- GLOBAL WARMING
- Indonesia mulai merasakan dampak pemanasan global (global warming) yang dibuktikan dari berbagai perubahan iklim maupun bencana alam yang terjadi.Dampak pemanasan global itu di antaranya, terjadinya perubahan musim di mana musim kemarau menjadi lebih panjang sehingga menyebabkan gagal panen, krisis air bersih dan kebakaran hutan. Dampak lainnya yaitu hilangnya berbagai jenis flora dan fauna khususnya di Indonesia yang memiliki aneka ragam jenis seperti pemutihan karang seluas 30 persen atau sebanyak 90-95 persen karang mati di Kepulauan Seribu akibat naiknya suhu air laut.Selain itu, penelitian dari Badan Meteorologi dan Geofisika menyebutkan, Februari 2007 merupakan periode dengan intensitas curah hujan tertinggi selama 30 tahun terakhir di Indonesia. Hal ini menandakan perubahan iklim yang disebabkan pemanasan global.Indonesia yang terletak di equator, merupakan negara yang pertama sekali akan merasakan dampak perubahan iklim. Dampak tersebut telah dirasakan yaitu pada 1998 menjadi tahun dengan suhu udara terpanas dan semakin meningkat pada tahun-tahun berikutnya.Diperkirakan pada 2070 sekitar 800 ribu rumah yang berada di pesisir harus dipindahkan dan sebanyak 2.000 dari 18 ribu pulau di Indonesia akan tenggelam akibat naiknya air laut. Perubahan iklim yang disebabkan pemanasan global telah menjadi isu besar di dunia. Mencairnya es kutub utara dan kutub selatan yang akan menyebabkan kepunahan habitat di sana merupakan bukti dari pemanasan global.Pemanasan global disebabkan kegiatan manusia yang mengasilkan emisi gas rumah kaca dari industri, kendaraan bermotor, pembangkit listrik bahkan menggunaan listrik berlebihan.Karena itu yang harus dilakukan untuk mengatasi ancaman pemanasan global adalah melakukan penghematan energi listrik, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, menghentikan penebangan dan pembakaran hutan jadi pemerintah harus didesak untuk menggunakan energi terbaru seperti matahari, air dan angin yang lebih ramah lingkungan.Global warming (pemanasan global) adalah problem yg sangat besar yg dihadapi bumi saat ini, global warming merupakan proses pemanasan bumi yangg disebabkan oleh menipisnya lapisan ozon sehingga suhu panas dapat mudah masuk langsung ke bumi, berdasarkan pemikiran dan percobaan para alhi, menyimpulkan bahwa global warming adalah proses meningkatnya suhu rata-rata atmosfer,laut dan daratan bumi. Ada sesuatu pasti ada pula penyebab terjadinya sesuatu itu begitu pula Global Warming,penyebab utama terjadinya global warming(pemanasan global) adalah- Efek rumah kaca (green house efeck) yaitu kemampuan bumi untuk memantulkan kembali gas-gas yang perlu diserap oleh bumi.- Berlebihnya pemakain gas-gas karbon dioksida(co2), metana(c2h2) dan gas monoksida.- Asap-asap pabrik, asap kendaraan bermotor.- Gundulnya hutan yg disebakan oleh kebakaran, serta ulah manusia-manusia yg tak bertanggung jawab,karena hutan berfungsi untuk mengikat co2 dan penghasil oksigen(02)- Pembakaran sampah yg dapat menyebabkan polusi.- Bertambahnya pecandu rokok(asap rokok mengandung gas C02)- Kurang pedulinya manusia akan lingkungan.- Makin bertambahnya penduduk sehingga pemakaian 02 kian bertambah, dan bertambah pula kadar C02 dan C0 di atmosfer.Ada sebab tentunya ada akibat yg disebabkan oleh global warming itu, adapun akibat yg ditimbulkan oleh global warming, yaitu:-Akibat pemanasan global es di kutub mencair sehingga merusak ekosistem.-panas bumi juga dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan, dan kekeringan.-rusaknya trumbu karang yg merupakan penghasilan terbesar dari tiap2 negara.-naiknya temperatur iklim secara langsung juga berpengaruh bagi manusia itu sendiri.Ruebinede, ada baik pasti ada buruknya juga begitu pula dengan adanya global warming ada pula dampak baik/positifnya yaitu secara tidak langsung dengan adanya global warming seluruh anggota dunia telah melaksanakan perdamaian dan mengikat tali persaudaraan karena dampak dari global warming yg begitu menakutkan.Negara indonesia merupakan negara yg disebut-disebut sebagai negara yg paling berperan terjadinya Global warming, pasalnya Indonesia merupakan negara yg kaya akan hutan namun dewasa ini banyak terjadi kebakaran hutan sehingga indonesia disebut sebagai penyumbang terbesar gas C02, indonesia juga merupakan surganya para perokok, surganya tanaman tembakao, yg menjadi penyebab terjadinya pemanasan global. Namun negara indonesia tidak mungkin untuk membrantas perokok, ataupun pabrik-pabrik rokok karena jika hal tersebut dilakukan sebagian warga indonesia sudah jelas akan kehilangan penghasilan, kehilngan mata pencarian, sebaliknya jika hal tersebut d biarkan maka pemanasan global tak dapat dielakkan. Berada antara dua hal yg berbeda memang susah, ini salah, begitu pun salah apa yg harus dilakukan? Hanya satu yg walaupun Global warming tidak dapat di cegah namum masih dapat di perlambat kita merupakan tulang punggung dunia, masa depan dunia ada pada kita, tidak cukup hanya mengucap kalimat “stop global warming” saja, namun perlu tindakan yg jelas dan nyata, adapun hal yg dapat kita lakukan yaitu dengan 3M(Mulai dari diri sendiri, Mulai dari yg kecil dan Mulai sekarang) dengan melaksanakan:Membudayakan tebang tanam, bukan hanya menebang hutan tetapi juga menanam pohon.mengurangi pemakaian plastik, karena pembkaran sampah plastik sangat berbahaya.memakai kendaraan umum berbahan bakar yangg ramah lingkungan.
Don't Forget to Leave Comment
Selasa, 03 Desember 2013
Pencemaran Udara
Pencemaran Udara akibat transportasi di Jakarta
Lingkungan merupakan tempat dimana
manusia melakukan aktifitas dan kegiatannya dan sebagai sarana dimana manusia
berinteraksi dalam kehidupannya sehari-hari, manusia yang hidup dengan
lingkungannya akan cenderung mengikuti trend lingkungannya dan beradaptasi
dengan lingkungannya, atau bahkan tidak bias beradaptasi. Lingkungan yang ada
disekitar kita menjadi beberapa bagian, antara lain adalah lingkungan fisik
yang berhubungan dengan sumber daya alam, adapun sumber daya alam tersebut
terbagi menjadi sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam
yang tidak dapat diperbaharui. Sumber daya alam yang ada disekitar kita dapat
disebut dengan the commons, the commons tersebut seperti hutan,sungai, danau,
laut, udara dan lain-lainnya.
Pada beberapa commons yang
disebutkan diatas tadi, saya tertarik dengan udara, karena sifat udara disini
sangat primer sebagai kebutuhan manusia secara individu. Manusia tidak akan
hidup bila tidak dapat menghirup udara, yaitu oksigen. Namun, pada kenyataannya
udara memang memiliki beberapa kandungan dan unsur-unsur tertentu.
Kandungan-kandungan udara yang biasa kita kenali adalah oksigen dan
karbondioksida, oksigen adalah udara yang kita hirup untuk kelangsungan hidup
manusia di dunia ini. Sedangkan karbondioksida adalah udara yang keluar dari
tubuh kita, atau hasil dari pembakaran tubuh kita, dan udara tersebut akan
dihirup oleh tumbuh-tumbuhan yang nantinya akan melakukan fotosintesis yang
menghasilkan oksigen kembali.
Rantai pernapasan tersebut
memperlihatkan bahwa kehidupan manusia sebagai mahluk sosial bukan hanya
bergantung pada manusia yang lain, namun ternyata manusia memiliki
ketergantungan pada lingkungannya juga, hal demikian dapat disebut dengan
sama-sama menguntungkan atau simbiosis mutualisme. Oleh karena itu, manusia
yang hidup di dunia ini juga harus memperhatikan sumber daya alam yang ada
disekitarnya. Antara lain adalah tanaman dan tumbuh-tumbuhan yang ada disekitar
kita, karena dengan tumbuh-tumbuhan dan tanaman-lah yang memberikan oksigen
kepada kita. Bahkan dapat membersihkan udara yang ada disekitar kita.
Oleh karena itu, melihat pentingnya
udara bagi kehidupan manusia, saya mencoba mambuat tulisan tentang pencemaran
udara yang ada di kota Jakarta. Dengan menggunakan metode progressive
contextualization dalam melihat kasus pencemaran udara di Jakarta ini. Memang
menarik kalau kita melihat tentang masalah lingkungan dengan metode progressive
contextualization yang ditawarkan Vayda, dengan melihat tindakan-tindakan
aktor-aktor yang terlibat dalam masalah pencemaran udara ini kita dapat mencari
jawaban-jawaban yang dapat memecahkan permasalahan tersebut. Akan tetapi, jika
saya melihat berbagai kejadian-kejadian yang telah berkembang saat ini, tingkat
polusi udara akibat transportasi ini tidak berubah, tapi semakin bertambah dari
masa ke masa.
Pada era modern ini kehidupan kota
yang sudah penuh tampaknya memiliki beberapa permasalahan dengan udara, bahkan
saat ini kejadian-kejadian tentang pencemaran udara sudah sangat sering
terjadi. Pencemaran udara dapat diartikan berubahnya salah satu komposisi udara
dari keadaan normalnya, dalam jumlah tertentu untuk jangka waktu yang cukup
lama sehingga akan mengganggu kehidupan manusia, hewan, dan tanaman. Sejalan
dengan perkembangan industri pada daerah perkotaan, kesetimbangan komposisi
udara terganggu bahkan komposisinya berubah yaitu dengan masuknya zat-zat
pencemar seperti polutan. Gas H2S merupakan
salah satu polutan udara yang bersifat toksik (Manahan, 1994). Pemanasan
global dan efek rumah kaca (ERK) semakin dibicarakan oleh para ahli. Pada
kesempatan ini, sebagai seorang antropolog yang melihat permasalahan ekologi,
saya mencoba melihat kasus pencemaran udara yang ada di Jakarta akibat
transportasi ini dengan melihat sebab-sebab apa saja, sehingga terjadi
pencemaran tersebut. Sebab yang akan saya lihat pada kesempatan ini adalah
sebab pencemaran udara dari transportasi. Pada umumnya terdapat dua sumber
pencemaran udara yang terjadi, antara lain adalah pencemaran udara yang terjadi
akibat sumber yang alami atau dari sumber daya alam (natural resources),
seperti pencemaran akibat letusan gunung berapi, kemudian gempa dan lain-lain.
Kemudian adalah pencemaran udara yang terjadi akibat kegiatan manusia, dan
disebabkan secara langsung oleh manusia (anthropogenic sources), antara lain
adalah emisi pabrik dan akibat dari sumber-sumber kegiatan manusia, seperti
dari transportasi.
Transportasi sebagai sarana dan
fasilitas yang diciptakan oleh teknologi masa kini ternyata menambah
permasalahan dalam pencemaran udara. Namun, apakah kesalahan pencemaran udara
dilimpahkan begitu saja kepada pengguna atau pembuat teknologi tersebut?, tidak
juga seperti itu, karena kuantitas transportasi dan juga kualitasnya juga perlu
diperhatikan, bahkan kebijakan-kebijakan pemerintah tentang transportasi juga
perlu diperhatikan. “Pada masa sekarang ini, pencemaran udara di Indonesia
70%nya diakibatkan oleh emisi kendaraan bermotor, karena kendaraan bermotor
memiliki zat-zat yang berbahaya bagi udara disekitar kita, antara lain adalah timbal/timah hitam (Pb), suspended particulate matter (SPM), oksida
nitrogen (NOx), hidrokarbon (HC), karbon monoksida (CO), dan oksida fotokimia
(Ox)”.
Kutipan diatas
merupakan pernyataan yang menunjukkan bahwa keadaan udara yang ada disekitar
kita khususnya di Jakarta memang sudah terkontaminasi dengan zat-zat seperti
Suspended Particulate Matter (SPM), yang menyumbang banyak timbal/timah hitam
pada udara disekitar kita, dan masih ada zat-zat lainnya seperti hydrocarbon
(HC), karbonmonoksida(CO) dan oksida fotokimia (Ox), seperti tertera pada
kutipan diatas tersebut. Sedangkan sebagai manusia kita seharusnya tidak
menghirup udara-udara tersebut. Akan tetapi dalam melihat hal ini menggunakan
kacamata Contextualization Progressive Vayda saya melihat adanya hal-hal lain
yang merupakan sebab-sebab pencemaran udara akibat transportasi. Kendaraan
bermotor merupakan salah satu sumber pencemaran udara yang utama di daerah
perkotaan. Emisi yang paling signifikan dari kendaraan bermotor ke atmosfer
berdasarkan massa adalah gas karbondioksida (CO2) dan uap air (H2O) yang
dihasilkan dari pembakaran bahan bakar yang berlangsung sempurna. Pembakaran
yang sempurna dapat dicapai dengan tersedianya suplai udara yang berlebih.
Namun demikian, kondisi pembakaran yang sempurna dalam mesin kendaraan jarang
terjadi.
Sebagian kecil dari bahan bakar
dioksidasi menjadi karbon monoksida (CO). Sebagian hidrokarbon (HC) juga
diemisikan dalam bentuk uap dan partikel karbon dari butiranbutiran sisa
pembakaran bahan bakar. Hampir semua bahan bakar mengandung zat-zat ‘kotoran’
dengan kemungkinan pengecualian bahan bakar sel (hidrogen) dan hidrokarbon
ringan seperti metana. Diantara zat-zat kotoran tersebut adalah sulfur yang
dioksidasi menjadi sulfur dioksida (SO2) pada proses pembakaran, dan kadang
menjadi sulfat yang dapat membantu proses nukleisasi partikel (pembentukan
partikel) dalam gas buang. Zat-zat kotoran lainnya seperti vanadium dalam oli
tidak dapat terbakar, atau mengandung produk pembakaran yang memiliki tekanan
uap yang rendah sehingga mendorong pembentukan partikel lebih jauh.
Senyawa-senyawa timbel organik (dalam bensin bertimbel) juga membentuk partikel
dalam gas buang. Pada akhirnya, pada temperatur pembakaran yang tinggi, gas
nitrogen (N2) di dalam atmosfer dan senyawa nitrogen yang dikandung dalam bahan
baker dioksidasi menjadi oksida nitrit (NO) dan nitrogen-dioksida (NO2).
Kondisi emisi kendaraan bermotor
sangat dipengaruhi oleh kandungan bahan bakar dan kondisi pembakaran dalam
mesin; sehingga langkah-langkah untuk mengurangi emisi gas buang harus
mengkombinasikan teknologi pengendalian dengan konservasi energi dan
teknik-teknik pencegahan pencemaran. Pengalaman dari negara-negara maju
menunjukkan bahwa emisi zat-zat pencemar udara dari sumber transportasi dapat
dikurangi secara substansial dengan penerapan teknologi kendaraan seperti
katalis (three-way catalyst) dan juga pengendalian manajemen lalu
lintas setempat. Namun, untuk kondisi Indonesia, dengan pertumbuhan perkotaan
yang cepat yang meningkatkan kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor di
daerah perkotaan perlu terus dilakukan upaya mengurangi emisi kendaraan
bermotor. Dalam beberapa tahun terakhir jumlah kendaraan bermotor bertambah
rata-rata 12% per tahun.
Pertumbuhan
kendaraan bermotor di Indonesia juga memicu terjadinya peningkatan polusi ,
namun hal seperti ini tampaknya menjadi rumit ketika melihat faktor produksi
dalam pertumbuhan kendaraan bermotor. Jumlah pertumbuhan kendaraan bermotor
ternyata merupakan tindakan yang dapat dilihat dengan progressive
contextualization Vayda ketika ingin mendeskripsikan suatu pengrusakan
lingkungan (terkait disini masalah pencemaran udara akibat transportasi) terbukti
tidak terbatas hanya melihat aktor-aktor pengguna transportasi saja. Namun
dapat melihat lebih luas bagaimana tindakan-tindakan tersebut dapat terjadi
sehingga mengakibatkan dampak bahaya.
kita dapat
melihat bagaimana pertumbuhan kendaraan bermotor yang mengeluarkan emisi dan
mencemarkan udara disekitar kita. Kalau saya memperhatikan tabel diatas, saya
berasumsi bahwa terjadi peningkatan kuantitas kendaraan pada setiap tahunnya,
maka jika dihitung sampai dengan sekarang jumlahnya semakin bertambah dari tahun
ke tahun hingga sekarang 2007 ini. Diperkirakan jumlahnya bertambah 10
kali lipat dari tahun 1999.
Sedangkan
Kendaraan bermotor yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) mengandung timah
hitam (Leaded) berperan sebagai penyumbang polusi cukup besar terhadap
kualitas udara dan kesehatan. Kondisi tersebut diperparah oleh terjadinya
krisis ekonomi yang melanda negara kita sejak tahun 1997.
Pada saat ini
komposisi jumlah sepeda motor adalah yang terbesar, yaitu kurang lebih 73% dari
jumlah seluruh kendaraan bermotor pada kurun waktu 2002-2003 (pertambahan
sepeda motor mencapai 30% dalam 5 tahun terakhir). Perbandingan
antara jumlah sepeda motor dan penduduk di Indonesia diperkirakan mencapai 1:8
pada tahun 2005. kendaraan bermotor dalam kurun waktu 20 tahun (1983-2003).
Berdasarkan data statistik dan beberapa asumsi, diperkirakan pada tahun 2020
jumlah kendaraan bermotor akan mencapai 90 juta, atau lebih dari tiga kali
jumlah kendaraan saat ini. Dari jumlah tersebut, lebih kurang 70% terdistribusi
di daerah perkotaan. Walaupun diasumsikan bahwa reduksi emisi per kendaraan per
kilometer akan dapat tercapai di masa mendatang sebagai hasil dari penerapan
teknologinya.
kendaraan
bermotor dan angkutan sangat buruk akibat mahalnya suku cadang dan perawatan
yang kurang baik sehingga proses pembakaran kurang sempurna, akibat krisi
moneter yang terjadi di Indonesia, maka terjadilah ketidakteraturan produksi
harga dan juga tingkat harga BBM yang tiba-tiba saja melonjak, ini semakin
memperparah keadaan, sehingga kerusakan pada kendaraan akibat mahalnya suku
cadang dan perawatan kendaraan terjadi banyak sekali dan ini mengakibatkan
emisi gas buang yang berlebihan dan dampaknya adalah pencemaran udara yang
semakin mengandung berbagai zat yang kotor dan berbahaya.
Pertumbuhan
ekonomi di DKI Jakarta yang lebih tinggi dibanding kota-kota lainnya telah
mendorong perubahan gaya hidup sebagai akibat dari meningkatnya pendapatan dan
daya beli masyarakat Kota Jakarta. Kepemilikan dan penggunaan kendaraan
pribadi meningkat, dan mengambil porsi transportasi jalan yang lebih besar
dibanding moda transportasi lainnya. Seiring dengan upaya pemerintah dalam
meningkatkan layanan angkutan umum dan fasilitas angkutan tidak bermotor, perlu
dilaksanakan kampanye untuk mengubah perilaku masyarakat.[8Tujuannya adalah
masyarakat mengurangi perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi dan
mengalihkan sebagian perjalanannya dengan menggunakan angkutan umum dan
kendaraan tidak bermotor. Hal tersebut dapat membantu pemerintah dalam
melakukan kebijakan sistem transportasi yang lebih baik akan penggunaan
transportasi yang lebih baik dari sistem transportasi yang diharapkan oleh
masyarakat, untuk menuju kepada kegiatan transportasi yang diinginkan oleh
kebanyakan orang di negeri ini, yaitu nyaman, bebas dari polusi, aman, sehat
dan baik.
Dengan adanya kondisi yang tidak
memungkinkan dari beberapa permasalahan pencemaran udara yang ada di sekitar
kita, maka masalah sistem transportasi ini, saya melihat sebagai suatu hal yang
mempengaruhi udara sebagai commons yang diungkapkan oleh Hardin dalam
tulisannya Tragedy of the commons. Udara disini sebagai commons dirusak oleh
beberapa kepentingan seperti pabrik-pabrik dan transportasi yang pada akhirnya
menimbulkan beberapa tragedy pada suatu ladang besar. Masalah produksi
kendaraan bermotor sebagai suatu alasan untuk memperbanyak demi mencari
keuntungan merupakan tragedy yang tak terelakkan. Memang manusia sekarang
semuanya telah mengetahui bahwa pengaruh polusi udara dapat menyebabkan
pemanasan efek rumah kaca (ERK) yang akan menimbulkan pemanasan global atau
(global warming), ini merupakan sebuah peringatan kepada industri dan kebijakan
transportasi agar melihat kepada masalah udara disekitar mereka.
Dari berbagai sumber, saya mencoba
menggambarkan bagaimana pencemaran udara itu terjadi disekitar kita, maksudnya
adalah sebagai penekanan betapa pentingnya keadaan dan kondisi kerusakan udara
yang ada di kota Jakarta
Berikut ini adalah gambaran
bagaimana proses pencemaran udara yang ada di kota Jakarta.
Asap knalpot yang keluar dari Bus
yang ada dalam gambar diatas menunjukkan bahwa kondisi kendaraan yang kurang
baik dan tidak sesuai dengan kendaraan bermotor yang sewajarnya. Ini disebabkan
dari mesin yang kurang perawatan dan kurang baik, sehingga mengakibatkan zat
kotor yang keluar dari knalpot kendaraan seperti SPM (suspended particulate matter), Nox, dan zat kimia berbahaya yang lainnya
mempengaruhi udara sekitar, kemudian perubahan udara tersebut mengakibatkan
adanya perubahan suhu yang terjadi dalam kehidupan manusia.
Perspektif
kritis Garret Hardin tentang Tragedy of Commons yang diungkapkannya ternyata
terbukti melalui aktor-aktor pengguna sumber daya alam sebagai commons mereka
yang selalu diharapkan dari commons tersebut, dalam konteks disini adalah pencemaran
udara, yang menjadi bencana pembangunan akibat krisis ekologi yang
berkepanjangan. Pembangunan transportasi yang terus dikembangkan menyusul
dengan pembangunan pasar yang ada ternyata dapat mendorong terjadinya apa yang
disebut dengan bencana pembangunan. Proses pembangunan yang ada di Indonesia
dalam konteks transportasi, menimbulkan bencana pembangunan yang kemudian
menjadi permasalahan ekologis, udara sebagai salah satunya commons yang open
access menjadi berbahaya bagi orang-orang disekitarnya.
Sebenarnya
dalam melihat kasus pencemaran udara akibat transportasi, dapat juga dengan
melihat pentingnya menterjemahkan ”pengetahuan” sebagai kebudayaan dari
pengguna sumber daya tersebut. Misalnya dengan mengartikan ”culture” sebagai
sebuah perangkat yang digunakan manusia-manusia yang ada disekitarnya dapat
menjelaskan prilaku kita terhadap lingkungan kita. Penjelasan tentang
pengetahuan normative manusia dalam menggunakan sumber daya alam juga saya
tambahkan untuk menjelaskan konteks pencemaran udara yang ada di Jakarta ini,
karena transportasi sebagai suatu dampak bukan satu-satunya yang disalahkan
tapi penggunaannya yang tidak teratur (disorder) dapat menimbulkan ”abuse” bagi
lingkungan kita, terutama udara.
Singgungan
tentang transportasi dan lingkungan juga dapat diungkapkan dengan masalah
prilaku manusia terhadap lingkungannya. Sebenarnya transportasi sebagai
perangkat teknologi yang seharusnya memudahkan manusia menimbulkan dampak
berbahaya bagi kesehatan kita. Kandungan-kandungan timah hitam dan SPM dapat
mengganggu kesehatan kita secara langsung, dan ini menyebabkan kematian bagi
yang menghirupnya, atau penyakit-penyakit yang mematikan. Lalu apakah produksi
dari transportasi sebagai alasan pembangunan teknologi dapat dijadikan alasan
bagi para pembuat keputusan. Ini yang menjadi perdebatan bagi mereka yang belum
memahami bagaimana mengartikan sebuah lingkungan dan teknologi agar
berdampingan secara bersamaan tanpa adanya bahaya dan disorder.
Dampak sosial
yang ditimbulkan oleh lingkungan transportasi semakin memburuk apalagi kalau
kita melihat dari kondisi lingkungan transportasi yang ada di Jakarta. Masalah
transportasi yang menjadi permasalahan lingkungan sebenarnya bukan masalah baru
lagi. Ketika sebuah kebijakan transportasi dikeluarkan berbagai macam elemen
masyarakat mencari dampak sosial dan dampak biologisnya terhadap manusia yang
ada disekitarnya. Sebagai contoh, di Jakarta sumber pencemaran udara
yang utama adalah kendaraan bermotor dan industri, yang mana kendaraan bermotor
menyumbang sekitar 71% pencemar oksida nitrogen (NOX), 15% pencemar oksida
sulfur (SO2), dan 70% pencemar partikulat (PM10) terhadap beban emisi total.
Tampaknya emisi gas dan kandungannya menjadi beban moral bagi pengguna
transportasi dan industri transportasi. Permasalahan seperti ini, menjadi
fenomena pembangunan, dimana pembangunan transportasi yang diharapkan
pemerintah ternyata belum memadai dan masih banyak kekurangan, oleh karena itu,
saya sebagai seorang antropolog ekologi mencoba menjelaskan apa yang sebenarnya
dibutuhkan dalam kasus ini. Pada artikel Transportation and Environment yang
diedit oleh Wohlwill, Everett dan Altman diterangkan bagaimana dampak sosial
transportasi dengan lingkungan yang menimbulkan depresi terhadap masyarakat
sekitarnya dari sudut pandang ekologi. Di artikel ini diungkapkan bahwa dampak
dari transportasi (dalam konteks ini saya melihat pencemaran udara), bahwa
udara yang tercemar akibat transportasi menimbulkan tingkat stress pada manusia
yang mengalami gangguan tersebut. Dari perspektif ekologi bahwa prilaku manusia
yang beradaptasi dengan proses akan menjadi jenuh apabila adaptasi tersebut
dilakukan dengan terus menerus atau sering, sehingga orang yang dalam kehidupan
sehari-harinya mengalami gangguan udara dari transportasi dan mengalami
kejenuhan dapat menimbulkan stress dan depresi (kajian ini terjadi pada
behaviournya). Karena apa yang adaptif dan bukan adaptif bagi mereka cenderung
merubah prilaku kolektif dari masyarakat, ini dapat ditunjukkan bahwa tingkat
stress di kota-kota besar seperti di Jakarta tingkat stress dan deprese semakin
tinggi.
Manusia sebagai faktor yang
menentukan keberlanjutannya lingkungan yang ada di sekitar mereka menjadi tidak
berdaya, karena pengrusakan lingkungan itu sendiri dilakukan oleh tangan-tangan
manusia yang tidak bertanggung-jawab. Sehingga kejadian-kejadian seperti
pencemaran udara tidak terhindarkan oleh lingkungan kita sebagai manusia yang
hidup di alam semesta ini. Bukan hanya itu saja ternyata permasalahan
ekologi yang terjadi akibat transportasi ini juga menjadi permasalahan
psikologis yang ada pada masyarakat urban. Semakin tinggi tingkat pencemaran
udara maka kecenderungan tingkat stress juga akan semakin tinggi. Asumsi
tersebut saya gunakan dalam menggambarkan proses dari lingkungan transportasi
yang diungkapkan oleh Llewellyn pada artikelnya.
Bagaimana dampak sosial yang terjadi
pada kolektif masyarakat yang ada lingkungan transportasi, artinya ini dapat
dikaitkan dengan tingkat kejenuhan seperti kemacetan dan polusi udara yang
meningkat. Seharusnya pemerintah memperhatikan sosial impact yang terjadi pada
masyarakat akibat dari pencemaran udara ini, karena kebijakan transportasi dan
lingkungan diatur oleh pemerintah dibawah departemen-departemen dan juga Pemda
DKI Jakarta. Pemerintah sebagai salah satu aktor yang berperan
dalam pengambilan keputusan dari masalah pencemaran udara, dapat berpengaruh
juga pada kegiatan transportasi di Jakarta. apalagi mengenai kebijakan
tarnsportasi yang berhubungan dengan lingkungan atau Transportation Environment
yang menurut Lynn sebagai suatu penyebab munculnya dampak sosial. Arti dari
dampak sosial yang dimaksudkan oleh Lynn adalah transportasi yang tidak teratur
(disorder), yang kemudian mengganggu kehidupan manusia. Masalah order dan disorder
dari manajemen transportasi suatu kota didukung oleh pemerintah, yang sekarang
dibawah Pemda (pemerintah daerah).
Pada saat ini transportasi selalu
dijadikan alasan utama bagi pencemaran kota, apakah pencemaran kota yang
merusak udara disekitar kita merupakan suatu akibat dari kelalaian dari
pemerintah dan produsen kendaraan bermotor yang mendesain kendaraan bermotor
belum sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. -sky-
UMR
Berdasarkan Komponen dan Pencapaian Tahapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
1.
Gaji UMR DKI Jakarta 2013 : Rp 2.200.000
2.
Gaji
UMR Provinsi Papua 2013 : Rp 1.710.000
salah satu alasan mengapa UMR Papua harus lebih dari DKI
Jakarta karena biaya hidup di Papua cukup mahal. “Kita semua tahu biaya hidup
di Papua cukup besar. Harga barang di Papua lebih mahal dibanding Jakarta,
sehingga UMR Papua tentu haruslah lebih besar dari Jakarta
Selain itu, dengan naiknya UMR DKI Jakarta maka
kemungkinan besar akan berpengaruh pada harga barang. Perusahaan tentu akan
menaikkan harga produksi mereka seiring naiknya UMR di Ibukota. Kita tahu
banyak produksi barang yang berada di Jakarta sehingga tentunya pihak perusahaan
akan menaikkan harga produksi merek seiring naiknya UMR di Jakarta guna
menutupi pembayaran gaji karyawannya.
Akan tetapi UMR Provinsi Papua tahun 2013 hanya Rp
1.710.000, idealnya UMR Provinsi Papua itu sebesar Rp 2.300.000. Apalagi Biaya
Hidup di Provinsi Papua cukup besar, salah satu factor yang menyebabkan hal ini
terjadi yaitu karena mayoritas barang-barang kebutuhan hidup berupa sandang,
pangan dan pokok, banyak yang didatangkan dan diambil dari luar daerah papua,
sehingga wilayah papua hanya menjadi berperan sebagai consumer barang-barang
yang dihasilkan Provinsi lain.
Di DKI Jakarta UMP sebesar Rp 2.200.000 dirasa tidak
cukup, apalagi bagi yang sudah berkeluarga. Hal ini dirasa kurang logis, dimana
kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak dan transportasi sehari-hari terus
meningkat.
Kita asumsikan seumpama, jika kita naik angkutan umum
(pergi-pulang) dengan perhitungan 2 x Rp3.000 (PP) atau Rp12.000, bus
transjakarta (PP) yaitu 2 x Rp3.500 atau Rp 7.000, maka totalnya Rp
570.000/bulan. Atas perhitungan tersebut, sudah menghabiskan lebih dari 25%
dari total gaji yang diterima. Beum lagi kebutuhan makan, dan kebutuhan
lainnya, seperti pendidikan anak, bayar rumah, listrik, air.
Tapi, disisi lain menjadi tidak logis bagi pelaku usaha,
apabila gaji karyawan terus meningkat, dikhawatirkan akan mengganggu
kesimbangan neraca keuangan perusahaan dan justru akan mengancam
keberlangsungan perusahaan. Bahkan, bisa mebuat perusahaan gulung tikar.
Tata Cara Pendirian Koperasi
TATA CARA PENDIRIAN
KOPERASI
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila
memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan
koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan
Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi
primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer
sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara
hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak
secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi
yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup
tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan
mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga
diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan
koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai
berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan
koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat
mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya kejelasan
mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan
ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan
kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan
oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa
usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan
usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia
untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal
tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan
tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak
luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai
efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan
mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang
memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan
tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri
kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat
pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap
para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi
dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena
lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya.
Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah
ini :
A. Tahap Persiapan
Pendirian Koperasi
1.
Anggota masyarakat yang
akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan
pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya
koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2.
Agar orang-orang yang
akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur
organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan
koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan
dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan
koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat
pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20
orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain
itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk
membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi ,
dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang
pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk
dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani
Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran
Dasar koperasi, yaitu pembuatan
aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang
disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat
pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh
panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran
Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran
Dasar biasanya mengemukakan :
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama
koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut
berada.
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan
landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan
koperasi.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan
dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya,
koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi
pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
Keanggotaan,
yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan
keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang
akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan
dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota
serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
- Rapat Anggota. Dalam Anggaran
Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi,
penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas
dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya
pelaksanaan rapat anggota koperasi.
- Pengurus. Dalam Anggaran Dasar
dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa
jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
- Pengawas. Dalam Anggaran Dasar
dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa
jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
- Selain dari ketiga perangkat tersebut
dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang
dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan
pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan
mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian
masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih
rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada
anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya
pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah
ditetapkan.
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana
dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Penutup
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan
dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan
koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar
pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka
untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus
mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu
mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi
yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat
pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat
pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap
pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus,
dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan
usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan tanda setor
modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan
Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari
simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP
disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000
(lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh
juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang
diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan
akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta
pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada
pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas
Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila
ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan dengan
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan
ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari
koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi
biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga)
minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte
Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai
dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku
Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi
tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian
berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum,
kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita
Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte
salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan
mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang
bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan pengesahan
akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian
Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada
tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor :
98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat
perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian,
perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai
badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini
dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur
pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti
prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota,
pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang
telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan
jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu
berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki
sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang
ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&id=95:tata-cara-pendirian-koperasi&Itemid=93
http://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/?page_id=473
Langganan:
Postingan (Atom)