ETIKA
BISNIS
Etika menurut bahasa Yunani berasal dari kata ethos
yang memiliki arti sikap, perasaan, akhlak, kebiasaan dan watak, sedangkan
bisnis diartikan sebagai suatu usaha. Jika kedua kata dipadukan, yaitu etika
bisnis, maka dapat di definisikan sebagai suatu tata cara yang dijadikan
sebagai suatu acuan dalam menjalankan kegiatan berbisnis. Dimana dalam tata
cara tersebut mencakup segala macam aspek, baik dari individu, institusi,
kebijakan, serta perilaku berbisnis.
Etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi tentang
moralitas dalam ekonomi dan bisnis. Moralitas berarti aspek baik atau buruk,
terpuji atau tercela dari perilaku mmanusia. Moralitas berkaitan dengan apa
yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku
manusia yang penting.
Etika dalam berbisnis sangatlah diperlukan, dengan
etika suatu perusahaan dapat mengetahui jati diri kita dan dapat juga
memberikan keputusan apakah kita sudah layak bekerja dalam perusahaan tersebut.
Berpegang teguh dalam etika ataupun moral bisnis, kita mampu bersaing dengan
perusahaan lain tanpa menyakiti pihak lain. Apabila mempergunakan etika dengan
baik, maka akan memberikan dampak positif terhadap bisnis yang kita jalani dan
perusahaan orang lain.
Etika bisnis membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan
serta pimpinan perusahaan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Bisnis yang baik adalah
bisnis yang beretika. Bisnis yang beretika itu adalah bisnis dengan kinerja
unggul dan berkesinambungan dan dijalankan dengan menaati kaidah-kaidah etika
sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi
seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk
menjalankan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur,
transparan dan sikap yang profesional. Setiap tindakan yang dilakukan harus
didasarkan pada konsekuensinya.
Tujuan Etika Bisnis
Tujuan
etika bisnis adalah untuk menjalankan dan menciptakan sebuah bisnis yang adil
serta menyesuaikan hukum yang telah dibuat. Selain itu, juga untuk
menghilangkan ketergantungan pada sebuah kedudukan individu maupun perusahaan.
Fungsi Etika Bisnis
Fungsi
etika bisnis adalah dapat mengursngi dana yang diakibatkan dari pencegahan yang
kemungkinan terjadinya friksi atau perpecahan baik dari intern perusahaan itu
sendiri maupun ekstern. Selain itu juga berfungsi untuk membangkitkan motivasi
pekerja agar terus meningkat, melindungi prinsip dalam kebebasan berdagang
serta dapat menciptakan keunggulan dalam bersaing.
Dibawah
ini merupakan 10 etika bisnis yang harus dimiliki pebisnis unggul dan yang mau
sukses dalam usahanya, diantaranya:
- Jujur dan tidak berbohong
- Bersikap dewasa dan tidak
kekanak-kanakan
- Lapang dada dalam cara berkomunikasi
- Menggunakan panggilan atau sebutan
nama orang dengan baik
- Menggunakan pesan bahasa yang
efektif dan efisien
- Tidak mudah emosi atau emosional
- Berinisiatif sebagai pebisnis
pembuka dialog
- Berbahasa yang baik, ramah dan
sopan
- Menggunakan pakaian yang pantas dan
menyesuaikan keadaan
- Bertingkah laku yang baik
Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi
Etika
Lingkungan bisnis adalah segala sesuatu yang
mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu lembanga organisasi atau perubahan.
Faktor – faktor yang mempengaruhi lingkungan bisnis adalah :
- Lingkungan
internal
Segala sesuatu
didalam organisasi atau perusahaan yang akan mempengaruhi organisasi atau
perusahaan tersebut.
- Lingkungan
Eksternal
Segala sesuatu
di luar batas-batas organisasi atau perusahaan yang mempengaruhi organisasi
atau perusahaan.
Perubahan lingkungan bisnis yang semakin tidak
menentu dan situasi bisnis yang semakin komperatif menimbulkan pesaingan yang
semakin tajam, ini di tandai dengan semakin banyaknya perusahaan milik
pemerintah atau swasta yang didirikan baik itu perusahaan berskala besar,
perusahaan menengah, maupun perusahaan berskala kecil.
Tujuan dari sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh
dan menghasilkan uang.Untuk melakukan itu, penting bahwa semua karyawan di
papan dan bahwa kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada kesuksesan
perusahaan.Perilaku karyawan, bagaimanapun, dapat dipengaruhi oleh faktor
eksternal di luar bisnis.Pemilik usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan
untuk melihat perubahan perilaku karyawan yang dapat sinyal masalah, antara
lain:
a)
Budaya
Organisasi
Keseluruhan
budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan melakukan diri dengan rekan kerja,
pelanggan dan pemasok. Lebih dari sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi
mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan
otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan. “Nada di atas” sering
digunakan untuk menggambarkan budaya organisasi perusahaan. Nada positif dapat
membantu karyawan menjadi lebih produktif dan bahagia. Sebuah nada negatif
dapat menyebabkan ketidakpuasan karyawan, absen dan bahkan pencurian atau
vandalisme.
b)
Ekonomi
Lokal
Melihat seorang
karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Jika
pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan secara keseluruhan lebih
bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin itu. Di sisi lain, saat-saat
yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas
tentang memegang pekerjaan mereka.Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang
lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian. Dalam beberapa karyawan,
bagaimanapun, rasa takut kehilangan pekerjaan dapat menjadi faktor pendorong
untuk melakukan yang lebih baik.
c)
Reputasi
Perusahaan dalam Komunitas
Persepsi
karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal
dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa
perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu.
Ini adalah kasus hidup sampai harapan. Namun, jika perusahaan dipandang sebagai
pilar masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan lebih cenderung untuk
menunjukkan perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari
mereka.
d)
Persaingan
di Industri
Tingkat daya
saing dalam suatu industri dapat berdampak etika dari kedua manajemen dan
karyawan, terutama dalam situasi di mana kompensasi didasarkan pada pendapatan.
Dalam lingkungan yang sangat kompetitif, perilaku etis terhadap pelanggan dan
pemasok dapat menyelinap ke bawah sebagai karyawan berebut untuk membawa lebih
banyak pekerjaan. Dalam industri yang stabil di mana menarik pelanggan baru
tidak masalah, karyawan tidak termotivasi untuk meletakkan etika internal
mereka menyisihkan untuk mengejar uang.
Saling Ketergantungan antara Bisnis
dan Masyarakat
Perusahaan yang merupakan suatu lingkungan bisnis
juga sebuah organisasi yang memiliki struktur yag cukup jelas dalam
pengelolaannya. ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang
terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan
terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. baik di dalam tataran
manajemen ataupun personal dalam setiap tim maupun hubungan perusahaan dengan
lingkungan sekitar. untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan
kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu kewajiban
perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi
masyarakat.
Berikut
adalah beberapa hubungan kesaling tergantungan antara bisnis dengan masyarakat.
- Hubungan
antara bisnis dengan langganan / konsumen
Hubungan antara
bisnis dengan langgananya adalah hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh
karena itu bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik. Adapun
pergaulannya dengan langganan ini dapat disebut disini misalnya saja :
-
Kemasan yang berbeda-beda membuat
konsumen sulit untuk membedakan atau mengadakan perbandingan harga terhadap
produknya.
-
Bungkus atau kemasan membuat konsumen
tidak dapat mengetahui isi didalamnya
-
Pemberian servis dan terutama garansi adalah
merupakan tindakan yang sangat etis bagi suatu bisnis.
- Hubungan
dengan karyawan
Manajer yang
pada umumnya selalu berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali harus
berurusan dengan etika pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan
ini meliputi beberapa hal yakni : Penarikan (recruitment), Latihan (training),
Promosi atau kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun
lay-off atau pemecatan / PHK (pemutusan hubungan kerja).
- Hubungan
antar bisnis
Hubungan ini merupakan
hubungan antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa
terjadi hubungan antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen
tunggal maupun distributor.
d.
Hubungan
dengan Investor
Perusahaan yang
berbentuk Perseroan Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik”
harus menjaga pemberian informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada
para insvestor atau calon investornya. prospek perusahan yang go public
tersebut. Jangan sampai terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap
informasi terhadap hal ini.
e.
Hubungan
dengan Lembaga-Lembaga Keuangan
Hubungan dengan
lembaga-lembaga keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan
pergaulan yang bersifat finansial. Hubungan ini merupakan hubungan yang
berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan. Laporan finansial tersebut
haruslah disusun secara baik dan benar sehingga tidak terjadi kecendrungan
kearah penggelapan pajak atau sebagianya. Keadaan tersebut merupakan etika
pergaulan bisnis yang tidak baik.
Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap
Etika
Para pelaku bisnis dituntut agar
peduli terhadap keadaan masyarakat, tidak hanya melalui sumbangan dalam bentuk
uang, tetapi harus lebih kompleks lagi. Pada kesempatan yang dimiliki pelaku
bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand , yang harus diperhatikan
bagi pelaku bisnis adalah tidak berusaha untuk meraup keuntungan yang berlipat
ganda. Dalam keadaan excess demand ini
para pelaku bisnis agar mampu memanifestasikan sikap tanggung jawab sosial
terhadap masyarakat. Para pelaku bisnis juga diharapkan mampu untuk
mengaplikasikan etika bisnis dalam menjalankan usahanya. Etika bisnis mampu
memberikan nilai positif terhadap perusahaan. Hal ini dapat meningkatkan
reputasi perusahaan tersebut sehingga bisnis yang dijalankan berjalan dengan
baik. Bisnis yang baik bukan hanya bisnis yang menguntungkan, melainkan bisnis
tersebut juga bisnis yang baik secara moral.
Perkembangan dalam Etika Bisnis
Etika bisnis pertama kali timbul di amerika serikat
di tahun 1970an dan cepat meluas kebelahan dunia lain. Berabad-abad lamanya
etika di bicarakan secara ilmiah membahas mengenai masalah ekonomi dan bisnis
sebagai salah satu topik penting untuk dikembangkan di zaman bisnis modern.
Filsafat berkembang dizaman filsuf plato, aristoteles, dan filsuf-filsuf yunani
lain membahas bagaimana pengaturan interaksi kehidupan bisnis manusia bersama
dalam negara, ekonomi dan kegiatan niaga. Filsafat dan teologi zaman
pertengahan serta kelompok kristen maupun islam tetap membahas hal yang
dianggap penting tersebut. Moralitas ekonomi dan bisnis merupakan pembahas
intensif filsafat dan teknologi zaman modern. Para ilmuwan filsuf dan pebisnis
amerika serikat dan negara lain di dunia mendiskusikan etika bisnis sehubungan dengan
konteks agama dan teologi sampai sekarang.
Perkembangan etika bisnis 1980-an di eropa barat
etika bisnis sebagai ilmu baru berkembang kira-kira sepuluh tahun kemudian,
diawali oleh inggris yang secara geografis maupun kultural paling dekat dengan
amerika serikat, disusul kemudian oleh negara-negara eropa barat lainnya. Kini
etika bisnis bisa dipelajari, dan di kembangkan di seluruh dunia. Kita
mendengar tentang kehadiran etika bisnis di amerika latin, asia, eropa timur,
dan dikawasan asia lainnya. Sejak dimulainya liberalisasi ekonomi di eropa
timur, dan runtuhnya sistem politik dan ekonomi komunisme tahun 1980-an, rusia
dan negara ekskomunis lainnya merasakan manfaat etika bisnis, pemahaman etika
bisnis mendorong perahlihan sistem sisalis ke ekonomi pasar bebas berjalan
lebih lancar. Etika bisnis sangat diperlukan semua orang dan sudah menjadi
kajian ilmiah meluas dan dalam etika bisnis semakin dapat di sejajarkan
diantara ilmu-ilmu lain yang sudah mapan dan memiliki ciri-ciri khusus sebagai
sebuah cabang ilmu. Keprihatinan moral terhadap bisnis kini memasuki tahapan
yang lebih maju dari sekedar ukuran tradisonal. Zaman multinasional konglomerat
dan korparasi sedang berkembang secara signifikan. Kini masyarakat berada dalam
fase perkembangan bisnis dan ekonomi kapitalisme semenjak kejahtuhan sistem
komunisme, maka kapitalisme berkembang pesat tanpa timbul hambatan yang
berarti. Kini bisnis telah menjadi besar meninggalkan bisnis tradisonal yang
semakin terdesak bahkn teraksisi. Kekayaan mayolitas perusahaan swasta di
berbagai negara dapat melebihi kekayaan negara.
Etika Bisnis dan Akuntan
Seorang
Akuntan harus memiliki kode etik. Dimana kode etik ini sebagai alat untuk
klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas
atau mutu jasa yang diberikannya. Akuntan yang profesional harus memiliki 3
kewajiban, yaitu kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Harus kita
akui bahwa akuntansi itu adalah bisnis, tujuan dari bisnis itu sendiri adalah
memaksimalkan keuntungan. Jika hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika,
maka akan hasilnya merugikan. Dalam menjalankan profesinya seorang Akuntan di Indonesia
diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia. Dibawah ini ada beberapa kode etik Akuntan Indonesia menurut
(Mulyadi, 2001:53), sebagai berikut:
- Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota
harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukan. Seluruh anggota juga harus bertanggungjawab untuk bekerja sama
dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi.
- Kepentingan Publik
Setiap anggota
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan terhadap publik dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
- Integritas
Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi
anggota untuk menguji keputusan yang diambilnya.
- Obyektivitas
Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota untuk bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka, dan bebas dari benturan atau dibawah
pengaruh pihak lain.
- Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir.
- Kerahasiaan
Setiap anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar
anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
- Perilaku Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
- Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
KASUS
Adapun kasus pelanggaran yang berkaitan dengan etika
dalam bisnis khususnya dalam hal etika periklanan, yaitu kasus pelanggaran yang
dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk) sebagai berikut :
Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur
dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran),
pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi
Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Iklan Niaga rokok “Gudang
Garam” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 10 Mei 2014 pada pukul
19.43 WIB.
Program
tersebut menampilkan iklan rokok di bawah pukul 21.30. Jenis pelanggaran ini
dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan
remaja serta larangan dan pembatasan muatan rokok.
KPI
Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman
Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran
Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat
(1). Menurut catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat Teguran
Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei 2014.
Berdasarkan
pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif
Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan
pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar
ketentuan jam tayang iklan rokok.
Sesuai
dengan PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta,
penayangan iklan rokok disiang hari jelas melanggar pasal 21 ayat (3) Iklan
Rokok pada lembaga penyelenggara penyiar radio dan televisi hanya dapat
disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat dimana
lembaga penyiaran tersebut berada.
Kemudian
juga sesuai dengan Etika Pariwara Indonesia menyatakan dalam wahana iklan
melalui media televisi, yaitu iklan-iklan
rokok dan produk
khusus dewasa (intimate
nature) hanya boleh disiarkan
mulai pukul 21.30
hingga pukul 05.00 waktu setempat.
SOLUSI
Solusi untuk kasus pelanggaran etika dalam bisnis
khususnya etika periklanan yang dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk), yakni
dipasal 57 menyebut Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan
rokok diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dikenai
sanksi administrasi berupa denda administrasi untuk jasa penyiaran radio paling
banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi
paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
PEMBAHASAN
Menurut Etika Pariwara Indonesia, “Iklan ialah pesan
komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang
disampaikan melalui suatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta
ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat”.
Menurut Sony Keraf (1993 : 142), menyatakan bahwa
dalam iklan kita dituntut untuk selalu mengatakan hal
yang benar kepada konsumen tentang
produk sambil membiarkan konsumen
bebas menentukan untuk membeli
atau tidak membeli produk itu.
Iklan
dan pelaku periklanan harus :
-
Jujur, benar, dan bertanggungjawab.
-
Bersaing secara sehat.
-
Melindungi dan menghargai khalayak,
tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta
tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku.
Iklan yang
menyatakan kebenaran dan kejujuran
adalah iklan yang
beretika. Akan tetapi, iklan
menjadi tidak efektif, apabila tidak mempunyai unsur
persuasif. Akibatnya, tidak akan
ada iklan yang
akan menceritakan the whole truth dalam
pesan iklannya. Sederhananya,
iklan pasti akan mengabaikan informasi-informasi yang
bila disampaikan kepada pemirsanya malah akan membuat pemirsanya tidak tertarik
untuk menjadi konsumen produk atau jasanya.
Untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat
menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu
(langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa
komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang : semua usia, golongan, suku,
dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
Dalam
dunia periklanan, para pelaku iklan mempunyai sumber daya manusia yang
mayoritas memiliki tingkat kreatifitas yang unik dan menarik, yang dapat
divisualisasikan dalam bentuk visual (video, gambar, ilustrasi, dan tulisan)
atau pun dalam bentuk audio (suara).
Di Indonesia, sangat menjunjung tinggi nilai-nilai
moral dan etika pada setiap perilaku kehidupan sehari-hari. Tentunya hal ini
membuat para pelaku iklan juga harus mematuhi apa saja yang telah diatur dalam
UU Penyiaran atau UU Pariwara Indonesia yang telah diatur agar sejalan dengan
nilai-nilai sosial-budaya masyarakat.
KESIMPULAN
Berdasarkan inti uraian pembahasan, yaitu mengenai
kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya dalam hal etika periklanan yang
telah dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk) terkait tindakan penayangan tersebut
yang telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia
Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program
Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat
(1) dan Pasal 59 ayat (1). Sehingga pihak KPI Pusat melayangkan Surat Teguran
Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei 2014. Yang mana apabila
pelaku iklan (PT Gudang Garam (Tbk)) tidak mengindahkan atau mengabaikannya
maka KPI Pusat akan memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran
Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan
dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar ketentuan jam
tayang iklan rokok.
SARAN
Saran yang dapat dikemukakan adalah sebaiknya pelaku
iklan (PT Gudang Garam (Tbk)) harus mematuhi apa saja yang telah diatur dalam
UU Penyiaran atau UU Pariwara Indonesia yang telah diatur agar sejalan dengan
nilai-nilai sosial-budaya masyarakat. Seperti Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi
Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program
Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat
(1) dan Pasal 59 ayat (1). PT. Gudang Garam Tbk. Ataupun produk rokok maupun
produk khusus dewasa sebaiknya memang menayangkan produknya diatas jam 21.30
waktu setempat atau baiknya lagi jika ditayangkan pada pukul 00.00 dimana
anak-anak dan remaja sudah tidak lagi menonton televisi. Karena apabila produk
tersebut menanyangkan dibawah dari ketentuan KPI dapat mengakibatkan dampak
buruk terhadap anak-anak yang menontonnya, iklan tugasnya mempersuasif atau istilahnya
mempengaruhi agar tertarik untuk membeli atau mencobanya, apabila iklan rokok
tersebut ditayangkan pada pukul dimana anak-anak masih aktif menonton televisi
maka berakibat terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan anak-anak dan
remaja. Iklan dan pelaku periklanan harus melindungi khalayak.
REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Gudang_Garam
http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-sanksi/32112-teguran-tertulis-kedua-iklan-rokok-gudang-garam-antv
http://m.kompasiana.com/post/read/661599/1/etika-pariwara-indonesia-mengawasi-bukan-membatasi.html
http://e-journal.upstegal.ac.id/index.php/Cermin/article/download/213/216
file:///C:/Users/user/Downloads/BAB%2002%20PERILAKU%20ETIS%20DALAM%20BISNIS.docx
http://s3.amazonaws.com/academia.edu.documents/31898093/2_PERILAKU_ETIKA_DALAM_BISNIS.pdf?
AWSAccessKeyId=AKIAJ56TQJRTWSMTNPEA&Expires=1444894533&Signature=zxbjpKsmisijX1dXXdrtZU5RNvY%3D&response-content-disposition=attachment%3B%20filename%3D2_PERILAKU_ETIKA_DALAM_BISNIS.pdf
http://rarapsp.blogspot.co.id/2014/10/etika-bisnis-perilaku-etika-dalam-bisnis.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Gudang_Garam
http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-sanksi/32112-teguran-tertulis-kedua-iklan-rokok-gudang-garam-antv
http://m.kompasiana.com/post/read/661599/1/etika-pariwara-indonesia-mengawasi-bukan-membatasi.html
http://e-journal.upstegal.ac.id/index.php/Cermin/article/download/213/216
file:///C:/Users/user/Downloads/BAB%2002%20PERILAKU%20ETIS%20DALAM%20BISNIS.docx
http://s3.amazonaws.com/academia.edu.documents/31898093/2_PERILAKU_ETIKA_DALAM_BISNIS.pdf?
AWSAccessKeyId=AKIAJ56TQJRTWSMTNPEA&Expires=1444894533&Signature=zxbjpKsmisijX1dXXdrtZU5RNvY%3D&response-content-disposition=attachment%3B%20filename%3D2_PERILAKU_ETIKA_DALAM_BISNIS.pdf
http://rarapsp.blogspot.co.id/2014/10/etika-bisnis-perilaku-etika-dalam-bisnis.html