.

Hal yang menarik di Jumat sore yaitu bermain game air, kita berenang disaat hujan deras mengguyur kawasan Puncak. Meskipun saya sedang flu, tetapi itu tidak mengurungkan niat saya untuk berpartisipasi dalam game tersebut. Sungguh menyenangkan!

 Ketika malam sudah larut sebagian anak-anak ada yang mulai barbequan dan sebagian ada yang istirahat, termasuk saya hehehe, maklum mata sudah tidak tahan menahan kantuk. Sekitar pukul 2.00 WIB semua berkumpul mengelilingi api unggun, disana kita bercerita memberikan kesan dan pesan selama makrab, kemudian dilanjutkan dengan acara tukar kado dan diakhiri dengan menyantap sosis dan jagung bakar hingga pukul 3.30 WIB. Selesai Barbequan, kami masuk ke dalam Villa untuk merapikan barang-barang untuk dibawa pulang.

Pukul 06.00 kami foto bersama kembali dengan dresscode merah, dengan baju merah kita menjadi terlihat ceria dan membara hehehe, “3EB01 Bisa, 3EB01 I’m in Love”.

Minggu, 26 Oktober 2014

Suka dan Duka ku selama perkuliahan

Halo, Bloggers jangan bosan ya baca cerita saya, Let’s see again J
Saya Putu, saya mahasiswi di Universitas Gunadarma jurusan Akuntansi angkatan 2012. Saya tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa Hindu Gunadarma. Awal saya masuk di kelas 1EB06, saya berkenalan dengan teman-teman saya yang tergabung dalam grup CM, yaitu ada Adhistianti, Eka Vidiaztuti, Dina, Shanty dan Vivian. Kemana-mana kami selalu bersama, sampai membuat tugas kelompok pun kita selalu dalam satu kelompok.  Saya dan teman-teman saya ini sering disebut kubu depan, kenapa begitu? Karena kami selalu duduk dipaling depan :D.
Awal semester saya dan teman-teman saya ini kurang begitu akrab dengan kubu belakang kerena kubu belakang juga selalu berkelompok tidak mau berbaur. Sempat teman saya disindir katanya “kalau pintar itu bagi-bagi, jangan main sama yang depan saja “ dengan salah satu laki-laki di kubu belakang waktu mata kuliah Matematika Ekonomi. Semenjak itu saya dan teman-teman saya itu mencoba untuk bergabung dengan kubu belakang karena kami ingin mebuktikan bahwa kami ini tidak seperti apa yang dibilang oleh laki-laki itu.
Semester dua kami sekelas mulai kompak, mulai mengenal satu sama lain, mulai berbaur, berbagi cerita, sharing ilmu. Kenaikan ke semester 3 disaat libur panjang kami sekelas mengadakan liburan ke Lembang, guna mengkrabkan satu sama lain. Di Lembang itulah kami tahu sifat dan sikap masing-masing anak, kita jadi tahu kalau sebenarnya dia suka atau tidak suka dengan sikap dan sifat kita selama dikelas 1.
Cukup sedih berpisah dengan teman-teman kelas 1 karena kita sudah cukup solid, tetapi saya senang masih bisa satu kelas dengan beberapa sahabat saya, yaitu Vidi dan Vivi. Naik semester 3 kami sudah mulai jarang kumpul karena kesibukan masing-masing L.
Saya tidak menyangka bisa masuk kelas EB01, karena menurut saya, saya tidak pintar dan cukup meragukan untuk masuk kelas EB01 :’) , di EB01 banyak teman-teman saya yang cukup berkualitas dari segi pemikiran, kalau dibanding dengan saya ya cukup jauh lah saya mah dibawah. Cukup sulit mengikuti pelajaran di semester 3, ada beberapa mata kuliah yang kurang saya bisa, benar saja IP saya turun , nilai saya bisa dibilang jauh lah dari teman-teman saya. Tetapi, saya tidak berkecil hati, karena semua ini butuh proses secara bertahap. Seiring waktu saya mencoba mengikuti dan mengimbangi mata kuliah dengan kemampuan saya dalam akademik, meskipun semakin menurun IP saya, disini saya mulai memfokuskan  mencoba memahami, berlatih agar di semester 5 ini saya bisa menaikkan IP saya.
Harapan saya, saya bisa meningkatkan nilai-nilai saya di semester 5 ini dan di semester selanjutnya, agar kedua orang tua saya bangga dan tidak sia-sia mengeluarkan uang banyak untuk biaya kuliah saya.

Ini terakhir tulisan saya dari tiga tulisan yang harus ditulis, mungkin tulisan ini tidak terlalu menceritakan tentang diri saya sepenuhnya. Tetapi, stidaknya saya sudah menyelesaikan cerita saya ini. Mohon maaf kalau cerita yang saya buat tidak saya ceritakan secara utuh. Sekian dan terima kasih J.

Tentang Diriku

Pada kesempatan kali ini saya mendapat tugas softskill Bahasa Indonesia 2 untuk menceritakan tentang diri saya dengan tema bebas. Let’s see it!

            Halo, semua! Izinkan saya untuk memperkenalkan diri saya, perkenalkan nama saya Ni Putu Pera Darma Yanti. Saya biasa dipanggil Vera atau Putu. Kenapa orang tua saya bisa memberikan nama itu? Usut punya usut ketika saya iseng-iseng bertanya pada mama saya, “Ni” itu dalam istilah orang Bali itu berarti perempuan, “Putu” itu berarti anak pertama, “Pera” itu karena saya lahir pada bulan Februari, sebenarnya sih seharusnya “Vera” tetapi karena malas mengganti nama di akte dikarenakan jauh, yasudah dibiarkan saja, nah lanjut lagi “Darma” itu mengutip dari nama Pura di Ciledug yaitu Pura Dharma Sidhi Karya dan “Yanti” itu diambil dari nama Bidan dimana tempat saya dilahirkan.
            Saya anak Pertama dari 3 bersaudara tetapi sekarang tinggal berdua. Saya lahir di Tangerang, 14 Februari 1994. Saya sebenarnya memiliki dua adik perempuan, tetapi adik saya yang bernama Kadek Ari Pramayanti umur 2 tahun telah dipanggil Tuhan terlebih dahulu pada tahun 1998 ketika saya masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak. Saya sewaktu TK bersekolah di TK Timun Mas di daerah Ciledug, saya tinggal di Ciledug sejak saya lahir sampai tahun 2000 kami sekeluarga memutuskan untuk pindah ke daerah depok lama dan saya melanjutkan pendidikan saya di SDN Depok Jaya 2, saya tinggal di depok lama hanya setahun dan orang tua saya memutuskan untuk tinggal di Citayam, saya pun harus pindah sekolah ke SD Pelita Atsiri Permai. Di Tahun 2003 saya memiliki adik baru lagi, adik perempuan saya itu, saya beri nama Komang Novita Swastya Dewi. Saya dengan Komang beda 9 tahun, ya cukup jauh ya :’), tapi tidak apalah yang terpenting saya punya teman dirumah J.
            Oke lanjut lagi, setelah saya lulus SD, saya melanjutkan sekolah menengah pertama saya di SMP Dharma Pertiwi, ya lagi-lagi sekolah swasta, tidak apalah yang penting kualitas pendidikannya ya lah J. SMP 3 tahun dan lanjut ke SMA, saya memutuskan untuk bersekolah di sekolah swasta lagi yaitu di sekolah Katolik di SMA Mardi Yuana Depok, Pengajaran di SMA Mardi Yuana bagus, sekolahnya ketat dan tidak ada yang namanya tawuran.

            Lulus dari SMA karena saya tidak lolos SNMPTN undangan saya mencoba untuk tes SNMPTN tertulis, sebenarnya saya sudah mendapat beasiswa dari Universitas Gunadarma dan Universitas Pancasila. Dan saya pun tidak lolos lagi, mungkin karena bukan jalan saya untuk dapat Perguruan Tinggi Negeri J. Saya memutuskan untuk mengambil Universitas Gunadarma untuk melanjutkan pendidikan saya dengan jurusan Akuntansi.

Minggu, 06 Juli 2014

KASUS KARTEL DI KPPU

KASUS-KASUS DI KPPU

Saat ini, KPPU tengah menangani berbagai perkara kartel dan perkara besar lainnya, seperti perjanjian ekslusif dan penyalahgunaan posisi dominan. Di tengah penanganan perkara yang tengah berjalan tersebut, KPPU tidak jarang menerima surat dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun pelaku bisnis. Surat-surat tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi berbagai temuan, memberikan masukan atas substansi, atau sekedar memperoleh informasi yang lebih jelas terkait perkara yang menjadi perhatiannya. Tidak jarang, tanpa memperoleh informasi yang jelas, berbagai pihak melakukan interprestasi sendiri atas proses perkara yang tengah berjalan. Bahkan pernah terdapat pihak swasta yang secara terang-terangan melakukan publikasi di media yang menyatakan bahwa “pelaku dugaan kartel tidak bersalah”.
Di satu sisi tentu saja KPPU menghargai upaya pemangku kepentingan tersebut, karena menunjukkan bahwa mereka sangat peduli dengan proses perkara yang tengah berjalan. Untuk itu, KPPU mengapresiasi setiap niat baik tersebut dan bersedia memfasilitasi setiap pertanyaan untuk menghindari kesalahan interprestasi di pendapat publik.
Tetapi disisi lain, kita harus menunjung tinggi independensi Majelis Komisi yang menangani perkara tersebut dan hukum acara yang dijalankan. Untuk itu, Ketua KPPU, Nawir Messi, menghimbau setiap pihak khususnya yang terkait dengan perkara di KPPU, agar menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan menghindari berbagai bentuk intervensi di luar persidangan, dan memberikan kesempatan bagi Majelis Komisi untuk melakukan pemeriksaan perkara sesuai dengan prinsip due process of law yang berlaku agar dapat mengambil putusan yang baik dan adil. Lebih lanjut.
            Pemerintah bahkan menjadi penghambat dalam usaha Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberantas kartel, seperti dalam penanganan perkara importasi bawang putih. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara terbuka melayangkan somasi kepada KPPU di awal proses sidang dan kembali melawan putusan KPPU pada akhir masa sidang.

Idealnya, sesuai aturan dan praktik internasional, putusan KPPU dalam kasus importasi bawang putih menjadi landasan hukum yang kuat bagi Kementerian Perdagangan untuk melakukan perubahan. Bukan justru sebaliknya, bersama-sama dengan pelaku usaha melemahkan dan melawan putusan KPPU.
Padahal, seluruh lapisan masyarakat merasakan dampak negatif kartel yang jauh lebih buruk dibandingkan dengan kejahatan korupsi. Jika korupsi berdampak tidak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, kartel dampaknya langsung menurunkan daya beli (kesejahteraan) masyarakat melalui pembentukan harga yang abnormal.

KASUS

Jakarta -Sidang kasus dugaan kartel bawang putih impor oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya selesai sore ini. KPPU memutuskan banyak pihak telah melanggar ketentuan hukum persaingan usaha, termasuk 19 importir yang terbukti melakukan kartel bawang putih impor.

Namun dari sebanyak 22 terlapor, hanya Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian yang tidak melakukan kesalahan. Sementara itu, pihak lainnya seperti Menteri Perdagangan terlibat dalam tindakan kartel impor bawang putih.

"Berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan yang telah diuraikan di atas maka Mejelis Komisi memutuskan terlapor I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XXI, XXII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 24 UU No 5/1999," ungkap Ketua Komisi Sidang KPPU. Sukarmi saat menutup sidang perkara yang memakan waktu 4 jam di Kantor Pusat KPPU Jalan Juanda Jakarta, Kamis (20/03/2014).

Pihak terlapor kasus kartel bawang putih, antaralain:

1. CV Bintan
2. CV Karya Pratam
3. CV Mahkota Baru
4. CV Mekar Jaya
5. PT Dacca Impact
6. PT Dwi Tunggal Buana
7. PT Global Sarana Perkasa
8. PT Lika Daya Tama
9. PT Mulya Agung Dirgantara
10. PT Sumber Alam Jaya Perkasa
11. PT Sumber Roso Agung Makmur
12. PT Tri Tunggal Sukses
13. PT Tunas Sumber Rezeki
14. CV Agro Nusa Permai
15. CV Kuda Mas
16. CV Mulya Agro Lestari
17. PT Lintas Buana Unggul
18. PT Prima Nusa Lentera Agung
19. PT Tunas Utama Sari Perkasa
20. Badan Karantina, Kementerian Pertanian
21. Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan
22. Menteri Perdagangan Kementerian Perdagangan


Dikatakan Sukarmi pada pasal 24 berbunyi palaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

Sukarmi menambahkan semua importir atau terlapor dari nomor 1 hingga 19 juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 huruf c UU No. 5/1999. Pada pasal 19 berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri, bersama, maupun bersama dengan pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan jasa pada pasar bersangkutan.
Sementara itu seluruh terlapor tidak terbukti melanggar pasal 11 UU No. 5/1999.

Sukarmi berdalih saat pemeriksaan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut

Terdapat Permentan No 60/2013 yang mengatur mengenai importasi bawang putih
RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) dibutuhkan untuk melakukan pengurusan SPI (Surat Persetujuan Impor)
RIPH baru diterima akhir Bulan Oktober 2012 oleh para pelaku usaha
SPI yang dikeluarkan Kemendag hanya berlaku 45 hari dimana proses importasi dari negara asal sampai ke Indonesia membutuhkan waktu 26 hari,
Terdapat bencana alam di negara asal yang membuat proses importasi terlambat sampai ke Indonesia
Kebijakan kuota membuat jalur supply dan demand tidak seimbang
Terdapat perpanjangan SPI yang diajukan oleh pelaku usaha dan disetujui Kemendag
Walaupun tidak ada dasar hukum yang mendasari terbitnya perpanjangan SPI
Terdapat persekongkolan yang dilakukan pada saat pemasukan dokumen SPI maupun perpanjangan SPI

Adapun hukuman yang akan dikenakan para terlapor yang diduga melakukan tindak persaingan usaha tidak sehat ini yaitu :

1. Menghukum terlapor I dengan denda Rp 921.815.235,
2. Menghukum terlapor II dengan denda Rp 94.020.300,
3. Menghukum terlapor III dengan denda Rp 838.012.500,
4. Menghukum terlapor IV dengan denda Rp 838.031.000,
5. Menghukum terlapor V dengan denda Rp 921.815.730,
6. Menghukum terlapor VI dengan denda Rp 921.813.750,
7. Menghukum terlapor VII dengan denda Rp 921.813.750,
8. Menghukum terlapor VIII dengan denda Rp 704,286.000,
9. Menghukum terlapor IX dengan denda Rp 518.733.450,
10. Menghukum terlapor X dengan denda Rp 837.990.000,
11. Menghukum terlapor XI dengan denda Rp 842.513.400,
12. Menghukum terlapor XII dengan denda Rp 921.815.730,
13. Menghukum terlapor XIII dengan denda Rp 838.013,850,
14. Menghukum terlapor XIV dengan denda Rp 919.597.635,
15. Menghukum terlapor XV dengan denda Rp 20.015.325,
16. Menghukum terlapor XVI dengan denda Rp 433.267.200,
17. Menghukum terlapor XVII dengan denda Rp 921.815.730,
18. Menghukum terlapor XVIII dengan denda Rp 11.679.300,
19. Menghukum terlapor XIX dengan denda Rp 921.815.235.

Sukarmi menambah pihak terlapor dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam jangka waktu 14 hari setelah diputuskan.


Kejahatan kartel merupakan kanker ganas yang menggerogoti perekonomian negara berkembang, seperti Indonesia. Lebih kronis lagi karena pembentukan kartel bersumber dari kelemahan kebijakan pemerintah, seperti dalam dugaan kartel importasi bawang putih, kedelai, daging, dan lainnya.
Pelaku kartel kemudian memanfaatkan kelemahan kebijakan pemerintah untuk bekerja sama, baik secara formal maupun informal, dalam menentukan harga (price fixing), mengatur produksi (output restriction), dan membagi pasar (market allocation). Juga bersekongkol menentukan pemenang tender baik secara horizontal antar-pelaku usaha maupun secara vertikal dengan pemerintah.
Kejahatan kartel tidak hanya menohok ke bawah, lapisan masyarakat paling miskin yang menjadi semakin miskin karena volatilitas harga, tetapi juga menusuk ke atas, mematikan pelaku usaha lainnya dalam pasar bersangkutan. Kartel menutup kesempatan pelaku usaha yang mengedepankan etika bisnis.
Tidak heran jika kasus kartel di negara berkembang, termasuk Indonesia, selalu dimulai dari persekongkolan vertikal yang dimediasi oleh pemerintah. Faktanya, mayoritas kasus kartel dalam perkara tender yang ditangani KPPU selalu melibatkan pemerintah. Kondisi ini bertolak belakang dengan praktik kartel di negara maju yang  murni dilakukan pelaku usaha.


Referensi




Senin, 09 Juni 2014

UU Perlindungan Konsumen (Sengketa Konsumen dan Pelaku Usaha)

UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN

Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

BAB I  : KETENTUAN UMUM
BAB II  : ASAS DAN TUJUAN
BAB III : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV  : PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
BAB V  : KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
BAB VI  : TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
BAB VII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII: BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
BAB IX  : LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
BAB X  : PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XI  : BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
BAB XII : PENYIDIKAN
BAB XIII: SANKSI
BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV  : KETENTUAN PENUTUP

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 20 April 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE



Contoh: Kasus Pembatalan Penerbangan Batavia Air
Refund Tiket Tidak Jelas
BANDARLAMPUNG – Calon penumpang Batavia Air mengaku sangat kecewa pada maskapai penerbangan itu. Pasalnya, hingga kemarin nasib tiket yang sudah dibeli oleh mereka tak kunjung jelas pertanggungjawabannya. Tak pelak, seluruh kantor cabang Batavia Air di Indonesia diserbu penumpang. Di Bandara Radin Inten II, Natar, Lampung Selatan, juga tidak ketinggalan. Sebanyak 300 penumpang tujuan Jakarta dan Batam telantar.
Puluhan anggota kepolisian dan TNI tampak berjaga di sekitar bandara untuk mengantisipasi hal buruk yang kemungkinan terjadi akibat kegagalan terbang para penumpang. Loket pembelian tiket pun tampak kosong melompong tak ada petugas ticketing seperti biasanya.

Cika (21), penumpang asal Lampung Utara, mengatakan, baru mendapat informasi pembatalan penerbangan pada malam hari pukul 22.00 WIB melalui pesan singkat. Ia kecewa terhadap manajemen Batavia Air yang secara mendadak menginformasikan hal itu. ’’Kecewa sekali. Harusnya kan sudah dari jauh hari dong dikasih kabar. Saya booking tiket ini dari 18 Januari 2013,’’ keluhnya.

Dia mengaku, dalam pesan yang diterimanya itu disebutkan untuk menghubungi call center Batavia Air guna mendapatkan informasi lebih lanjut. Namun, saat dicoba menghubungi nomor yang tertera, ternyata dalam keadaan tidak aktif. ’’Nggak ada yang aktif,’’ kata Cika.

Senada, Sumiah (34), penumpang asal Bakauheni, Lamsel, dengan tujuan Batam, juga mengaku kecewa tidak ada kejelasan dari pihak Batavia Air maupun bandara selaku fasilitator.

Sementara untuk memberikan ketenangan terhadap penumpang, Bandara Radin Inten II hanya bisa mendata penumpang Batavia Air. Selanjutnya dikonfrontasi kepada pihak maskapai. ’’Kami turut prihatin atas apa yang dialami Batavia Air yang dinyatakan pailit. Untuk penumpang yang sudah telanjur membeli tiket, mohon kesabarannya. Untuk sementara, pihak bandara memfasilitasi dengan mendata calon penumpang. Kami belum bisa menyimpulkan mengenai pengalihan maskapai lain,’’ kata Wakil Kepala Bandara Radin Inten II Dra. Elyana, M.M.

Namun, lanjutnya, penumpang bisa membeli tiket lagi apabila hendak menuju ke tempat tujuan. Karena proses refund butuh waktu. Pihaknya pun belum bisa mengalihkan penumpang ke maskapai lain karena tak ada koordinasi dari Batavia Air.

Kondisi serupa juga terjadi di kantor pusat Batavia Air, Jl. Juanda, Jakarta Pusat. Namun, setelah kantor itu kosong, mereka pun berdatangan ke kantor Kementerian Perhubungan di Jl. Merdeka Barat, Jakarta.

’’Kami di sini dari orang-orang yang dirugikan oleh Batavia Air. Kita datang ke sini untuk mediasi antara kita dengan maskapai penerbangan (Batavia Air, Red),’’ ujar Fajrin Mahu, salah satu penumpang Batavia Air yang sudah membeli tiket, kepada Jawa Pos (grup Radar Lampung) di depan kantor Kemenhub, Jakarta, kemarin.

Dia dan calon penumpang lain mengaku kesulitan menghubungi pihak Batavia Air terkait proses ganti rugi tiket yang sudah dibeli. ’’Batavia Air-nya kabur. Kalau bisa kita makan, kita makan mereka. Saya dari malam di bandara, cuma kantornya digembok. Yang di Kemayoran, katanya pindah. Hingga kini kosong hasilnya,’’ ungkap pria berusia 48 tahun yang hendak pergi ke Ambon.

Hal sama juga diutarakan calon penumpang lainnya, Adi Rusmin. Berbeda dengan Fajrin yang hanya membeli satu tiket, Rusmin kali ini sudah memboyong 11 tiket tujuan Ambon. ’’Saya sudah beli tiket untuk keluarga, 11 tiket ke Ambon. Seharusnya sudah berangkat hari ini. Tapi, ini saja nggak jelas ganti ruginya,’’ ucapnya.

Satu tiket tujuan ke Ambon dibeli dengan harga tiket hampir Rp600 ribu. Pihak Batavia Air, kata dia, telah mengundurkan jadwal menjadi 1 Februari 2013. ’’Tapi, diganti lagi jadi 2 Februari 2013, sampai sekarang belum jelas nasib tiket saya,’’ kata pria yang tinggal di Apartemen Jatinegara Baru, Jakarta.

Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (30/1) sore memutuskan mengabulkan permohonan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air.

’’Mengabulkan permohonan pemohon (ILFC, Red) untuk seluruhnya,’’ ungkap ketua majelis hakim Agus Iskandar di Pengadilan Niaga Jakpus, Rabu (30/1).

Dalam amar putusannya, Agus menyatakan, Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit sesuai UU No. 37/2004 tentang Kepailitan. ’’Menyatakan termohon yakni Batavia AIR pailit,’’ tegasnya.

Analisa
Dalam kasus pailitnya maskapai penerbangan Batavia Air, lagi-lagi konsumenlah yang menjadi korbannya. Ribuan calon penumpang Batavia Air di berbagai bandara  di Indonesia, baik yang berniat melakukan perjalanan udara dalam maupun luar negeri dibuat kecewa.

Kerugian konsumen akibat pailitnya Batavia Air ditaksir puluhan miliar rupiah, belum lagi klaim kerugian dari  Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies(ASITA) yang membawahi agen-agen perjalanan juga mencapai puluhan miliar rupiah. Menyikapi kerugian yang dialami konsumen Batavia Air maka perlu ketegasan dari pemerintah untuk memberikan perlindungan seperti yang telah diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Di dalam UU. No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen pasal 3 ditegaskan bahwa perlindungan konsumen bertujuan antara lain meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;  mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;  meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen; menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; dan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.Maka pemerintah harus proaktif untuk turut melindungi hak-hak konsumen.  

Konsumen yang dilindungi oleh adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.  Konsumenlah yang diprioritaskan oleh pemerintah untuk mendapatkan perlindungan sesuai hak dan kewajibannya. Konsumen Batavia air pastilah sudah memenuhi kewajibannya dalam membeli tiket pesawat, datang sesuai jadwalnya dan pasti juga tertib sesuai peraturan yang berlaku sehingga dapat dipastikan bahwa dengan pembatalan sepihak dan tiba-tiba oleh maskapai penerbangan Batavia Air, maka kerugian yang dialami bukan cuma kerugian materiil yang bisa dihitung akan tetapi yang jauh lebih besar adalah kerugian immaterial yang tidak bisa ditaksir dengan mudah. Oleh karena itu disarankan: peran serta  pemerintah ke depan agar lebih ditingkatkan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha  dalam melayani para konsumennya sehingga hak-hak konsumen tidak terabaikan dan terlindungi dengan baik


Dengan menilik dari kasus yang telah atau sedang terjadi di Indonesia, bisa dikatakan bahwa perlindungan konsumen di negara ini masih sangat rendah. Hal ini cukup kontradiktif mengingat Indonesia telah memiliki kebijakan tentang perlindungan konsumen, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).
Secara garis besar, UU PK telah membatasi peran antar pelaku usaha dan konsumen, serta mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki oleh konsumen. Ada beberapa poin penting dalam UUPK, yang perlu diketahui oleh masyarakat umum, baik konsumen maupun pelaku usaha.
Pertama, mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh para pelaku usaha dan konsumen.
Kedua, mengenai sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen. UU PK mengatur mengenai sanksi hukum pidana, seperti yang terdapat pada Pasal 62 ayat 1 dan ayat 2.
Ketiga, kasus persengketaan konsumen dan pelaku usaha yang bisa dibawa ke ranah pengadilan, dengan perantara lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha (Pasal 45). Sebagai realisasinya, Pemerintah telah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di beberapa kota di Indonesia seperti yang diamanatkan oleh Pasal 49 UU PK.

Sumber


Minggu, 08 Juni 2014

Kasus Hak Cipta (Pemalsuan Kain Batik Bentenan)

Sebelum kita membedah kasus mengenai hak cipta (copy right) disini saya akan membahas mengenai hak cipta terlebih dahulu.

PERATURAN & REGULASI TENTANG PENGGUNAAN PRODUK CHIP (HAK CIPTA)
UU No.19 tentang Hak Cipta
Berdasarkan UU RI no 19 tahun 2002
Bab 1 mengenai ketentuan umum, pasal 1
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan. Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Dengan demikian, Hak Cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
1.      Database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi
2.      Penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi
3.       Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa
4.      Penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak
5.      Batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung
6.      Pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi
7.      Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi
8.       Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait
9.        Ancaman pidana dan denda minimal
10.  Ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang  No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta unsur- unsur penting yang terkandung dalam rumusan pengertian hak cipta, yaitu  :
·           Hak ekonomi yaitu hak yang dapat dipindahkan atau dialihkan kepada pihak lain;
·         Hak moral yaitu hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. seperti mengumumkan karyanya, menetapkan judulnya, mencantumkan nama sebenarnya atau nama samarannya dan mempertahankan keutuhan atau integritas ceritanya
·         Hak Eksklusif yaitu hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi. Pelaksanaan perjanjian lisensi tersebut disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi. Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Hak terkait adalah hak eksklusif bagi:
- Pelaku, untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan hal itu;
- Produser, rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan hal itu; dan
- Lembaga penyiaran, untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan hal itu.Yang dimaksud dengan pelaku di atas, yaitu:
• Aktor;
• Penyanyi;
• Pemusik;
• Penari; atau
• Mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan,    menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama,tari, sastra, foklor, atau karya seni lainnya.

KASUS
Kasus yang saya akan ambil itu tentang pelmasuan kain batik bentenan. Dimana kali ini Lelaki DWP Alias Dolfie (48), warga Kelurahan Wulawan, Kecamatan Tondano Utara, Minahasa, terpaksa harus mendekam dalam sel tahanan Polresta Manado, setelah dirinya dilaporkan oleh Ibu Makardi Laoh Tambuwun selaku pemilik Yayasan Kreasi Masyarakat Sulawesi Utara (Karema), karena telah melakukan pemalsuan dan melangar Hak cipta (Haki) motif kain bentenan. Pelaku yang kesehariannya sebagai pengusaha ini dijebloskan ke ruang tahanan, Rabu (24/07) malam.
Adapun permasalahannya menurut Ibu Makardi, melalui Kuasa Hukumnya, Max Kariso SH, mengatakan bahwa pelaku telah memalsukan motif Binolokan, Bunaken, Cengkih, Kelapa dan Patola yang diketahui adalah motif yang telah didaftarkan sebagai Hak Cipta dari Yayasan Karema selama 50 tahun hak paten untuk memproduksi motif tersebut.

“Pelaku telah melanggar Haki beberapa motif kain batik bentenan,” ujarnya.

Menurutnya, motif bentenan ini telah hilang selama 200 tahun lebih, dan ditemukan kembali. Dan sebagai masyarakat Sulawesi Utara, sudah seharusnya menjaga salah satu Ikon Sulut yang sudah mendunia tersebut.

“Sebagai masyarakat Sulut, seharusnya kita menjaga Ikon ini, bukannya membajak,” tegasnya.

Lanjutnya, menurut Kariso, pelaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun lebih, dan pihak korban sendiri nanti mengetahui ketika mendapati Kain bentenan yang mudah kusut dan luntur.

Mengetahui, produk telah dipalsukan, pihaknya memilih memproses kasus tersebut secara hukum.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Drs Amran Ampulembang MSi, melalui Kasat Reskrim Kompol Albert V Montung, membenarkan adanya penahanan terhadap pelaku.

“Korban melaporkan kasus tersebut pada 21 Juni lalu. Dan pelaku sudah kami tahan guna mempertangungjawabkan perbuatannya,” sebutnya sembari menambahkan, pelaku sendiri dijerat dengan pasal Pasal 72, tentang Haki, yaitu menjual, mengedarkan dan mengandakan.

“Pelaku diancaman denda 500 juta, atau hukuman badan 5 Tahun penjara,” pungkas Montung.

 ANALISA
     Mungkin kalau kita lihat ini memang salah pelaku yang memalsukan karena jelas-jelas kain batik bentenan ini sudah didaftarkan sebagai Hak Cipta dari Yayasan Karema selama 50 tahun hak paten untuk memproduksi motif tersebut.
Tetapi disisi lain kita perlu tahu kalau Kain Bentenan ini merupakan warisan budaya masyrakat Bentenan di Minahasa Tenggara, maka seharusnya yang memegang hak cipta atau hak paten tersebut adalah negara atau pemerintah dalam hal ini Pemprov atau Pemerintah Kabupaten/Kota Setempat.
Sekilas terlihat Monopoli yang dilakukan oleh Yayasan ini. Bahkan, saat ini seseorang ada yang ditahan dan banyak pedagang barangnya yang disita berupa kain bentenan gara-gara dilaporkan oleh Yayasan ini bahwa mereka telah melanggar hak paten yang sudah dipatenkan oleh Yayasan tersebut. (padahal yang dipatenkan adalah Warisan Budaya seperti halnya Batik Jawa, Solo, dll)

Sumber

http://kikitamie25.blogspot.com/2013/07/penjelasan-hak-cipta-dan-contoh.html