Don't Forget to Leave Comment


Selasa, 03 Desember 2013

Global Warming

  • GLOBAL WARMING
  • Indonesia mulai merasakan dampak pemanasan global (global warming) yang dibuktikan dari berbagai perubahan iklim maupun bencana alam yang terjadi.
    Dampak pemanasan global itu di antaranya, terjadinya perubahan musim di mana musim kemarau menjadi lebih panjang sehingga menyebabkan gagal panen, krisis air bersih dan kebakaran hutan. Dampak lainnya yaitu hilangnya berbagai jenis flora dan fauna khususnya di Indonesia yang memiliki aneka ragam jenis seperti pemutihan karang seluas 30 persen atau sebanyak 90-95 persen karang mati di Kepulauan Seribu akibat naiknya suhu air laut.
    Selain itu, penelitian dari Badan Meteorologi dan Geofisika menyebutkan, Februari 2007 merupakan periode dengan intensitas curah hujan tertinggi selama 30 tahun terakhir di Indonesia. Hal ini menandakan perubahan iklim yang disebabkan pemanasan global.
    Indonesia yang terletak di equator, merupakan negara yang pertama sekali akan merasakan dampak perubahan iklim. Dampak tersebut telah dirasakan yaitu pada 1998 menjadi tahun dengan suhu udara terpanas dan semakin meningkat pada tahun-tahun berikutnya.
    Diperkirakan pada 2070 sekitar 800 ribu rumah yang berada di pesisir harus dipindahkan dan sebanyak 2.000 dari 18 ribu pulau di Indonesia akan tenggelam akibat naiknya air laut. Perubahan iklim yang disebabkan pemanasan global telah menjadi isu besar di dunia. Mencairnya es kutub utara dan kutub selatan yang akan menyebabkan kepunahan habitat di sana merupakan bukti dari pemanasan global.
    Pemanasan global disebabkan kegiatan manusia yang mengasilkan emisi gas rumah kaca dari industri, kendaraan bermotor, pembangkit listrik bahkan menggunaan listrik berlebihan.
    Karena itu yang harus dilakukan untuk mengatasi ancaman pemanasan global adalah melakukan penghematan energi listrik, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, menghentikan penebangan dan pembakaran hutan jadi pemerintah harus didesak untuk menggunakan energi terbaru seperti matahari, air dan angin yang lebih ramah lingkungan.
    Global warming (pemanasan global) adalah problem yg sangat besar yg dihadapi bumi saat ini, global warming merupakan proses pemanasan bumi yangg disebabkan oleh menipisnya lapisan ozon sehingga suhu panas dapat mudah masuk langsung ke bumi, berdasarkan pemikiran dan percobaan para alhi, menyimpulkan bahwa global warming adalah proses meningkatnya suhu rata-rata atmosfer,laut dan daratan bumi. Ada sesuatu pasti ada pula penyebab terjadinya sesuatu itu begitu pula Global Warming,penyebab utama terjadinya global warming(pemanasan global) adalah- Efek rumah kaca (green house efeck) yaitu kemampuan bumi untuk memantulkan kembali gas-gas yang perlu diserap oleh bumi.- Berlebihnya pemakain gas-gas karbon dioksida(co2), metana(c2h2) dan gas monoksida.- Asap-asap pabrik, asap kendaraan bermotor.- Gundulnya hutan yg disebakan oleh kebakaran, serta ulah manusia-manusia yg tak bertanggung jawab,karena hutan berfungsi untuk mengikat co2 dan penghasil oksigen(02)- Pembakaran sampah yg dapat menyebabkan polusi.- Bertambahnya pecandu rokok(asap rokok mengandung gas C02)- Kurang pedulinya manusia akan lingkungan.- Makin bertambahnya penduduk sehingga pemakaian 02 kian bertambah, dan bertambah pula kadar C02 dan C0 di atmosfer.
    Ada sebab tentunya ada akibat yg disebabkan oleh global warming itu, adapun akibat yg ditimbulkan oleh global warming, yaitu:-Akibat pemanasan global es di kutub mencair sehingga merusak ekosistem.-panas bumi juga dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan, dan kekeringan.-rusaknya trumbu karang yg merupakan penghasilan terbesar dari tiap2 negara.-naiknya temperatur iklim secara langsung juga berpengaruh bagi manusia itu sendiri.
    Ruebinede, ada baik pasti ada buruknya juga begitu pula dengan adanya global warming ada pula dampak baik/positifnya yaitu secara tidak langsung dengan adanya global warming seluruh anggota dunia telah melaksanakan perdamaian dan mengikat tali persaudaraan karena dampak dari global warming yg begitu menakutkan.Negara indonesia merupakan negara yg disebut-disebut sebagai negara yg paling berperan terjadinya Global warming, pasalnya Indonesia merupakan negara yg kaya akan hutan namun dewasa ini banyak terjadi kebakaran hutan sehingga indonesia disebut sebagai penyumbang terbesar gas C02, indonesia juga merupakan surganya para perokok, surganya tanaman tembakao, yg menjadi penyebab terjadinya pemanasan global. Namun negara indonesia tidak mungkin untuk membrantas perokok, ataupun pabrik-pabrik rokok karena jika hal tersebut dilakukan sebagian warga indonesia sudah jelas akan kehilangan penghasilan, kehilngan mata pencarian, sebaliknya jika hal tersebut d biarkan maka pemanasan global tak dapat dielakkan. Berada antara dua hal yg berbeda memang susah, ini salah, begitu pun salah apa yg harus dilakukan? Hanya satu yg walaupun Global warming tidak dapat di cegah namum masih dapat di perlambat kita merupakan tulang punggung dunia, masa depan dunia ada pada kita, tidak cukup hanya mengucap kalimat “stop global warming” saja, namun perlu tindakan yg jelas dan nyata, adapun hal yg dapat kita lakukan yaitu dengan 3M(Mulai dari diri sendiri, Mulai dari yg kecil dan Mulai sekarang) dengan melaksanakan:Membudayakan tebang tanam, bukan hanya menebang hutan tetapi juga menanam pohon.mengurangi pemakaian plastik, karena pembkaran sampah plastik sangat berbahaya.memakai kendaraan umum berbahan bakar yangg ramah lingkungan.

Pencemaran Udara

Pencemaran Udara akibat transportasi di Jakarta
Lingkungan merupakan tempat dimana manusia melakukan aktifitas dan kegiatannya dan sebagai sarana dimana manusia berinteraksi dalam kehidupannya sehari-hari, manusia yang hidup dengan lingkungannya akan cenderung mengikuti trend lingkungannya dan beradaptasi dengan lingkungannya, atau bahkan tidak bias beradaptasi. Lingkungan yang ada disekitar kita menjadi beberapa bagian, antara lain adalah lingkungan fisik yang berhubungan dengan sumber daya alam, adapun sumber daya alam tersebut terbagi menjadi sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Sumber daya alam yang ada disekitar kita dapat disebut dengan the commons, the commons tersebut seperti hutan,sungai, danau, laut, udara dan lain-lainnya.
Pada beberapa commons yang disebutkan diatas tadi, saya tertarik dengan udara, karena sifat udara disini sangat primer sebagai kebutuhan manusia secara individu. Manusia tidak akan hidup bila tidak dapat menghirup udara, yaitu oksigen. Namun, pada kenyataannya udara memang memiliki beberapa kandungan dan unsur-unsur tertentu. Kandungan-kandungan udara yang biasa kita kenali adalah oksigen dan karbondioksida, oksigen adalah udara yang kita hirup untuk kelangsungan hidup manusia di dunia ini. Sedangkan karbondioksida adalah udara yang keluar dari tubuh kita, atau hasil dari pembakaran tubuh kita, dan udara tersebut akan dihirup oleh tumbuh-tumbuhan yang nantinya akan melakukan fotosintesis yang menghasilkan oksigen kembali.
Rantai pernapasan tersebut memperlihatkan bahwa kehidupan manusia sebagai mahluk sosial bukan hanya bergantung pada manusia yang lain, namun ternyata manusia memiliki ketergantungan pada lingkungannya juga, hal demikian dapat disebut dengan  sama-sama menguntungkan atau simbiosis mutualisme. Oleh karena itu, manusia yang hidup di dunia ini juga harus memperhatikan sumber daya alam yang ada disekitarnya. Antara lain adalah tanaman dan tumbuh-tumbuhan yang ada disekitar kita, karena dengan tumbuh-tumbuhan dan tanaman-lah yang memberikan oksigen kepada kita. Bahkan dapat membersihkan udara yang ada disekitar kita.
Oleh karena itu, melihat pentingnya udara bagi kehidupan manusia, saya mencoba mambuat tulisan tentang pencemaran udara yang ada di kota Jakarta. Dengan menggunakan metode progressive contextualization dalam melihat kasus pencemaran udara di Jakarta ini. Memang menarik kalau kita melihat tentang masalah lingkungan dengan metode progressive contextualization yang ditawarkan Vayda, dengan melihat tindakan-tindakan aktor-aktor yang terlibat dalam masalah pencemaran udara ini kita dapat mencari jawaban-jawaban yang dapat memecahkan permasalahan tersebut. Akan tetapi, jika saya melihat berbagai kejadian-kejadian yang telah berkembang saat ini, tingkat polusi udara akibat transportasi ini tidak berubah, tapi semakin bertambah dari masa ke masa.
Pada era modern ini kehidupan kota yang sudah penuh tampaknya memiliki beberapa permasalahan dengan udara, bahkan saat ini kejadian-kejadian tentang pencemaran udara sudah sangat sering terjadi. Pencemaran udara dapat diartikan berubahnya salah satu komposisi udara dari keadaan normalnya, dalam jumlah tertentu untuk jangka waktu yang cukup lama sehingga akan mengganggu kehidupan manusia, hewan, dan tanaman. Sejalan dengan perkembangan industri pada daerah perkotaan, kesetimbangan komposisi udara terganggu bahkan komposisinya berubah yaitu dengan masuknya zat-zat pencemar seperti polutan. Gas H2S merupakan salah satu polutan udara yang bersifat toksik (Manahan, 1994).  Pemanasan global dan efek rumah kaca (ERK) semakin dibicarakan oleh para ahli. Pada kesempatan ini, sebagai seorang antropolog yang melihat permasalahan ekologi, saya mencoba melihat kasus pencemaran udara yang ada di Jakarta akibat transportasi ini dengan melihat sebab-sebab apa saja, sehingga terjadi pencemaran tersebut. Sebab yang akan saya lihat pada kesempatan ini adalah sebab pencemaran udara dari transportasi. Pada umumnya terdapat dua sumber pencemaran udara yang terjadi, antara lain adalah pencemaran udara yang terjadi akibat sumber yang alami atau dari sumber daya alam (natural resources), seperti pencemaran akibat letusan gunung berapi, kemudian gempa dan lain-lain. Kemudian adalah pencemaran udara yang terjadi akibat kegiatan manusia, dan disebabkan secara langsung oleh manusia (anthropogenic sources), antara lain adalah emisi pabrik dan akibat dari sumber-sumber kegiatan manusia, seperti dari transportasi.
Transportasi sebagai sarana dan fasilitas yang diciptakan oleh teknologi masa kini ternyata menambah permasalahan dalam pencemaran udara. Namun, apakah kesalahan pencemaran udara dilimpahkan begitu saja kepada pengguna atau pembuat teknologi tersebut?, tidak juga seperti itu, karena kuantitas transportasi dan juga kualitasnya juga perlu diperhatikan, bahkan kebijakan-kebijakan pemerintah tentang transportasi juga perlu diperhatikan. “Pada masa sekarang ini, pencemaran udara di Indonesia 70%nya diakibatkan oleh emisi kendaraan bermotor, karena kendaraan bermotor memiliki zat-zat yang berbahaya bagi udara disekitar kita, antara lain adalah timbal/timah hitam (Pb), suspended particulate matter (SPM), oksida nitrogen (NOx), hidrokarbon (HC), karbon monoksida (CO), dan oksida fotokimia (Ox)”.
Kutipan diatas merupakan pernyataan yang menunjukkan bahwa keadaan udara yang ada disekitar kita khususnya di Jakarta memang sudah terkontaminasi dengan zat-zat seperti Suspended Particulate Matter (SPM), yang menyumbang banyak timbal/timah hitam pada udara disekitar kita, dan masih ada zat-zat lainnya seperti hydrocarbon (HC), karbonmonoksida(CO) dan oksida fotokimia (Ox), seperti tertera pada kutipan diatas tersebut. Sedangkan sebagai manusia kita seharusnya tidak menghirup udara-udara tersebut. Akan tetapi dalam melihat hal ini menggunakan kacamata Contextualization Progressive Vayda saya melihat adanya hal-hal lain yang merupakan sebab-sebab pencemaran udara akibat transportasi. Kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pencemaran udara yang utama di daerah perkotaan. Emisi yang paling signifikan dari kendaraan bermotor ke atmosfer berdasarkan massa adalah gas karbondioksida (CO2) dan uap air (H2O) yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar yang berlangsung sempurna. Pembakaran yang sempurna dapat dicapai dengan tersedianya suplai udara yang berlebih. Namun demikian, kondisi pembakaran yang sempurna dalam mesin kendaraan jarang terjadi.
Sebagian kecil dari bahan bakar dioksidasi menjadi karbon monoksida (CO). Sebagian hidrokarbon (HC) juga diemisikan dalam bentuk uap dan partikel karbon dari butiranbutiran sisa pembakaran bahan bakar. Hampir semua bahan bakar mengandung zat-zat ‘kotoran’ dengan kemungkinan pengecualian bahan bakar sel (hidrogen) dan hidrokarbon ringan seperti metana. Diantara zat-zat kotoran tersebut adalah sulfur yang dioksidasi menjadi sulfur dioksida (SO2) pada proses pembakaran, dan kadang menjadi sulfat yang dapat membantu proses nukleisasi partikel (pembentukan partikel) dalam gas buang. Zat-zat kotoran lainnya seperti vanadium dalam oli tidak dapat terbakar, atau mengandung produk pembakaran yang memiliki tekanan uap yang rendah sehingga mendorong pembentukan partikel lebih jauh. Senyawa-senyawa timbel organik (dalam bensin bertimbel) juga membentuk partikel dalam gas buang. Pada akhirnya, pada temperatur pembakaran yang tinggi, gas nitrogen (N2) di dalam atmosfer dan senyawa nitrogen yang dikandung dalam bahan baker dioksidasi menjadi oksida nitrit (NO) dan nitrogen-dioksida (NO2).
Kondisi emisi kendaraan bermotor sangat dipengaruhi oleh kandungan bahan bakar dan kondisi pembakaran dalam mesin; sehingga langkah-langkah untuk mengurangi emisi gas buang harus mengkombinasikan teknologi pengendalian dengan konservasi energi dan teknik-teknik pencegahan pencemaran. Pengalaman dari negara-negara maju menunjukkan bahwa emisi zat-zat pencemar udara dari sumber transportasi dapat dikurangi secara substansial dengan penerapan teknologi kendaraan seperti katalis (three-way catalyst) dan juga pengendalian manajemen lalu lintas setempat. Namun, untuk kondisi Indonesia, dengan pertumbuhan perkotaan yang cepat yang meningkatkan kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor di daerah perkotaan perlu terus dilakukan upaya mengurangi emisi kendaraan bermotor. Dalam beberapa tahun terakhir jumlah kendaraan bermotor bertambah rata-rata 12% per tahun.
Pertumbuhan kendaraan bermotor di Indonesia juga memicu terjadinya peningkatan polusi , namun hal seperti ini tampaknya menjadi rumit ketika melihat faktor produksi dalam pertumbuhan kendaraan bermotor. Jumlah pertumbuhan kendaraan bermotor ternyata merupakan tindakan yang dapat dilihat dengan progressive contextualization Vayda ketika ingin mendeskripsikan suatu pengrusakan lingkungan (terkait disini masalah pencemaran udara akibat transportasi) terbukti tidak terbatas hanya melihat aktor-aktor pengguna transportasi saja. Namun dapat melihat lebih luas bagaimana tindakan-tindakan tersebut dapat terjadi sehingga mengakibatkan dampak bahaya.  
kita dapat melihat bagaimana pertumbuhan kendaraan bermotor yang mengeluarkan emisi dan mencemarkan udara disekitar kita. Kalau saya memperhatikan tabel diatas, saya berasumsi bahwa terjadi peningkatan kuantitas kendaraan pada setiap tahunnya, maka jika dihitung sampai dengan sekarang jumlahnya semakin bertambah dari tahun ke tahun hingga sekarang 2007 ini. Diperkirakan jumlahnya  bertambah 10 kali lipat dari tahun 1999.
 Sedangkan Kendaraan bermotor yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) mengandung timah hitam (Leaded) berperan sebagai penyumbang polusi cukup besar terhadap kualitas udara dan kesehatan. Kondisi tersebut diperparah oleh terjadinya krisis ekonomi yang melanda negara kita sejak tahun 1997.
Pada saat ini komposisi jumlah sepeda motor adalah yang terbesar, yaitu kurang lebih 73% dari jumlah seluruh kendaraan bermotor pada kurun waktu 2002-2003 (pertambahan sepeda motor mencapai 30% dalam 5 tahun terakhir). Perbandingan antara jumlah sepeda motor dan penduduk di Indonesia diperkirakan mencapai 1:8 pada tahun 2005. kendaraan bermotor dalam kurun waktu 20 tahun (1983-2003). Berdasarkan data statistik dan beberapa asumsi, diperkirakan pada tahun 2020 jumlah kendaraan bermotor akan mencapai 90 juta, atau lebih dari tiga kali jumlah kendaraan saat ini. Dari jumlah tersebut, lebih kurang 70% terdistribusi di daerah perkotaan. Walaupun diasumsikan bahwa reduksi emisi per kendaraan per kilometer akan dapat tercapai di masa mendatang sebagai hasil dari penerapan teknologinya.
 kendaraan bermotor dan angkutan sangat buruk akibat mahalnya suku cadang dan perawatan yang kurang baik sehingga proses pembakaran kurang sempurna, akibat krisi moneter yang terjadi di Indonesia, maka terjadilah ketidakteraturan produksi harga dan juga tingkat harga BBM yang tiba-tiba saja melonjak, ini semakin memperparah keadaan, sehingga kerusakan pada kendaraan akibat mahalnya suku cadang dan perawatan kendaraan terjadi banyak sekali dan ini mengakibatkan emisi gas buang yang berlebihan dan dampaknya adalah pencemaran udara yang semakin mengandung berbagai zat yang kotor dan berbahaya.
Pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta yang lebih tinggi dibanding kota-kota lainnya telah mendorong perubahan gaya hidup sebagai akibat dari meningkatnya pendapatan dan daya beli masyarakat Kota Jakarta. Kepemilikan dan penggunaan kendaraan pribadi meningkat, dan mengambil porsi transportasi jalan yang lebih besar dibanding moda transportasi lainnya. Seiring dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan layanan angkutan umum dan fasilitas angkutan tidak bermotor, perlu dilaksanakan kampanye untuk mengubah perilaku masyarakat.[8Tujuannya adalah masyarakat mengurangi perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi dan mengalihkan sebagian perjalanannya dengan menggunakan angkutan umum dan kendaraan tidak bermotor. Hal tersebut dapat membantu pemerintah dalam melakukan kebijakan sistem transportasi yang lebih baik akan penggunaan transportasi yang lebih baik dari sistem transportasi yang diharapkan oleh masyarakat, untuk menuju kepada kegiatan transportasi yang diinginkan oleh kebanyakan orang di negeri ini, yaitu nyaman, bebas dari polusi, aman, sehat dan baik.
Dengan adanya kondisi yang tidak memungkinkan dari beberapa permasalahan pencemaran udara yang ada di sekitar kita, maka masalah sistem transportasi ini, saya melihat sebagai suatu hal yang mempengaruhi udara sebagai commons yang diungkapkan oleh Hardin dalam tulisannya Tragedy of the commons. Udara disini sebagai commons dirusak oleh beberapa kepentingan seperti pabrik-pabrik dan transportasi yang pada akhirnya menimbulkan beberapa tragedy pada suatu ladang besar. Masalah produksi kendaraan bermotor sebagai suatu alasan untuk memperbanyak demi mencari keuntungan merupakan tragedy yang tak terelakkan. Memang manusia sekarang semuanya telah mengetahui bahwa pengaruh polusi udara dapat menyebabkan pemanasan efek rumah kaca (ERK) yang akan menimbulkan pemanasan global atau (global warming), ini merupakan sebuah peringatan kepada industri dan kebijakan transportasi agar melihat kepada masalah udara disekitar mereka.
Dari berbagai sumber, saya mencoba menggambarkan bagaimana pencemaran udara itu terjadi disekitar kita, maksudnya adalah sebagai penekanan betapa pentingnya keadaan dan kondisi kerusakan udara yang ada di kota Jakarta
Berikut ini adalah gambaran bagaimana proses pencemaran udara yang ada di kota Jakarta.
 
Asap knalpot yang keluar dari Bus yang ada dalam gambar diatas menunjukkan bahwa kondisi kendaraan yang kurang baik dan tidak sesuai dengan kendaraan bermotor yang sewajarnya. Ini disebabkan dari mesin yang kurang perawatan dan kurang baik, sehingga mengakibatkan zat kotor yang keluar dari knalpot kendaraan seperti SPM (suspended particulate matter), Nox, dan zat kimia berbahaya yang lainnya mempengaruhi udara sekitar, kemudian perubahan udara tersebut mengakibatkan adanya perubahan suhu yang terjadi dalam kehidupan manusia.
Perspektif kritis Garret Hardin tentang Tragedy of Commons yang diungkapkannya ternyata terbukti melalui aktor-aktor pengguna sumber daya alam sebagai commons mereka yang selalu diharapkan dari commons tersebut, dalam konteks disini adalah pencemaran udara, yang menjadi bencana pembangunan akibat krisis ekologi yang berkepanjangan. Pembangunan transportasi yang terus dikembangkan menyusul dengan pembangunan pasar yang ada ternyata dapat mendorong terjadinya apa yang disebut dengan bencana pembangunan. Proses pembangunan yang ada di Indonesia dalam konteks transportasi, menimbulkan bencana pembangunan yang kemudian menjadi permasalahan ekologis, udara sebagai salah satunya commons yang open access menjadi berbahaya bagi orang-orang disekitarnya.  
Sebenarnya dalam melihat kasus pencemaran udara akibat transportasi, dapat juga dengan melihat pentingnya menterjemahkan ”pengetahuan” sebagai kebudayaan dari pengguna sumber daya tersebut. Misalnya dengan mengartikan ”culture” sebagai sebuah perangkat yang digunakan manusia-manusia yang ada disekitarnya dapat menjelaskan prilaku kita terhadap lingkungan kita. Penjelasan tentang pengetahuan normative manusia dalam menggunakan sumber daya alam juga saya tambahkan untuk menjelaskan konteks pencemaran udara yang ada di Jakarta ini, karena transportasi sebagai suatu dampak bukan satu-satunya yang disalahkan tapi penggunaannya yang tidak teratur (disorder) dapat menimbulkan ”abuse” bagi lingkungan kita, terutama udara.
Singgungan tentang transportasi dan lingkungan juga dapat diungkapkan dengan masalah prilaku manusia terhadap lingkungannya. Sebenarnya transportasi sebagai perangkat teknologi yang seharusnya memudahkan manusia menimbulkan dampak berbahaya bagi kesehatan kita. Kandungan-kandungan timah hitam dan SPM dapat mengganggu kesehatan kita secara langsung, dan ini menyebabkan kematian bagi yang menghirupnya, atau penyakit-penyakit yang mematikan. Lalu apakah produksi dari transportasi sebagai alasan pembangunan teknologi dapat dijadikan alasan bagi para pembuat keputusan. Ini yang menjadi perdebatan bagi mereka yang belum memahami bagaimana mengartikan sebuah lingkungan dan teknologi agar berdampingan secara bersamaan tanpa adanya bahaya dan disorder.
Dampak sosial yang ditimbulkan oleh lingkungan transportasi semakin memburuk apalagi kalau kita melihat dari kondisi lingkungan transportasi yang ada di Jakarta. Masalah transportasi yang menjadi permasalahan lingkungan sebenarnya bukan masalah baru lagi. Ketika sebuah kebijakan transportasi dikeluarkan berbagai macam elemen masyarakat mencari dampak sosial dan dampak biologisnya terhadap manusia yang ada disekitarnya. Sebagai contoh, di Jakarta sumber pencemaran udara yang utama adalah kendaraan bermotor dan industri, yang mana kendaraan bermotor menyumbang sekitar 71% pencemar oksida nitrogen (NOX), 15% pencemar oksida sulfur (SO2), dan 70% pencemar partikulat (PM10) terhadap beban emisi total.
            Tampaknya emisi gas dan kandungannya menjadi beban moral bagi pengguna transportasi dan industri transportasi. Permasalahan seperti ini, menjadi fenomena pembangunan, dimana pembangunan transportasi yang diharapkan pemerintah ternyata belum memadai dan masih banyak kekurangan, oleh karena itu, saya sebagai seorang antropolog ekologi mencoba menjelaskan apa yang sebenarnya dibutuhkan dalam kasus ini. Pada artikel Transportation and Environment yang diedit oleh Wohlwill, Everett dan Altman diterangkan bagaimana dampak sosial transportasi dengan lingkungan yang menimbulkan depresi terhadap masyarakat sekitarnya dari sudut pandang ekologi. Di artikel ini diungkapkan bahwa dampak dari transportasi (dalam konteks ini saya melihat pencemaran udara), bahwa udara yang tercemar akibat transportasi menimbulkan tingkat stress pada manusia yang mengalami gangguan tersebut. Dari perspektif ekologi bahwa prilaku manusia yang beradaptasi dengan proses akan menjadi jenuh apabila adaptasi tersebut dilakukan dengan terus menerus atau sering, sehingga orang yang dalam kehidupan sehari-harinya mengalami gangguan udara dari transportasi dan mengalami kejenuhan dapat menimbulkan stress dan depresi (kajian ini terjadi pada behaviournya). Karena apa yang adaptif dan bukan adaptif bagi mereka cenderung merubah prilaku kolektif dari masyarakat, ini dapat ditunjukkan bahwa tingkat stress di kota-kota besar seperti di Jakarta tingkat stress dan deprese semakin tinggi.
Manusia sebagai faktor yang menentukan keberlanjutannya lingkungan yang ada di sekitar mereka menjadi tidak berdaya, karena pengrusakan lingkungan itu sendiri dilakukan oleh tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung-jawab. Sehingga kejadian-kejadian seperti pencemaran udara tidak terhindarkan oleh lingkungan kita sebagai manusia yang hidup di alam semesta ini.  Bukan hanya itu saja ternyata permasalahan ekologi yang terjadi akibat transportasi ini juga menjadi permasalahan psikologis yang ada pada masyarakat urban. Semakin tinggi tingkat pencemaran udara maka kecenderungan tingkat stress juga akan semakin tinggi. Asumsi tersebut saya gunakan dalam menggambarkan proses dari lingkungan transportasi yang diungkapkan oleh Llewellyn pada artikelnya. 
Bagaimana dampak sosial yang terjadi pada kolektif masyarakat yang ada lingkungan transportasi, artinya ini dapat dikaitkan dengan tingkat kejenuhan seperti kemacetan dan polusi udara yang meningkat. Seharusnya pemerintah memperhatikan sosial impact yang terjadi pada masyarakat akibat dari pencemaran udara ini, karena kebijakan transportasi dan lingkungan diatur oleh pemerintah dibawah departemen-departemen dan juga Pemda DKI Jakarta.  Pemerintah sebagai salah satu aktor yang  berperan dalam pengambilan keputusan dari masalah pencemaran udara, dapat berpengaruh juga pada kegiatan transportasi di Jakarta. apalagi mengenai kebijakan tarnsportasi yang berhubungan dengan lingkungan atau Transportation Environment yang menurut Lynn sebagai suatu penyebab munculnya dampak sosial. Arti dari dampak sosial yang dimaksudkan oleh Lynn adalah transportasi yang tidak teratur (disorder), yang kemudian mengganggu kehidupan manusia. Masalah order dan disorder dari manajemen transportasi suatu kota didukung oleh pemerintah, yang sekarang dibawah Pemda (pemerintah daerah).
Pada saat ini transportasi selalu dijadikan alasan utama bagi pencemaran kota, apakah pencemaran kota yang merusak udara disekitar kita merupakan suatu akibat dari kelalaian dari pemerintah dan produsen kendaraan bermotor yang mendesain kendaraan bermotor belum sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. -sky-


UMR


Berdasarkan Komponen dan Pencapaian Tahapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
1.      Gaji UMR DKI Jakarta 2013 :  Rp 2.200.000
2.      Gaji UMR Provinsi Papua 2013 : Rp 1.710.000
                                   
salah satu alasan mengapa UMR Papua harus lebih dari DKI Jakarta karena biaya hidup di Papua cukup mahal. “Kita semua tahu biaya hidup di Papua cukup besar. Harga barang di Papua lebih mahal dibanding Jakarta, sehingga UMR Papua tentu haruslah lebih besar dari Jakarta
Selain itu, dengan naiknya UMR DKI Jakarta maka kemungkinan besar akan berpengaruh pada harga barang. Perusahaan tentu akan menaikkan harga produksi mereka seiring naiknya UMR di Ibukota. Kita tahu banyak produksi barang yang berada di Jakarta sehingga tentunya pihak perusahaan akan menaikkan harga produksi merek seiring naiknya UMR di Jakarta guna menutupi pembayaran gaji karyawannya.
Akan tetapi UMR Provinsi Papua tahun 2013 hanya Rp 1.710.000, idealnya UMR Provinsi Papua itu sebesar Rp 2.300.000. Apalagi Biaya Hidup di Provinsi Papua cukup besar, salah satu factor yang menyebabkan hal ini terjadi yaitu karena mayoritas barang-barang kebutuhan hidup berupa sandang, pangan dan pokok, banyak yang didatangkan dan diambil dari luar daerah papua, sehingga wilayah papua hanya menjadi berperan sebagai consumer barang-barang yang dihasilkan Provinsi lain.
Di DKI Jakarta UMP sebesar Rp 2.200.000 dirasa tidak cukup, apalagi bagi yang sudah berkeluarga. Hal ini dirasa kurang logis, dimana kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak dan transportasi sehari-hari terus meningkat.
Kita asumsikan seumpama, jika kita naik angkutan umum (pergi-pulang) dengan perhitungan 2 x Rp3.000 (PP) atau Rp12.000, bus transjakarta (PP) yaitu 2 x Rp3.500 atau Rp 7.000, maka totalnya Rp 570.000/bulan. Atas perhitungan tersebut, sudah menghabiskan lebih dari 25% dari total gaji yang diterima. Beum lagi kebutuhan makan, dan kebutuhan lainnya, seperti pendidikan anak, bayar rumah, listrik, air.
Tapi, disisi lain menjadi tidak logis bagi pelaku usaha, apabila gaji karyawan terus meningkat, dikhawatirkan akan mengganggu kesimbangan neraca keuangan perusahaan dan justru akan mengancam keberlangsungan perusahaan. Bahkan, bisa mebuat perusahaan gulung tikar.


Tata Cara Pendirian Koperasi

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya kejelasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
1.     Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2.     Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
  • Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
  • Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
  • Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
  • Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Penutup
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas  pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
         Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :  
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis diajukan   kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
1.   Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.   Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.   Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.   Daftar hadir rapat.
5.   Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.   Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.   Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.  Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.   Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
-  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
-  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i.  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
             
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
             Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
            Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
            Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Referensi
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&id=95:tata-cara-pendirian-koperasi&Itemid=93
http://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/?page_id=473