Don't Forget to Leave Comment


Minggu, 16 Maret 2014

HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

HUKUM DAN HUKUM EKONOMI





1.      Pengertian Hukum
Definisi Hukum bermacam-macam dari berbagai sudut pandang yang berbeda, berikut saya akan paparkan definisi Hukum berdasarkan para ahli :
a.      Van Kan
Hukum adalah seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan hidup manusia yang ada di dalam masyarakat.
b.      Utrecht
Hukum adalah kumpulan peraturan (berupa perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat tersebut.
c.       Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi.
d.      Van Alperdoorn
Hukum mengatur hubungan masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat lainnya. Dalam masyarakat terdapat hubungan yang satu dengan yang lain yang kedudukannya sama-sama sebagai anggota masyarakat, antara orang dalam satu golongan, antara orang dalam satu keluarga, antara orang lain yang seagama, dan berbagai perjanjian dalam bidang perdagangan, seperti sewa-menyewa.

2.      Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
Hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari :

a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma yang mana dapat menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.

b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, oleh karena itu hukum dapat memberi keadilan yang mana akan dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.

c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.


Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
a.    Sumber Hukum Materil
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang turut menentukan isi hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.

b.    Sumber Hukum Formal
merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute) : memiliki kekuatan hukum yang mengikat
- Kebiasaan (costum) : perbuatan yang sama dilakukan berulang-ulang kali dan menjadi hal yang layak dilakukan, seperti hukum adat
- Keputusan-keputusan hakim : hakim dapat menentukan keputusannya sendiri apabila tidak diatur sama sekali dalam undang-undang
- Traktat (treaty) : perjanjian anta dua negara atau lebih dan mengikat.
- Pendapat Para Ahli Sarjana hokum (doktrin) :
Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

3.      Kodifikasi Hukum
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalm kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi ialah :
-          Jenis-jenis hukum tertentu
-          Sistematis
-          Lengkap
Contoh Kodifikasi Hukum di Indonesia :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (01 Mei 1848)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei 1848)
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (01 Januari 1918)
4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981. 
Aliran-aliran yang muncul setelah kodifikasi hukum :
1. Legisme
- Hukum adalah undang-undang- Di luar undang-undang tidak ada hukum
2. Freie Rechslehre
- Hukum ada di dalam masyarakat
3. Rechsvinding
- Gabungan 2 aliran (legisme dan freie)
- Hukum diselaraskan dengan keadaan hukum di masyarakat

4.      Kaidah / Norma
adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik. Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, criteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.

5.      Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Hukum Ekonomi adalah pengaturan-pengaturan hukum dalam bidang ekonomi dan bukan hukum dalam makna determinasi ekonomi yang timbul dalam aktivitas perekonomian.
Hukum Ekonomi berkembang dilatarbelakangi oleh semakin  pesatnya pertumbuhan dan perkembangan aktivitas ekonomi hampir di seluruh belahan dunia. Hukum Ekonomi bertujuan untuk mengatur dan membatasi segala aktivitas perekonomian agar pelaksanaan kegiatan perekonomian dan pembangunan perekonomian senantiasan bersesuaian dan tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat luas.
            Di Indonesia terdapat dua jenis pengklasifikasian Hukum Ekonomi, yaitu :
1.    Hukum Ekonomi Pembangunan
adalah pengaturan mengenai hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan perekonomian di Indonesia secara nasional atau menyeluruh.
2.    Hukum Ekonomi Sosial
adalah pengaturan mengenai bagaimana hasil pembangunan ekonomi nasional dapat dibagi secara adil dan merata sesuai dengan niai-nilai kemanusiaan.

Asas dalam Hukum Ekonomi
Sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia maka hukum ekonomi selayaknya menganut asas-asas antara lain:
  • Asas demokrasi pancasila;
  • Asas manfaat;
  • Asas kemandirian;
  • Asas adil dan merata;
  • Asas hukum;
  • Asas keuangan;
  • Asas ilmu pengetahuan;
  • Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
  • Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat;
  • Asas keseimbangan dan keserasian serta keselarasan dalam perikehidupan;
  • Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;

Referensi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar