1.
Pengertian
Hukum
Definisi
Hukum bermacam-macam dari berbagai sudut pandang yang berbeda, berikut saya
akan paparkan definisi Hukum berdasarkan para ahli :
a.
Van
Kan
Hukum
adalah seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi
kepentingan hidup manusia yang ada di dalam masyarakat.
b.
Utrecht
Hukum
adalah kumpulan peraturan (berupa perintah dan larangan) yang mengatur tata
tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat tersebut.
c.
Wiryono
Kusumo
Hukum
adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana
mengatur mengenai tata tertib dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan
sanksi.
d.
Van
Alperdoorn
Hukum
mengatur hubungan masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat lainnya. Dalam
masyarakat terdapat hubungan yang satu dengan yang lain yang kedudukannya
sama-sama sebagai anggota masyarakat, antara orang dalam satu golongan, antara
orang dalam satu keluarga, antara orang lain yang seagama, dan berbagai
perjanjian dalam bidang perdagangan, seperti sewa-menyewa.
2.
Tujuan
Hukum dan Sumber-sumber Hukum
Hukum mempunyai sifat universal seperti
ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata
kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di
selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar
setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma yang mana dapat menunjukkan
mana yang baik dan mana yang buruk. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum
itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat,
oleh karena itu hukum dapat memberi keadilan yang mana akan dapat menentukan
siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat
digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum
dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
a.
Sumber Hukum Materil
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang turut menentukan isi hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang turut menentukan isi hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
b.
Sumber Hukum Formal
merupakan tempat atau sumber dari mana suatu
peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara
yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai
sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan
kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute) : memiliki kekuatan hukum yang mengikat
- Kebiasaan (costum) : perbuatan yang sama dilakukan berulang-ulang kali dan menjadi hal yang layak dilakukan, seperti hukum adat
- Keputusan-keputusan hakim : hakim dapat menentukan keputusannya sendiri apabila tidak diatur sama sekali dalam undang-undang
- Traktat (treaty) : perjanjian anta dua negara atau lebih dan mengikat.
- Pendapat Para Ahli Sarjana hokum (doktrin) : Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
- Undang-undang (statute) : memiliki kekuatan hukum yang mengikat
- Kebiasaan (costum) : perbuatan yang sama dilakukan berulang-ulang kali dan menjadi hal yang layak dilakukan, seperti hukum adat
- Keputusan-keputusan hakim : hakim dapat menentukan keputusannya sendiri apabila tidak diatur sama sekali dalam undang-undang
- Traktat (treaty) : perjanjian anta dua negara atau lebih dan mengikat.
- Pendapat Para Ahli Sarjana hokum (doktrin) : Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
3.
Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalm kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi ialah :
-
Jenis-jenis hukum tertentu
-
Sistematis
-
Lengkap
Contoh Kodifikasi Hukum di
Indonesia :
1. Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (01 Mei 1848)
2. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei 1848)
3. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (01 Januari 1918)
4. Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981.
Aliran-aliran yang muncul setelah kodifikasi
hukum :
1. Legisme
- Hukum adalah undang-undang- Di luar undang-undang tidak ada hukum
2. Freie Rechslehre
- Hukum ada di dalam masyarakat
3. Rechsvinding
- Gabungan 2 aliran (legisme dan freie)
- Hukum diselaraskan dengan keadaan hukum di
masyarakat
4.
Kaidah
/ Norma
adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman
dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran
untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga
kehidupan ini menjadi lebih baik. Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan,
criteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh
warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk
masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
5.
Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Hukum Ekonomi adalah pengaturan-pengaturan hukum dalam bidang
ekonomi dan bukan hukum dalam makna determinasi ekonomi yang timbul dalam
aktivitas perekonomian.
Hukum
Ekonomi berkembang dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
aktivitas ekonomi hampir di seluruh belahan dunia. Hukum Ekonomi
bertujuan untuk mengatur dan membatasi segala aktivitas perekonomian agar
pelaksanaan kegiatan perekonomian dan pembangunan perekonomian senantiasan
bersesuaian dan tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat luas.
Di Indonesia terdapat dua jenis
pengklasifikasian Hukum Ekonomi, yaitu :
1. Hukum
Ekonomi Pembangunan
adalah pengaturan
mengenai hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan perekonomian di Indonesia secara
nasional atau menyeluruh.
2. Hukum
Ekonomi Sosial
adalah
pengaturan mengenai bagaimana hasil pembangunan ekonomi nasional dapat dibagi
secara adil dan merata sesuai dengan niai-nilai kemanusiaan.
Asas dalam Hukum
Ekonomi
Sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia maka hukum ekonomi selayaknya
menganut asas-asas antara lain:
- Asas
demokrasi pancasila;
- Asas
manfaat;
- Asas
kemandirian;
- Asas
adil dan merata;
- Asas
hukum;
- Asas
keuangan;
- Asas
ilmu pengetahuan;
- Asas
kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
- Asas
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Asas
kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran
rakyat;
- Asas
keseimbangan dan keserasian serta keselarasan dalam perikehidupan;
- Asas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
Referensi